Nasib Antasari....

gusrus

New member
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (11/2). Jaksa menuntut hukuman mati dengan 10 hal yang memberatkan tuntutan terhadap Antasari.

Sebelumnya, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Jaksa penuntut umum menilai ada 10 hal yang memberatkan Antasari Azhar selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dosa'' itu membuat jaksa semakin yakin untuk menuntut Antasari dengan hukuman mati. Sementara itu, ''Tak ditemukan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata jaksa Cyrus Sinaga ketika membacakan tuntutan pada 19 Januari.

Berikut ini 10 hal yang memberatkan itu:

1. Antasari sangat mempersulit jalannya persidangan.
2. Antasari membuat gaduh persidangan.
3. Perbuatan Antasari dalam merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Iskandar dilakukan bersama-sama dan terorganisasi.
4. Antasari berusaha menggiring pendapat bahwa dakwaan terhadapnya merupakan rekayasa atau konspirasi.
5. Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira menengah Polri dan pengusaha bidang pers yang seharusnya melindungi masyarakat.
6. Perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan penegak hukum.
7. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada penegak hukum.
8. Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap seorang pejabat BUMN, yakni Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran.
9. Terdakwa telah menghilangkan kebahagiaan keluarga korban.
10. Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan lahir dan batin bagi istri, anak, dan keluarga Nasrudin.
 
Back
Top