spirit
Mod
Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajukan somasi terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha atas tuduhan terkait ‘promosi’ ivermectin sebagai obat Covid-19. Moeldoko pun memberi kesempatan 1×24 jam kepada Egi untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut tuduhannya.
“Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” tegas kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).
Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi.
“Saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” ujarnya.
Otto menilai, tuduhan Egi sudah memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut.
“Kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana,” kata Otto.
Otto juga membantah Moeldoko memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin. Otto menegaskan, PT Noorpay tidak pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT. Dimana saat ini Moeldoko juga menjabat Ketua Umum HKTI.
“PT Noorpay ini bukan perusahaan yang bergerak dalam Ivermectin maupun perusahaan bergerak di bidang ekspor beras mereka bergerak di bidang IT, jadi sehingga tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis Ivermectin dan tidak ada kaitannya pula dengan bisnis beras. Sedangkan ICW tegas tegas menyatakan ada kerja sama antara PT noorpay melalui HKTI di mana HKTI ini ketuanya adalah Pak Moeldoko pernah melakukan ekspor beras,” ungkapnya.
Otto mengakui putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah pemegang saham do PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko selaku pribadi ataupun KSP. Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
“Bahwa tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggung jawab karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan telah merusak nama baik klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden,” ujar Otto.
.