nurcahyo
New member
MK Tolak Permohonan Pengujian UU Advokat
Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/11/06), menolak permohonan pengujian Undang-Undang RI tentang Advokat terhadap UUD 1945 karena pokok permohonan dan dalil-dalil pemohon tidak cukup beralasan.
Para pemohon, H Sudjono, Artono, dan Ronggur Hutagalung, menginginkan UU Advokat berbasis federasi (multi bar).
Keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU Advokat, dianggap mengikuti pola berfikir era Orde Baru dan sangat bertentangan dengan era reformasi.
Menurut para pemohon, asas wadah tunggal yang tercantum dalam pasal tersebut telah menghilangkan hak konstitusional mereka yang sejak 1985 berjuang untuk kebebasan organisasi.
Namun, para pemohon tidak mengemukakan alasan atau argumentasi mengenai bertentangannya pasal-pasal UU Advokat dimaksud dengan UUD 1945.
Pihak pemerintah secara lisan dan tertulis yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, hak konstitusional pemohon tidak dirugikan dengan adanya UU Advokat.
Para pemohon masih dapat berprofesi sebagai advokat secara leluasa, sehingga pemohon tidak meliliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU Advokat.
Pihak pemerintah juga mengatakan hal-hal yang dikemukakan dan dikeluhkan oleh pemohon lebih merupakan masalah penerapan UU, bukan masalah konstitusionalitas UU.
UU Advokat juga tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena itu pemerintah meminta agar permohonan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DPR juga telah menyatakan menolak dalil-dalil para pemohon seluruhnya.
Sedangkan keterangan dari pihak terkait, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Denny Kailimang, dalam keterangannya secara lisan dan tertulis kepada MK menyatakan, pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya oleh UU Advokat.
Denny juga menyatakan pemohon sebagai anggota Ikadi tidak berhak mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Advokat, karena Ikadi ikut membidani UU Advokat sehingga pemohon justru melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikadin.
Menurut Denny, Peradi sebagai wadah tunggal profesi Advokat tidak mematikan Organisasi Advokat, bahkan UU Advokat telah mengakui eksistensi delapan organisasi yang kemudian mendirikan Peradi.
Oleh karena itu, Peradi menyatakan sudah sewajarnya permohonan tersebut ditolak.
Dalam Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie SH mengatakan, Peradi menjalankan fungsi bernegara.
Menurut Jimly, negara memerlukan Peradi sebagai satu organisasi untuk standarisasi dan kepastian hukum.
"Kalau termasuk dalam kategori Organisasi Indonesia maka dia tidak tunduk pada prinsip kemerdekaan berserikat," katanya.
Jimly mencontohkan Kadin sebagai organisasi yang tidak memiliki Anggaran Negara, tetapi negara memerlukan keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi.
Dia mengatakan Kadin dibentuk dengan UU, anggaran dasarnya dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya negara memerlukan organisasi Kadin, sama halnya dengan Peradi.
Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/11/06), menolak permohonan pengujian Undang-Undang RI tentang Advokat terhadap UUD 1945 karena pokok permohonan dan dalil-dalil pemohon tidak cukup beralasan.
Para pemohon, H Sudjono, Artono, dan Ronggur Hutagalung, menginginkan UU Advokat berbasis federasi (multi bar).
Keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU Advokat, dianggap mengikuti pola berfikir era Orde Baru dan sangat bertentangan dengan era reformasi.
Menurut para pemohon, asas wadah tunggal yang tercantum dalam pasal tersebut telah menghilangkan hak konstitusional mereka yang sejak 1985 berjuang untuk kebebasan organisasi.
Namun, para pemohon tidak mengemukakan alasan atau argumentasi mengenai bertentangannya pasal-pasal UU Advokat dimaksud dengan UUD 1945.
Pihak pemerintah secara lisan dan tertulis yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, hak konstitusional pemohon tidak dirugikan dengan adanya UU Advokat.
Para pemohon masih dapat berprofesi sebagai advokat secara leluasa, sehingga pemohon tidak meliliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU Advokat.
Pihak pemerintah juga mengatakan hal-hal yang dikemukakan dan dikeluhkan oleh pemohon lebih merupakan masalah penerapan UU, bukan masalah konstitusionalitas UU.
UU Advokat juga tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena itu pemerintah meminta agar permohonan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DPR juga telah menyatakan menolak dalil-dalil para pemohon seluruhnya.
Sedangkan keterangan dari pihak terkait, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Denny Kailimang, dalam keterangannya secara lisan dan tertulis kepada MK menyatakan, pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya oleh UU Advokat.
Denny juga menyatakan pemohon sebagai anggota Ikadi tidak berhak mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Advokat, karena Ikadi ikut membidani UU Advokat sehingga pemohon justru melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikadin.
Menurut Denny, Peradi sebagai wadah tunggal profesi Advokat tidak mematikan Organisasi Advokat, bahkan UU Advokat telah mengakui eksistensi delapan organisasi yang kemudian mendirikan Peradi.
Oleh karena itu, Peradi menyatakan sudah sewajarnya permohonan tersebut ditolak.
Dalam Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie SH mengatakan, Peradi menjalankan fungsi bernegara.
Menurut Jimly, negara memerlukan Peradi sebagai satu organisasi untuk standarisasi dan kepastian hukum.
"Kalau termasuk dalam kategori Organisasi Indonesia maka dia tidak tunduk pada prinsip kemerdekaan berserikat," katanya.
Jimly mencontohkan Kadin sebagai organisasi yang tidak memiliki Anggaran Negara, tetapi negara memerlukan keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi.
Dia mengatakan Kadin dibentuk dengan UU, anggaran dasarnya dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya negara memerlukan organisasi Kadin, sama halnya dengan Peradi.