Megha
New member
Negara republik pulau dan anggota Persemakmuran di Samudera Pasifik. Terletak di sebelah timur P. Irian dan di sebelah barat Kiribati, Luas: 21,2 km2. Penduduk: 10.000 (1995). Kepadatan penduduk: 47 1/km2. Ibu kota: Yaren. Bahasa resmi:
Nauru. Satuan mata uang: Dolar Australia (AS).
Politik. Konflik antara Nauru dan Australia mewarnai situasi politik dalam negeri Naum selama tahun 1991. Pada tahun itu, Bernard Dowiyogo, yang terpilih sebagai presiden bare pada tanggal 9 Desember 1989, meminta ganti rugi kepada Australia atas penambangan fosfat di Nauru. Kasus ini telah diajukbn ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. sejak bulan Mei 1989. namun Australia selalu menolak tuntutan Naum. Pada tanggal 16 Januari 1991. Australia menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan melalui perjanjian pengawasan PBB ketika Nauru menjadi negara merdeka. Dalam perjanjian tersebut disebutkan, Naum dibeei kekuasaan dan keuntungan penuh atas industri pertambangan fosfatnya.
Konflik antara Nauru dan Australia masih berlanjut pada tahun 1992. Sebelum masalah mi disidangkan oleh Mahkamah Internasional, Nauru membuat tuntutan baru. Nauru menuduh Australia melanggar perjanjian dengan bersikap sebagai penguasa Nauru sekaligus pemilik pertambangan fosfat Nauru. Australia mengajukan bantahan. Tetapi bantahan tersebut ditolak oleh Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Juni dan diputusknn untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan tuntutan ganti rugi Nauru. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
Nauru. Satuan mata uang: Dolar Australia (AS).
Politik. Konflik antara Nauru dan Australia mewarnai situasi politik dalam negeri Naum selama tahun 1991. Pada tahun itu, Bernard Dowiyogo, yang terpilih sebagai presiden bare pada tanggal 9 Desember 1989, meminta ganti rugi kepada Australia atas penambangan fosfat di Nauru. Kasus ini telah diajukbn ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. sejak bulan Mei 1989. namun Australia selalu menolak tuntutan Naum. Pada tanggal 16 Januari 1991. Australia menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan melalui perjanjian pengawasan PBB ketika Nauru menjadi negara merdeka. Dalam perjanjian tersebut disebutkan, Naum dibeei kekuasaan dan keuntungan penuh atas industri pertambangan fosfatnya.
Konflik antara Nauru dan Australia masih berlanjut pada tahun 1992. Sebelum masalah mi disidangkan oleh Mahkamah Internasional, Nauru membuat tuntutan baru. Nauru menuduh Australia melanggar perjanjian dengan bersikap sebagai penguasa Nauru sekaligus pemilik pertambangan fosfat Nauru. Australia mengajukan bantahan. Tetapi bantahan tersebut ditolak oleh Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Juni dan diputusknn untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan tuntutan ganti rugi Nauru. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]