majalahberita855
New member
Buat anda pengendara Motor roda dua, Mulai bulan depan akan ada Peraturan Baru untuk SIM C tidak bisa digunakan lagi untuk semua motor, Supaya dikemudian hari anda tidak ditilang, Yuk cari tahu seperti apa sih peraturan yang dibuat.
SUMBER
Majalahberita855.com, Jakarta - Tentunya pasti anda akan bertanya-tanya, Peraturan baru apa sih yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai soal pengunaan Surat Izin Mengemudi atau "SIM".
Karena ditahun baru ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan mulai di klasifikasikan sebagaimana layaknya SIM untuk mobil.
Klasifikasi dari SIM C pun berdasarkan dari kapasitas mesin, bukan dari jenisnya, Berikut akan kita jelaskan satu persatu supaya lebih mengerti.
Golongan SIM
Dasar Peraturan
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri, Terkait klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin merupakan tindak lanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan ini sudah resmi berlaku pada 1 Januari 2016.
Namun tentunya anda tidak perlu khawatir, karena nantinya pergantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak pada Februari 2016 hingga April 2016.
Bagaimana Cara Mendapatkan ?
Pastinya anda pasti binggung bagaimana cara mendapatkan SIM C tersebut ? tentunya sama seperti biasanya ketika anda mengurus SIM pada umumnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
Pemilik SIM C juga harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
Untuk mendapatkan SIM C1 anda harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk SIM C2 anda harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu.
Sesuai dengan surat pembaharuan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka untuk perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum masa tenggang habis masa berlakunya.
SIM yang habis masa berlakunya, dapat di perpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan, terhitung dari sejak tanggal habis masa berlakunya.
Cara Memperpanjang SIM secara Online
Bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online, anda cukup membawa e-KTP dan SIM lama anda saja ketempat pembuatan SIM, ataupun ketempat pembuatan SIM terdekat.
Jangan Menggunakan Calo
Hal ini terus disampaikan Kepolisian Indonesia, karena banyaknya masyarakat yang mengeluh harga pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutama didalam lingkup Polrestabes.
Beberapa hari terakhir ini kami menanggapi keluhan dari Masyarakat soal harga dan calo. Tentunya kami himbau kembali kepada Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM ataupun memperpanjang SIM sebaiknya proses pengurusan dilakukan sendiri, jangan melewati perantara yang tidak bertanggung jawab.
Terakhir kepada masyarakat, agar bisa mengurus SIM langsung melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan melalui petugas atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.
Tarif SIM Online
Untuk tarif resmi pembuatan SIM, tentunya sudah ditentukan yakni :
Untuk lebih jelasnya masyarakat bisa mengecek langsung pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Bagi pemohon yang akan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekian Informasi kita mengenai Mulai Bulan Depan SIM C Tidak Bisa Dipergunakan Untuk Semua Motor, dapat menjadi Informasi yang bermanfaat buat kita semua. Silahkan dibagikan kepada kawan-kawan kita supaya tidak terkena tilang dikemudian hari akibat tidak tahu peraturan yang baru mengenai SIM C, Terimakasih.
SUMBER
Majalahberita855.com, Jakarta - Tentunya pasti anda akan bertanya-tanya, Peraturan baru apa sih yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai soal pengunaan Surat Izin Mengemudi atau "SIM".
Karena ditahun baru ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan mulai di klasifikasikan sebagaimana layaknya SIM untuk mobil.
Klasifikasi dari SIM C pun berdasarkan dari kapasitas mesin, bukan dari jenisnya, Berikut akan kita jelaskan satu persatu supaya lebih mengerti.
Golongan SIM
- SIM C berlaku khusus untuk motor dengan kapasitas mesin dibawah 250cc.
- SIM C1 berlaku khusus untuk motor dengan kapasitas mesin diatas 250cc.
- SIM C2 berlaku khusus untuk motor dengan kapasitas mesin diatas 500cc.
Dasar Peraturan
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri, Terkait klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin merupakan tindak lanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan ini sudah resmi berlaku pada 1 Januari 2016.
Namun tentunya anda tidak perlu khawatir, karena nantinya pergantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak pada Februari 2016 hingga April 2016.
Bagaimana Cara Mendapatkan ?
Pastinya anda pasti binggung bagaimana cara mendapatkan SIM C tersebut ? tentunya sama seperti biasanya ketika anda mengurus SIM pada umumnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
Pemilik SIM C juga harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
Untuk mendapatkan SIM C1 anda harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk SIM C2 anda harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu.
Sesuai dengan surat pembaharuan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka untuk perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum masa tenggang habis masa berlakunya.
SIM yang habis masa berlakunya, dapat di perpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan, terhitung dari sejak tanggal habis masa berlakunya.
Cara Memperpanjang SIM secara Online
Bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online, anda cukup membawa e-KTP dan SIM lama anda saja ketempat pembuatan SIM, ataupun ketempat pembuatan SIM terdekat.
Jangan Menggunakan Calo
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Selalu menghimbau kepada Masyarakat yang ingin mengurus SIM sebaiknya tidak menggunakan Jasa Calo untuk pembuatan SIM.
Hal ini terus disampaikan Kepolisian Indonesia, karena banyaknya masyarakat yang mengeluh harga pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutama didalam lingkup Polrestabes.
Beberapa hari terakhir ini kami menanggapi keluhan dari Masyarakat soal harga dan calo. Tentunya kami himbau kembali kepada Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM ataupun memperpanjang SIM sebaiknya proses pengurusan dilakukan sendiri, jangan melewati perantara yang tidak bertanggung jawab.
Terakhir kepada masyarakat, agar bisa mengurus SIM langsung melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan melalui petugas atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.
Tarif SIM Online
Untuk tarif resmi pembuatan SIM, tentunya sudah ditentukan yakni :
- SIM A baru Rp. 120.000
- SIM A perpanjangan Rp. 80.000
- SIM C baru Rp. 100.000
- SIM C perpanjangan Rp. 75.000
Untuk lebih jelasnya masyarakat bisa mengecek langsung pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Bagi pemohon yang akan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekian Informasi kita mengenai Mulai Bulan Depan SIM C Tidak Bisa Dipergunakan Untuk Semua Motor, dapat menjadi Informasi yang bermanfaat buat kita semua. Silahkan dibagikan kepada kawan-kawan kita supaya tidak terkena tilang dikemudian hari akibat tidak tahu peraturan yang baru mengenai SIM C, Terimakasih.