Nenek Aisyah Jadi Tersangka Pencurian Padi di Sawahnya

Kalina

Moderator
TRIBUNNEWS.COM - MALANG benar nasib yang dialami Aisyah. Di saat wanita seusianya menikmati masa senja secara tenang, nenek berusia 72 tahun itu harus berhadapan dengan proses hukum yang menjeratnya. Bahkan Aisyah telah ditetapkan menjadi tersangka.
Warga Kampung Andir, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, itu dituduh mencuri padi yang sebenarnya ditanam di atas lahan sawah miliknya. Nenek Aisyah dilaporkan oleh Mudin yang bekerja menggarap tanah miliknya. Ia hanya bisa pasrah menghadapi cobaan di usia tuanya.
Kasus yang menderanya tersebut bermula dari laporan Mudin. Belum jelas alasan Mudin menuduh Nenek Aisyah mencuri padi di lahan garapannya. Saat akan dimintai konfirmasi oleh Tribun, Mudin sedang tidak ada di tempat. Keluarga Mudin pun enggan mengomentari kasus tersebut.
"Sawah itu punya saya, tapi digarap oleh Mudin. Sudah lama memang digarap oleh dia. Karena kondisinya yang tidak terawat, kemudian saya bersihkan. Lalu saya tanami padi sendiri," ujar Aisyah kepada Tribun di rumahnya, Sabtu (7/12/2013).
Tanahnya yang seluas 120 tumbak itu merupakan peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia. Tanah itu kemudian ia bagikan kepada lima orang anaknya. Salah satu bagian tanah milik anaknya tersebut kemudian digarap oleh Mudin.
"Tiga orang anak saya tinggalnya di luar kota. Ada yang di Jakarta, ada yang di Yogya. Kalau yang di rumah cuma dua orang. Dengan kasus yang saya alami, anak-anak selalu mendampingi," ujarnya.
Selain menggarap sawahnya sendiri, Aisyah, yang telah memiliki 11 orang cucu, juga memberikan kompensasi kepada Mudin. Ia memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan Mudin selama menggarap sawah.
"Saya ganti uangnya karena dia juga kan sudah beli bibit dan pupuk. Namun setelah memanen padi, saya malah dilaporkan ke polisi," katanya.
Nenek Aisyah dilaporkan oleh Mudin ke Polres Bandung pada tahun 2012. Ia pun merasa terkejut karena dituduh mencuri di tanah yang merupakan miliknya. Aisyah juga merasa heran mengapa ia ditetapkan menjadi tersangka. Walau begitu, ia hanya bisa pasrah dan menerima keadaan.
"Saya masih bersyukur dengan musibah yang menimpa saya. Inginnya kasus ini cepat selesai. Soalnya sudah lelah harus bolak-balik untuk diperiksa," kata Aisyah.
Aisyah dilaporkan dengan tuduhan telah mencuri hasil panen. Setelah dilakukan pemeriksaan, Aisyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bandung. Berkas perkaranya bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas kasus yang tengah menimpanya, Aisyah merasa sangat sedih. Setiap hari ia terus berdoa agar diberi keadilan. Selain itu, setiap malam ia sulit untuk tidur karena terus memikirkan kasus itu.
"Saya jadi merasa tidak enak karena malu dituduh sebagai pencuri. Kepikiran gara-gara kasus ini. Mau makan saja jadi susah. Enggak nafsu, soalnya. Setiap hari saya terus berdoa biar Allah bisa membantu saya," ujarnya.
Herman Darmawan, jaksa Kejaksaan Negeri Bale Bandung, mengungkapkan, walau telah ditetapkan menjadi tersangka, Aisyah tidak ditahan. Faktor umur menjadi salah satu alasan kejaksaan tidak menahan Aisyah.
"Karena usianya sudah renta, kami tidak menahan tersangka. Berkas perkara sudah kami terima dan telah lengkap. Kasus ini juga sudah siap untuk disidangkan," ujar Herman.
 
masalah kecil seperti ini seharusnya di mediasi dulu ya supaya selesai kekeluargaan/musyawarah, kalau udah di pengadilan rugi waktu, tenaga, keluar uang lagi dll loh, lebih dari kerugian awalnya untuk pelapor juga

btw yang saya bingung kok beraninya sama nenek2 ya, he
 
haha lebih bingung lagi, tuh sawah pan punya si nenek sendiri :D

Harusnya, masalah ginian harus ada hitam di atas putih. Bikin poin-poin perjanjian, trus sahkan di notaris.. :D
 
kemana pula anak sih nenek ini

knapa mereka diam saja apa mereka tidak melaporkan balik juga pada sih mudin
 
Back
Top