Bls: minum obat agar mens lebih cepat
Untuk kasus yg pertama yg disebutkan sebelum tanda koma, aq cuma bisa sumbang jawaban sbb:
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin pernah ditanya tentang obat perangsang haid. Beliau berkata:
“Diperbolehkan penggunaan alat perangsang haid, dengan dua syarat:
[a]. Tidak menggunakan alat tersebut dengan tujuan menghindarkan diri dari suatu kewajiban. Misalnya, seorangwanita menggunakan alat perangsang haid pada saat menjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat, dan tujuan negatif lainnya.
. Dengan seizin suami karena terjadinya haid akan mengurangi kenikmatan hubungan suami isteri. Maka tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat yang dapat menghalangi hak sang suami kecuali dengan restunya. Dan jika si isteri dalam keadaan talak, maka tindakan tersebut akan mempercepat gugurya hak rujuk bagi sang suami jika ia masih boleh rujuk.”
Untuk kasus yg kedua, aq sedikit bingung, mo jawab bagaimana.....
Tp dengan adanya kata2 "akibat ML sama pacarnya", mungkin ini yg haram....
Wallahu a'lam.........