Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelum saya bertanya, ijinkan saya untuk bercerita sedikit.
Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan Finance/Leasing. Sebelum saya bekerja di perusahaan ini, saya sudah melamar kerja perusahaan-perusahan yang lain namun tidak pernah berhasil atau gagal ketika test masuk/interviem. Namun pada akhirnya saya diterima di sebuah perusahaan finance/leasing. Saya tahu bahwa pendapatan perusahaan finance berasal dari bunga kredit yang dibayar oleh nasabah (konsumen) karena telah membeli sepeda motor dengan cara kredit. Saya juga mengetahui bahwa perusahaan ini bisa berdiri karena adanya bunga yang dibayar oleh nasabah. Saya juga tahu bahwa gaji saya juga dari pendapatan perusahaan yaitu berasal dari bunga. Namun saya berpendapat lain bahwa saya hanya seorang karyawan yang melakukan pekerjaan sebagai surveyor dan pekerjaan saya ini adalah halal. Meskipun gaji saya dari hasil riba, namun saya kan melakukan pekerjaan yang halal. Jadi saya tidak ikut terlibat mengenai riba dalam pekerjaan saya dan gaji saya adalah halal menurut saya sich hehehe. Selain itu untuk mensucikan gaji saya, setiap bulan saya memotong gaji saya sebesar prosentasi bunga yang dibebankan kepada nasabah yaitu sebesar 2% - 3%. Saya potong gaji saya 3% setiap bulan untuk saya berikan kepada fakir miskin yang ada disekitar tempat tinggal saya.
Nah... yang saya ingin tanyakan yaitu :
1. APakah pendapat saya ini salah atau benar, bahwa saya hanya seorang karyawan yang menjalankan pekerjaan yang halal maka gaji saya adalah halal ?
2. Apakah dengan cara memotong gaji sebesar 3% setiap menerima gaji tersebut bisa mensucikan gaji saya dari Riba ?
itu saja yang ingin saya tanyakan, terimakasih banyak sebelumnya dan mohon penjelasannya Pak Ustad / Pak Kyai / Bu Ustadzah/ Bu Nyai
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelum saya bertanya, ijinkan saya untuk bercerita sedikit.
Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan Finance/Leasing. Sebelum saya bekerja di perusahaan ini, saya sudah melamar kerja perusahaan-perusahan yang lain namun tidak pernah berhasil atau gagal ketika test masuk/interviem. Namun pada akhirnya saya diterima di sebuah perusahaan finance/leasing. Saya tahu bahwa pendapatan perusahaan finance berasal dari bunga kredit yang dibayar oleh nasabah (konsumen) karena telah membeli sepeda motor dengan cara kredit. Saya juga mengetahui bahwa perusahaan ini bisa berdiri karena adanya bunga yang dibayar oleh nasabah. Saya juga tahu bahwa gaji saya juga dari pendapatan perusahaan yaitu berasal dari bunga. Namun saya berpendapat lain bahwa saya hanya seorang karyawan yang melakukan pekerjaan sebagai surveyor dan pekerjaan saya ini adalah halal. Meskipun gaji saya dari hasil riba, namun saya kan melakukan pekerjaan yang halal. Jadi saya tidak ikut terlibat mengenai riba dalam pekerjaan saya dan gaji saya adalah halal menurut saya sich hehehe. Selain itu untuk mensucikan gaji saya, setiap bulan saya memotong gaji saya sebesar prosentasi bunga yang dibebankan kepada nasabah yaitu sebesar 2% - 3%. Saya potong gaji saya 3% setiap bulan untuk saya berikan kepada fakir miskin yang ada disekitar tempat tinggal saya.
Nah... yang saya ingin tanyakan yaitu :
1. APakah pendapat saya ini salah atau benar, bahwa saya hanya seorang karyawan yang menjalankan pekerjaan yang halal maka gaji saya adalah halal ?
2. Apakah dengan cara memotong gaji sebesar 3% setiap menerima gaji tersebut bisa mensucikan gaji saya dari Riba ?
itu saja yang ingin saya tanyakan, terimakasih banyak sebelumnya dan mohon penjelasannya Pak Ustad / Pak Kyai / Bu Ustadzah/ Bu Nyai
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.