Miliki SS, Susanto diadili di PN Solo

andree_erlangga

New member
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap aparat Poltabes Solo pada pertengahan November 2006, Susanto Prabowo, 37, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jl Slamet Riyadi, Selasa (20/2).
Susanto yang ditangkap dengan barang bukti shabu-shabu (SS) seberat 0,015 gram didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
Jaksa Reki Nurhayati SH menyatakan, terdakwa berstatus sebagai pengguna barang haram tersebut. Ia ditangkap dalam sebuah penyergapan oleh tim Reserse Narkotika (Restik) Poltabes Solo di salah satu tempat di Solo. Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Djanatul Firdaus SH dengan hakim anggota Pragsono SH.

sumber : SOLOPOS Digitalmedia
 
Back
Top