Muladi: Moratorium Remisi Itu Abuse of Power

Dipi76

New member
Muladi: Moratorium Remisi Itu Abuse of Power
Nina Susilo | Nasru Alam Aziz | Jumat, 11 November 2011 | 22:38 WIB

0712375p.JPG


JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM Muladi menilai Menteri Hukum dan HAM serta wakilnya sewenang-wenang. Moratorium remisi melanggar hak narapidana dan menabrak peraturan perundangan.

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan masih menyebutkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak narapidana. Peraturan pemerintah yang mengatur syarat dan tata cara soal ini juga belum direvisi. Jadi ini menabrak undang-undang," tutur Muladi kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (11/11/2011).

Beberapa terpidana korupsi suap pemilihan Gubernur Bank Indonesia, seperti Ahmad Hafiz Zawawi dan Paskah Suzetta, kehilangan hak bebas bersyaratnya persis di hari akan menghirup udara bebas. Demikian pula terpidana lain yang dijadwalkan bebas bersyarat November ini, seperti Bobby Suhardiman, Martin Bria Seran, dan Hengki Baramuli.

Adapun Teuku Nurlif, Reza Kamarulah, Baharudin Aritonang, dan Asep Sudjana sudah melenggang bebas dari Rutan Salemba, Jakarta, pada 30 Oktober. Beberapa hari sebelumnya, Daniel Tanjung juga bebas bersyarat dari Rutan Cipinang, Jakarta. Semua adalah terpidana untuk kasus sama yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Partai Golkar pun mengancam akan menggugat perdata Menteri Hukum dan HAM beserta wakilnya bila tidak ada perbaikan kebijakan. Sebelum ini, surat protes sudah dilayangkan dan surat kedua akan dikirim segera.

Kebijakan pengetatan remisi diambil Menkumham Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, yang baru dilantik. Remisi dan pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada whistleblower dan justice collaborator.


Kompas



-dipi-
 
Back
Top