resepmasakanindo
New member
Pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih jadi polemik. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agama yang diakui di Indonesia wajib dicantumkan di KTP.
"Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah enam agama yang diakui negara," kata Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
See Also :
Kata Romantis Buat Pacar dan Kata Kata Gombal ada juga Kata Kata Mutiara Cinta cinta yang indah di Kata Kata Galau Enaknya di Kata Indah Penyejuk Hati oleh Kata Kata Cinta terakhir hehe Kata Kata Lucu Terima kasih Dari Blog Kata Kata Mutiara
"Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan," jelasnya.
Jika Kementerian Dalam Negeri tetap ingin menghilangkan kolom agama dalam KTP, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keras. MUI juga menolak daftar penambahan agama yang diakui di Indonesia.
"MUI dan Ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP, selain enam agama tersebut," tutupnya.
Sumber : MUI Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
"Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah enam agama yang diakui negara," kata Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
See Also :
Kata Romantis Buat Pacar dan Kata Kata Gombal ada juga Kata Kata Mutiara Cinta cinta yang indah di Kata Kata Galau Enaknya di Kata Indah Penyejuk Hati oleh Kata Kata Cinta terakhir hehe Kata Kata Lucu Terima kasih Dari Blog Kata Kata Mutiara
"Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan," jelasnya.
Jika Kementerian Dalam Negeri tetap ingin menghilangkan kolom agama dalam KTP, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keras. MUI juga menolak daftar penambahan agama yang diakui di Indonesia.
"MUI dan Ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP, selain enam agama tersebut," tutupnya.
Sumber : MUI Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
Last edited: