Bls: Negara Federasi
Just my 2 cents..
Kalo mau menerapkan negara federal sebagai sistem, ini berarti revolusi total bagi bangsa ini. Karena UUD '45, Pancasila, sebagai dasar hukum dan pandangan bangsa sudah tidak cocok lagi, yang berdampak produk hukum yang lain jadi tidak berlaku lagi, semisal kepres, UU, PP, Perda bahkan KUHP.
Yang jelas, negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Untuk sementara ini yang paling sesuai adalah berbentuk kesatuan. Yang dibutuhkan adalah Ketegasan dari pemerintah Pusat yang diiringi dengan kearifan dari pemerintah daerah. Sistem negara bagian seperti AS, belum akan bisa diterapkan di Indonesia (dan belum bisa dikatakan sesuai). Terbukti, otonomi daerah masih gagal diterapkan. Sumber Daya kita saat ini masih belum siap untuk benar-benar menerapkan bentuk negara bagian.
Menurutku sistem federal akan membuka perpecahan antar elemen bangsa, dan mengingat bangsa Indonesia mempunyai potensi utk saling bermusuhan antara satu suku dengan suku lainnya, masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, antara penganut agama satu dengan penganut agama lainnya, antara penduduk yg berlainan pulau, dll, maka sistem federal bagaikan sebuah legalitas untuk mematok2 perbedaan yang punya potensi sebagai penyebab konflik.
Bangsa ini belum dewasa, masih terbawa euphoria kebebasan. Untuk hal semacam pilkada tingkat 2 aja kita masih sering ribut, entah apa jadinya kalo negara ini punya sistem federal.
-dipi-