nurcahyo
New member
MK Akan Sidangkan Uji Materi UU Pemilu
Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (06/12) akan menggelar sidang uji materiil (Judicial Review) UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Menurut siaran pers MK di Jakarta, Selasa, pada sidang dengan agenda perbaikan pemeriksaan pendahuluan itu akan menyidangkan pasal 145 UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilu.
Selain itu uji materi pasal 102 UU no 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasal 230 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 28 angka 2 UU no 2/2002 tentang Kepolisian Negara, pasal 39 angka 4 UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Permohonan uji materi yang diregister dengan nomor perkara 024/PUU-IV/2006 itu diajukan oleh Kombes Pol (Purn) Drs HM Sofwat Hadi SH anggota DPR-RI/MPR.
Pemohon beranggapan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh pasal 145 UU no 12/2003 tentang Pemilu yang berbunyi "Di dalam Pemilu tahun 2004, anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak menggunakan hak pilihnya".
Pasal 102 UU no 23/2003 tentang Pilpres dan Wapres berbunyi "Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak mengunakan hak pilihnya".
Pasal 230 UU no 32/2004 tentang Pemda berbunyi "Anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam UU".
Pasal 28 angka 2 UU no 2/2002 tentang Kepolisian yang berbunyi "Anggota Kepolisian tidak menggunakan hak memilih dan dipilih", Pasal 39 angka 4 UU nomor 34/2004 tentang TNI yang berbunyi "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya".
Pasal-pasal itu diajukan uji materi ke MK oleh pemohon karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pada sidang sebelumnya majelis hakim memberi nasihat agar pemohon memperjelas mengenai hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh UU.
Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (06/12) akan menggelar sidang uji materiil (Judicial Review) UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Menurut siaran pers MK di Jakarta, Selasa, pada sidang dengan agenda perbaikan pemeriksaan pendahuluan itu akan menyidangkan pasal 145 UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilu.
Selain itu uji materi pasal 102 UU no 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasal 230 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 28 angka 2 UU no 2/2002 tentang Kepolisian Negara, pasal 39 angka 4 UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Permohonan uji materi yang diregister dengan nomor perkara 024/PUU-IV/2006 itu diajukan oleh Kombes Pol (Purn) Drs HM Sofwat Hadi SH anggota DPR-RI/MPR.
Pemohon beranggapan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh pasal 145 UU no 12/2003 tentang Pemilu yang berbunyi "Di dalam Pemilu tahun 2004, anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak menggunakan hak pilihnya".
Pasal 102 UU no 23/2003 tentang Pilpres dan Wapres berbunyi "Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak mengunakan hak pilihnya".
Pasal 230 UU no 32/2004 tentang Pemda berbunyi "Anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam UU".
Pasal 28 angka 2 UU no 2/2002 tentang Kepolisian yang berbunyi "Anggota Kepolisian tidak menggunakan hak memilih dan dipilih", Pasal 39 angka 4 UU nomor 34/2004 tentang TNI yang berbunyi "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya".
Pasal-pasal itu diajukan uji materi ke MK oleh pemohon karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pada sidang sebelumnya majelis hakim memberi nasihat agar pemohon memperjelas mengenai hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh UU.