Najiskah tinja dan kencing

andy_baex

New member
Pertanyaan :

Afwan Ustadz, ana mau bertanya beberapa masalah dan ana harap dijawab lengkap dengan dalil-dalilnya.

1.
Di dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis, apa saja yang termasuk di dalam apa-apa yang tidak dimakan dagingnya tersebut?
2.
Apakah tinjanya onta najis?
3.
Apakah anjing dimakan dagingnya?, mengapa? dan apakah tinjanya najis?
4.
Bagaimana hukumnya membawa barang yang bertuliskan nama Allah subhanahu wa ta'ala ke dalam WC? bagaimana pula kalau dibawa ke kamar mandi (yang tidak ada WC-nya)?
5.
Dalam kitab Bulughul Maram hadits no.42 disebutkan :

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَسْتَنْثِْر ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطاَنَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ

“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaknya ia beristintsar tiga kali karena sesungguhnya syaithan bermalam di hidungnya”.

Pertanyaan : Apakah Istintsar yang dimaksud di dalam hadits ini adalah istintsar wudhu’ atau istintsar yang tidak berkaitan dengan wudhu’?

6. Bagaimana pengertian “makruh” dan “haram”?

7. Apa-apa yang termasuk hadats besar dan apa yang termasuk hadats kecil?

Itu saja dulu pertanyaan ana ustadz, atas perhatian ustadz ana ucapkan Jazakumullahu Khairan.

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Yusuf Abu Usamah

Kendari

Jawab :

Pertanyaan antum kami jawab secara berurut sebagai berikut :

Pertama : Perlu diketahui bahwa kadang seorang ‘alim, dalam suatu permasalahan, ia menyimpulkan kuatnya salah satu pendapat di dalam permasalahan tersebut, kemudian ia pun membuat suatu kaidah berdasarkan pendapat yang rojih (kuat) menurutnya. Dan kadang kalau kita teliti, ternyata ada perbedaan pendapat yang sangat masyhur dalam permasalahan tersebut, maka demikian pula halnya dengan kaidah yang antum sebutkan ini bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis, juga merupakan salah satu jenis masalah yang diterangkan di atas dan ternyata pendapat yang rojih dalam permasalahan ini justru bertolak belakang dengan apa yang tersebut dalam kaidah yang disebutkan.

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Para ‘ulama sepakat bahwa tinja dan kencing manusia adalah najis dan dalil tentang najisnya tinja dan kencing manusia ini sangat banyak sekali.

Kami akan sebutkan dua dalil yang menunjukkan hal tersebut. Dalil pertama menunjukkan najisnya tinja manusia dan dalil kedua menunjukkan najisnya kencing manusia.

Pertama : Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu beliau berkata sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ وَلْيَنْظُرْ فِيْهَا فَإِنْ رَأَى خَبَثاً فَلْيَمْسَحْهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيْهَا

“Apabila salah seorang dari kalian datang ke mesjid, maka hendaklah ia membalik sandalnya lalu melihatnya, bila ada kotoran maka hendaknya ia gosokkan ke bumi, lalu ia shalat memakai sandalnya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shohih di atas syarat Bukhary-Muslim dan dishohihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dalam Al-Jami’ Ash-Shohih Mimma Laisa Fii Ash-Shohihain 2/26-27.

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan supaya mensucikan sandal dari kotoran manusia ini dengan cara digosokkan di bumi. Ini menunjukkan bahwa kotoran manusia adalah najis dan salah satu cara mensucikannya adalah dengan menggosokkannya ke bumi sampai hilangnya najis itu.

Dalil Kedua : Hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim dan hadits Anas riwayat Muslim tentang kisah A’roby (orang pedalaman) yang kencing di mesjid kemudian Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk mengambil satu timba besar berisi air lalu menuangkannya di atas kencing A’roby tersebut.

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan supaya menuangkan air di atas kencing tersebut untuk mensucikan tempat itu. Ini menunjukkan bahwa kencing manusia adalah najis.

Maka dari dua dalil di atas bisa disimpulkan najisnya tinja dan kencing manusia.

Adapun tinja dan kencing selain manusia, maka para ulama bersilang pendapat dalam masalah ini. Tapi ada kaidah dikalangan para ulama yang berbunyi : “Asal dari segala sesuatu adalah suci, sampai jelas adanya dalil yang menunjukkan kenajisannya”.

Maka mari kita melihat adanya atau tidak adanya dalil yang menunjukkan najisnya tinja dan kencing selain manusia.

Adapun tentang tinja maka ada beberapa hadits.

Kesatu : Hadits Salman Al Farisy radhiyallahu ‘anhu riwayat Imam Muslim, beliau berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْإِسْتِجْمَارِ بِاَقَلِّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ وَعَنِ الْإِسْتِنْجَاءِ بِرَجِيْعٍ أَوْ عَظَمٍ

“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang Istijmar (bersuci dengan menggunakan batu) kurang dari tiga batu dan (melarang) istinja` (bersuci) dengan menggunakan roji’ (kotoran) atau tulang”.

Roji’ dalam hadits ini walaupun bermakna kotoran hewan secara umum, tapi yang diinginkan adalah kotoran hewan tertentu yang dijelaskan dalam hadits kedua berikut ini.

Kedua : Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary :

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجاَرٍ فَوَجَدْتُ حَجْرَيْنِ وَالتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الَحَجْرَيْنِ وَأَلْقَى الرَوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رَكْسٌ

“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat. Maka beliau memerintahkan saya mengambil tiga batu untuknya. Maka saya hanya mendapatkan dua batu dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya mengambil rautsah, maka beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan rautsah dan berkata : “Ini adalah riksun (najis)””.

Rautsah adalah kotoran kuda, keledai dan bighol (perkawinan antara kuda dan keledai). Lihat : Lisanul ‘Arab karya Ibnul Manzhur 4/206.

Maka yang najis hanyalah rautsah, adapun selain dari itu tidak ada dalil yang shohih menunjukkan najisnya.

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Syaukany dalam Ad-Darary Al-Mudiyyah 1/88.

Adapun untuk kencing selain kencing manusia, tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan najisnya. Dan ini adalah pendapat sekelompok ulama yang dikuatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Taimiyah, Asy-Syaukany dan lain-lainnya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Pendapat yang menganggap hal tersebut (kencing selain manusia) adalah najis merupakan pendapat yang baru, tidak ada pendahulunya dari kalangan para shahabat”.

Lihat : Al-Ausath karya Ibnul Mundzir 2/195-200, As-Sail Al-Jarrar karya Asy-Syaukany 1/31-34, Majmu’ Fatawa 20/613-615, Subulus Salam 1/32 dan Syarah Muslim karya Imam Nawawy 3/190.

Kedua : Tinja onta tidak masuk dalam kategori rautsah maka tidak dianggap najis, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.

Ketiga : Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya :

*
Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
*
Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ ثَمَنِ الكَلْبِ

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing”.

Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”. Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Musnadnya no.269, Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322, Abu Daud no.3488, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 2/281, Abu ‘Awanah dalam Musnadnya 3/371, Ibnu Hibban sebagiamana dalam Al- Ihsan no.4938, Ad-Daraquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13 dan 9/353, Ath-Thobarany no.12887, Al- Maqdasy dalam Al Mukhtarah 9/511, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.1475, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya shohih sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaj 2/204.

Lihat : Ad-Darary Al-Mudhiyyah.

Keempat : Membawa sesuatu yang ada penyebutan Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau yang semisal dengannya ke dalam WC merupakan perkara yang makruh. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.(Q.S.Al Hajj : 32).

Dan Allah Jalla Tsana`uhu menyatakan :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Robbnya”. (Q.S.Al Hajj : 30).

Berdasarkan hal ini jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut merupakan perkara yang makruh. Wallahu A’lam.

Kelima : Istintsar (menghirup dan mengeluarkan air) yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah istintsar ketika bangun tidur sebagaimana yang ditunjukkan oleh konteks hadits, akan tetapi apabila ia berwudhu maka istintsar yang terdapat dalam wudhu itu sudah cukup. Wallahu A’lam.

Keenam : Makruh, menurut para ‘ulama ushul fiqh adalah apa yang diperintahkan oleh syari’at untuk ditinggalkan dengan perintah Ghairu Jazim (tidak harus) dan Haram adalah apa-apa yang diperintahkan oleh syari’at dengan perintah Jazim (harus).

Tapi perlu diketahui bahwa definisi diatas merupakan definisi yang biasa dipakai oleh para ulama belakangan, adapun para ulama terdahulu seperti Imam Syafi’iy, Imam Ahmad dan lain-lainnya mereka kadang menggunakan kalimat makruh dan yang mereka inginkan adalah makna haram. Dan keterangan lengkap tentang masalah ini terdapat dalam buku-buku ushul fiqh. Lihat Syarah Al-Waraqat hal.29-31 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan dan lain-lainnya.

Ketujuh : Yang dimaksud dengan hadats Ashghor (kecil) adalah setiap hadats yang membatalkan wudhu dan diangkat (dihilangkan) dengan cara berwudhu, seperti kentut, kencing, buang air besar dan lain-lainnya. Dan hadats Akbar (besar) adalah hadats yang membatalkan wudhu dan diangkat dengan cara mandi, seperti junub, haidh, nifas, murtad dan lain-lainnya.

Kedelapan : Seorang yang khutbah jum’at tidaklah diharuskan dan tidak pula disyaratkan padanya agar mengimami shalat jum’at tersebut, karena sepanjang yang kami ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan hal itu. Bahkan dalil yang ada justru menunjukkan tidak harusnya hal tersebut seperti hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ سُلْطَانِهِ

“Dan janganlah sekali-sekali seseorang mengimami seseorang dalam wilayahnya”.

Wilayah yang dimaksudkan dalam hadits ini mencakup wilayah umum seperti pemerintahan atau wilayah khusus seperti kalau ia seorang Imam tetap pada suatu mesjid atau ia di rumahnya. Maka hadits ini menunjukkan apabila ada khatib yang khutbah pada suatu mesjid yang mempunyai Imam tetap maka Imam tetap itulah yang lebih berhak untuk menjadi Imam.

Dan juga Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas’ud riwayat Muslim :

يَؤَمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandainya membaca Al- Qur`an”.

Hadits ni juga berlaku umum seperti dalam keadaan diatas. Wallahu A’lam

muslim.or.id
 
Last edited:
Back
Top