Kalina
Moderator
LONDON - Pemerintah Inggris mulai kemarin memperketat larangan bertelepon saat mengemudi. Salah satu cara yang ditempuh adalah menaikkan denda menjadi dua kali lipat. Pasalnya, larangan yang diberlakukan di Inggris mulai Desember 2003 itu masih terlalu sering dilanggar hingga sekarang.
Setiap pengguna jalan yang kedapatan bertelepon sambil berkendara akan langsung didenda. Nominal denda yang semula GBP 30 (sekitar Rp 532 ribu), kini berubah menjadi GBP 60 (Rp 1,06 juta). Selain itu, petugas bakal menambahkan tiga poin hukuman pada surat izin mengemudi (SIM) pelanggar. Akumulasi poin hukuman hingga 12 dalam waktu tiga tahun akan berbuah pada pencabutan SIM selama enam bulan.
Namun, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak berlaku di pengadilan. Jika kasus pelanggaran itu dibawa ke meja hijau, denda yang dikenakan jauh lebih besar. Pengadilan bisa menjatuhkan denda mulai GBP 1.000 hingga 2.500 (sekitar Rp 17,7 juta hingga Rp 44,3 juta) kepada pengemudi bus atau mobil barang yang terbukti melanggar. Di samping itu, mereka berhak mencabut SIM para pelanggar selama beberapa waktu.
"Mengemudi sambil menelepon sama sekali tidak bisa dibenarkan. Kami harap pengetatan larangan tersebut menyadarkan para pelanggar yang merasa tidak terjangkau hukum," kata Jubir Association of Chief Police Officers (ACPO) Meredydd Hughes kemarin. Dia menambahkan, sudah sekitar 77.000 pelanggar yang didenda sejak larangan diberlakukan pada 2003.
Menurut Hughes, sanksi tersebut juga berlaku bagi pengemudi yang tidak bisa mengendalikan mobil dengan baik. "Para pengemudi harus selalu konsentrasi saat di jalan. Sebab, mereka tidak hanya berisiko mengalami kecelakaan, tapi juga mendapatkan denda dan poin hukuman," lanjutnya. Hughes menegaskan, penggunaan peranti hands-free pun tidak banyak membantu pengemudi.
Setiap pengguna jalan yang kedapatan bertelepon sambil berkendara akan langsung didenda. Nominal denda yang semula GBP 30 (sekitar Rp 532 ribu), kini berubah menjadi GBP 60 (Rp 1,06 juta). Selain itu, petugas bakal menambahkan tiga poin hukuman pada surat izin mengemudi (SIM) pelanggar. Akumulasi poin hukuman hingga 12 dalam waktu tiga tahun akan berbuah pada pencabutan SIM selama enam bulan.
Namun, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak berlaku di pengadilan. Jika kasus pelanggaran itu dibawa ke meja hijau, denda yang dikenakan jauh lebih besar. Pengadilan bisa menjatuhkan denda mulai GBP 1.000 hingga 2.500 (sekitar Rp 17,7 juta hingga Rp 44,3 juta) kepada pengemudi bus atau mobil barang yang terbukti melanggar. Di samping itu, mereka berhak mencabut SIM para pelanggar selama beberapa waktu.
"Mengemudi sambil menelepon sama sekali tidak bisa dibenarkan. Kami harap pengetatan larangan tersebut menyadarkan para pelanggar yang merasa tidak terjangkau hukum," kata Jubir Association of Chief Police Officers (ACPO) Meredydd Hughes kemarin. Dia menambahkan, sudah sekitar 77.000 pelanggar yang didenda sejak larangan diberlakukan pada 2003.
Menurut Hughes, sanksi tersebut juga berlaku bagi pengemudi yang tidak bisa mengendalikan mobil dengan baik. "Para pengemudi harus selalu konsentrasi saat di jalan. Sebab, mereka tidak hanya berisiko mengalami kecelakaan, tapi juga mendapatkan denda dan poin hukuman," lanjutnya. Hughes menegaskan, penggunaan peranti hands-free pun tidak banyak membantu pengemudi.