Miliki Senpi ilegal, warga Mangkubumen disidang

andree_erlangga

New member
Rahko Pratopo, 41, warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo diseret ke persidangan karena memiliki sebuah senjata api (Senpi) secara ilegal. Laki-laki tersebut didakwa melanggar Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Jaksa Sri Tomo SH dalam surat dakwaannya, Selasa (20/2), mengungkapkan terdakwa ditangkap aparat Poltabes Solo pada 4 Desember 2006 sekitar pukul 17.00 WIB di kamar No 8 Hotel Mekarsari, Kerten, Laweyan. Petugas menggerebek kamar itu setelah mendapat informasi adanya senjata api ilegal yang dimiliki salah satu tamu hotel.
Setelah petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Poltabes Kompol Djoko Tjahyono SIK menggeledah seluruh isi kamar, ditemukan sebuah Senpi jenis Barreta nomor seri 2730871 buatan Italia berwarna silver dengan gagang berwarna cokelat. Selain Senpi, aparat juga menemukan dua butir peluru aktif. Seluruh barang bukti (BB) tersebut ditemukan di bawah kasur. Kepada penyidik, terdakwa mengaku Senpi itu dibeli dari seseorang bernama Ridwan yang tinggal di Jakarta dengan harga Rp 3 juta.
?Karena perbuatannya itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal (1), (2), (3) UU Darurat Nomor 12/1951,? ujar jaksa Sri Tomo dalam persidangan yang dipimpin hakim Lasito SH.

sumber : SOLOPOS Digitalmedia
 
Back
Top