MUI Keluarkan Fatwa BBM : Larang Orang Kaya Beli Bahan Bakar Bersubsidi

Megha

New member
JPNN Berita Agama Selasa, 28/06/2011

JAKARTA - Pemerintah sepertinya mulai "putus asa" dalam mengatasi masalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak tepat sasaran. Setelah berbagai cara tidak efektif, kali ini sosialisasi gerakan hemat energi dan subsidi untuk masyarakat kurang mampu akan dilakukan secara masif.

Itu merupakan hasil pertemuan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Pusat K.H. Makruf Amien mengatakan, saat ini, MUI tengah memfinalkan fatwa tentang hemat energi, termasuk ketentuan bahwa masyarakat yang mampu/kaya, tidak boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi.

"Ini terkait dengan hak. BBM bersubsidi adalah haknya orang yang tidak mampu. Jadi, jika ada orang yang mampu atau kaya, tapi tetap membeli BBM bersubsidi, maka hukumnya dosa, karena dia mengambil hak orang yang tidak mampu," ujarnya usai pertemuan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (27/6).

Menurut Makruf, substansi BBM bersubsidi adalah diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Adapun bagi masyarakat yang mampu, maka pemerintah sudah menyediakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax. "Untuk itu, kami akan segera melakukan sosialisasi soal ini," katanya.

Menteri ESDM Darwin Z. Saleh menambahkan, berdasar keputusan pemerintah dan DPR, subsidi memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. "Nah, untuk mengetahui apakah kita termasuk golongan yang mampu sehingga tidak dibenarkan membeli BBM bersubsidi, tanyakan pada diri masing-masing. Ini butuh kejujuran," ujarnya.

Darwin menyebut, jika seseorang sudah bisa membeli mobil, maka orang tersebut lebih pantas digolongkan sebagai orang yang mampu. "Lalu, jika beralasan, sekarang harga Pertamax mahal, maka ya batasilah penggunaannya, jangan boros-boros," katanya.

Pertemuan antara Kementerian ESDM dan MUI kemarin merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang salah satu tema bahasannya adalah pemuliaan energi dan sumber daya alam. Karena itu, lanjut Makruf, MUI ingin meminta masukan dari Kementerian ESDM terkait sektor energi, termasuk lingkungan dan kehutanan.
"Jadi, soal BBM bersubsidi itu hanya salah satu hal, selain masih ada banyak lagi," ujarnya.

Makruf menyebut, poin lain yang juga menjadi perhatian MUI adalah kewajiban hemat energi, contohnya dalam penggunaan listrik. "Misalnya, jangan sampai karena dia mampu bayar, maka dia gunakan listrik berlebihan, tanpa batas, sehingga membuat jatah listrik untuk orang lain kurang. Kemudian tentang mencuri listrik, itu juga haram," terangnya.

Darwin menyebut, saat ini, rasio elektrifikasi di Indonesia baru sekitar 67,7 persen. Artinya, masih ada 32,3 persen rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati aliran listrik. Karena itu, masyarakat yang saat ini sudah menikmati listrik, harus berhemat.

"Dengan begitu, subsidi bisa ditekan dan pemerintah punya dana untuk membangun infrastruktur listrik agar makin banyak masyarakat yang bisa menikmati listrik," katanya.

Lalu, kapan fatwa tentang hemat energi, BBM bersubsidi, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan dikeluarkan? Menurut Makruf, saat ini draft-nya sudah selesai disusun. "Tinggal dilengkapi sedikit-sedikit, secepatnya akan kami keluarkan," ujarnya.

Sebagai langkah awal, lanjut Makruf, MUI mengajak jajaran Kementerian ESDM untuk bersama-sama tokoh masyarakat dan pemimpin agama, untuk mensosialisasikan bimbingan serta nasehat moral tentang pentingnya hemat energi. "Sosialisasi ini akan dilakukan melalui Masjid, Pesantren, Majelis Taklim, serta lembaga pendidikan secara nasional," sebutnya.

Beberapa program aksi nyata yang akan dilakukan MUI di antaranya adalah Program Gerakan Nasional Eco Masjid dan Eco Pesantren, serta pilot project pengembangan energi terbarukan di pesantren dan pedesaan. Ditanya apakah fatwa MUI tentang BBM bersubsidi, hemat energi, dan pengelolaan SDA akan efektif, Makruf mengaku optimistis.

Menurut dia, fatwa MUI masih sangat efektif di kalangan umat Islam. "Kan masih sering kita dengar masyarakat bertanya, apa fatwa MUI tentang hal ini, hal itu. Itu artinya, masyarakat masih memandang fatwa MUI sebagai pedoman," ujarnya.



Sumber : Detik



kenapa urusan Bahan bakar minyak bisa ada campur tangan departemen agama ya?
 
Last edited:
wkkkkkkkkkkkkkwkwkwkkw,kok agama di bawa bawa

sekarang emang BBM lagi langkah banget

tempat ku aja harus ngantri berjam jam di SPBU hanya untuk beli 1 atau 2 liter bensin
 
Bagus jg sih, pengeluaran fatwa ini, spy sebagian dari masyarakat menengah ke atas bisa lebih tau diri untuk tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi....
Tp kayaknya, fatwa ini hanya akan menyadarkan yg 'beriman' saja daripada org2 yg suka 'mencuri' hak org lain....
 
Soal 'kaya' ukurannya nggak jelas banget...:))
Mungkin bagusnya pake pelabelan aja di KTP...:))



-dipi-
 
wah! apa perlu pake fatwa bagitu untuk pelarangan pembelian bbm bersubsidi untuk orang kaya? kayaknya ga penting2 amat deh!
 
kenapa urusan Bahan bakar minyak bisa ada campur tangan departemen agama ya?

wkkkkkkkkkkkkkwkwkwkkw,kok agama di bawa bawa

sekarang emang BBM lagi langkah banget

tempat ku aja harus ngantri berjam jam di SPBU hanya untuk beli 1 atau 2 liter bensin

MUI ngurusin BBM juga ya

MUI nambah daftar yg harus diurusi

Kok MUI memfatwa tentang BBM. Aneeeeh rasanya.
Ada apa sebenarnya?
Ada pesanan siapa?
Kalau dibaca dengan baik dan tanpa tendensi, pokok utamanya itu bukan ngurusin BBM, tapi implementasinya.
Kalau ada fatwa pelabelan haram untuk vetsin yang mengandung babi, apa itu bisa disebut MUI ngurusin bumbu dapur?

Juga kalau dari berita, yang proaktif itu pihak mana sehingga kok bisa sampai muncul dugaan pesanan? Itu Pak Darwin yang dipanggil oleh MUI untuk dimintai pendapatnya, dan bukan sebaliknya.
Ini masalah hukum, yang ada hubungannya dengan akhirat, terlalu sombong rasanya kalau kita yang nggak tahu apa-apa ini menuduh ada apa-apa dibalik semua keputusan fatwa MUI.
Soal 'kaya' ukurannya nggak jelas banget...:))
Mungkin bagusnya pake pelabelan aja di KTP...:))



-dipi-
Lho justru kalau daku baca sangat jelas Cik.
Ukuran kaya atau mampunya itu khan kita yang mengukur sendiri, nggak perlu orang lain.
wah! apa perlu pake fatwa bagitu untuk pelarangan pembelian bbm bersubsidi untuk orang kaya? kayaknya ga penting2 amat deh!
Nggak penting buat siapa nih??
Kalau buat daku, sebagai muslim itu penting banget.

FYI, salah satu tugas MUI itu ya bikin fatwa, dan itu dalam segala bidang. Tentu saja itu sangat penting.
 
@second sister : memang sih, tapi rada aneh juga sih kalau badan agama mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan negara. kalau indonesia adalah negara yang berdasarkan agama, buatku itu bukan masalah
 
@second sister : memang sih, tapi rada aneh juga sih kalau badan agama mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan negara. kalau indonesia adalah negara yang berdasarkan agama, buatku itu bukan masalah
Apakah hasil keputusan MUI itu mengikat dan berdampak ke seluruh warga negara Indonesia? Atau hanya untuk warga negara Indonesia yang muslim saja?

Kalau sudah jawab pertanyaan itu, lalu silahkan disimpulkan apakah MUI itu mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan negara atau mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan umat (baca: Islam)??
 
yang aku tahu MUI tugas nya kerja nya buat fatwa dan mengurusi persoalan agama di indonesia
Betul sekali den Lolo. =b=
Itu salah satu dari 5 tugas dan fungsi MUI.
Jadi nggak ada yang salah kan dalam kasus ini? MUI udah bikin fatwa kan soal penggunanaan BBM?

Untuk diketahui, ini adalah salah satu hal dalam rangka pelaksanaan hasil munas MUI tahun 2010 kemaren, mengenai mulai melembagakan kegiatan untuk pemuliaan lingkungan, penghematan sumber daya alam/energi dengan menggalang gerakan cinta lingkungan, hemat energi, hemat bahan bakar, dan mendorong pengembangan sumber-sumber energi baru.

Kalau ada pertanyaan kok MUI ngurusi hal begituan? Silahkan baca tugas dan fungsi MUI, serta macam-macam fatwa (ada 4) apa aja yang ditangani MUI.

For all, think before write your post that will be your goddamn benefits.
 
Back
Top