Naturalisasi

HulkHogan

New member
Naturalisasi adalah proses pemberian (grant) hak kebangsaan atau warga negara kepada orang asing.

Proses ini bisa diberikan melalui dua proses.

1. Proses kesadaran diri (sukarela)
Kewarganegaraan diberikan kepada pemohon yang lolos aplikasi atau melalui proses standar hukum (legal), proses pernikahan warga asing dengan warga negara, atau melalui proses adopsi anak.

2. Proses non kesadaran (non sukarela)
Kewarganegaraan ini diberikan kepada warga negara yang tinggal disuatu daerah dimana daerah tersebut dikuasai (aneksasi, dicaplok) oleh negara lainnya. Penguasa ini akan memberikan status warga negara baru kepada penduduk asli.

Persyaratan naturalisasi ini antara lain :
- Waktu tinggal minimum
- Usia minimum
- Taat hukum
- Kondisi kesehatan yang baik
- Memiliki wawasan yang baik mengenai negaranya yang baru
- Dan yang terpenting adalah : mau menanggalkan kewarganegaraan lamanya

Mereka sebagai pemohon, akan melewati berbagai macam tahap seleksi (screening test) sesuai dengan kualifikasi hukum yang telah ditetapkan.
[FOOTNOTE]http://id.answers.yahoo.com[/FOOTNOTE]


[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top