Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

Gia_Viana

New member
Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara




zandi_1120200954912PM_nenek-coklat.jpg






Ada yang aneh di negeri ini seorang Nenek Minah (55 tahun) tak pernah menyangka perbuatannya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.


Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan pada hari Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.

Suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Jika seorang nenek yang mengambil biji kakao di tempat suaminya berkerja sebagai buruh tersebut bisa diproses secara hukum, mengapa kasus Bank Century yang diduga merugikan negara hingga 6 triliun sampai sekarang belum bisa diadili pelakunya....

Apakah karena hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil....

Jika nenek yang merugikan perusahaan Rp.500 dihukum 1 bulan penjara, maka jika koruptor yang merugikan negara 1.miliar seharusnya dihukum sekitar (1.000.000.000/500 = 2.000.000 bulan, atau sekitar 166.666 tahun dibulatkan 165000 tahun) .
Jika merugikan negara triliunan rupiah silahkan dihitung sendiri berapa tahun hukumannya.....


*bloggaul
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara



mengapa kasus Bank Century yang diduga merugikan negara hingga 6 triliun sampai sekarang belum bisa diadili pelakunya....

Apakah karena hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil....

Jika nenek yang merugikan perusahaan Rp.500 dihukum 1 bulan penjara, maka jika koruptor yang merugikan negara 1.miliar seharusnya dihukum sekitar (1.000.000.000/500 = 2.000.000 bulan, atau sekitar 166.666 tahun dibulatkan 165000 tahun) .
Jika merugikan negara triliunan rupiah silahkan dihitung sendiri berapa tahun hukumannya.....


*bloggaul


karena hukum di indonesia adalah hukum Rimba

yang berkuasa dan yang punya uang di pasti menang>8|>8|
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

udah liat tadi di Tv, kasihan nenek Minah, siapa sih yang tega ngelaporin ntuh nenek.
padahal masih banyak yang lebih parah dari pada nyuri tiga buah kakao itu.
gak tega ngeliat pa hakim menuntut si nenek yang lebih tua daripada dia.
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

hukum rimba di repblik ku ini uang berkuasa

hukum rimba hukum rimba hukum rimba hukum rimba hukum rimba hukum rimba hukum rimba
hukum rimba hukum rimba hukum rimba hukum rimba hukum rimba hukum rimba hukum rimba
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

hukum rimba diindonesia memang parah ya kak
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

hukum memang hanya untuk rakyat kecil di negeri para badebah ini!!
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

hukum rimbah yang berlaku di republik ku tercinta indonesia
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

hukum rimbah yang berlaku di republik ku tercinta indonesia

pantesan banyak onet2 bergelantungan dan badut badut bercula dan bertanduk :D:D baru tau negara saya masih berimba:D:D

Kakao gate katanya mau masuk "Guinnes Record" @--> gosip gan:D

Info : Hakim yang menyidangkanpun menangis, selama jadi hakim inilah tugas yang paling berat >:'(
 
nenek minah mencuri kakao


minah.jpg



Jakarta - Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.

"Itu saya kira sangat memalukan," ujar Patrialis Akbar di kompleks Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/11/2009).

"Penegak hukum memang harus punya prinsip kemanusiaan. Masa nenek-nenek begitu... hakimnya saja sampai menangis melihat nenek itu," kata Patrialis.

Menteri dari PAN ini berjanji ke depan Depkum HAM akan membuat sistem yang bisa menjawab permasalahan-permasalahan seperti yang sedang dialami oleh Nenek Minah. "Nanti kita bikin sistemlah. Penjara sekarang kan sudah penuh," imbuhnya.

Secara pribadi, Patrialis juga merasa prihatin dan kasihan dengan nasib yang menimpa Minah. Namun dia tidak mau ikut campur masalah hukum yang dihadapi Minah, karena jalan untuk intervensi tertutup baginya. "Kita tidak boleh ikut campur. Kalau ikut campur pintunya nggak ada," ujar mantan anggota DPR tersebut.

"Yang bisa kita lakukan adalah membuat kebijakan, dan kedua pengampunan presiden," tambah Patrialis.

Kasus ini sudah sampai didengar oleh Presiden? "Saya kira sudah terbuka untuk
umum," jawabnya.

Minah (55) yang buta huruf divonis di PN Purwokerto, Kamis kemarin. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.


sumber :detik.com
 
Bls: nenek minah mencuri kakao

itulah kita, orang Indonesia sukanya hal2 yang kecil, kata aparat sih kalo mencuri biar yang kecil pun harus dihukum, biar membuat efek jera.....jadinya nenek kita yang satu ini kena deh....
Diluar permasalahan mencuri 3 biji kakao, saluut deh buat pengadilan negeri ini, pencurian terkecil pun bisa diendus trus dijatuhi hukuman lagi, hebat too..
Coba ya klo ada yang curi permen, anak kecil kena hukum kali, wkwkwkwkwk....
Salute for nenek Minah, meski udah dijatuhi hukuman tetep tegar, menanam tanaman, demi masa depan keluarganya, cucu2nya, ya kita semua....
 
Bls: nenek minah mencuri kakao

Jadi bingung dengan hukum di Indonesia
Yang miskin ditindas, kalau nenek minah punya uang seperti para koruptor mungkin dia gak dipenjara.
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

Tambahan Informasi
Nenek minah menjual barang-barangnya untuk ongkos pulang pergi ke pengadilan


Ya ampun, pengen nangis dengernya.
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

ya bgtulah kondisi "MAYARAKAT BERDUIT" di negara kita, kesalahkan di timpakan kepada yang tak mampu melawan.
Bener dah gw prihatin dengan kejadian ini, ada kejadian yg lebih banyak merugikan negara hingga triliun-an gak di sentuh blas(di undur² BAP nya), tapi kalao ada masalah bgini tentang pencurian/pembobolan rumah orang beduit(publik figure)/penjabretan di jalan/ semacamnya lah yg tdak bnyak merugikan negara malah di usut sampai ke akarnya..(zzz cape dweh)
Apa memang sistem Hukum Negara kita Tercinta ini memnang bgtu dari dahulu?? ( punya duid bebas, kere mati)
mga ajah ada elite politik liad ni dan wat instropeksi (gw bukannya menghujat, gw hanya liad dari bnyaknya kenyataan seperti itu di negara ini) thx..

Nini(nenek) Minah semangad.inyong dongakna Nini ben kuat ya.. Aminn..


Regards

Hell King
(The King of Hell)

 
Bls: nenek minah mencuri kakao

Om hulk please ni di merger ama treadnya giapianawati karena judul dan isninya sama thx before
 
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

Tambahan Informasi
Nenek minah menjual barang-barangnya untuk ongkos pulang pergi ke pengadilan


Ya ampun, pengen nangis dengernya.

hukum rimba di republik ku tercinta hanya dapat di nikmati bagi orang yang berkuasa dan yang mempunyai kuasa dengan uang uang nya

ya bgtulah kondisi "MAYARAKAT BERDUIT" di negara kita, kesalahkan di timpakan kepada yang tak mampu melawan.
Bener dah gw prihatin dengan kejadian ini, ada kejadian yg lebih banyak merugikan negara hingga triliun-an gak di sentuh blas(di undur² BAP nya), tapi kalao ada masalah bgini tentang pencurian/pembobolan rumah orang beduit(publik figure)/penjabretan di jalan/ semacamnya lah yg tdak bnyak merugikan negara malah di usut sampai ke akarnya..(zzz cape dweh)
Apa memang sistem Hukum Negara kita Tercinta ini memnang bgtu dari dahulu?? ( punya duid bebas, kere mati)
mga ajah ada elite politik liad ni dan wat instropeksi (gw bukannya menghujat, gw hanya liad dari bnyaknya kenyataan seperti itu di negara ini) thx..

Nini(nenek) Minah semangad.inyong dongakna Nini ben kuat ya.. Aminn..


Regards

Hell King
(The King of Hell)


itulah hukum rimba yang kuat dia yang menang

itulah hukum rimba yang bekuasa dia yang menang

itulah hukum rimba yang beruang dia yang akan menang


hukum di negara republik indonesia ku berdasarkan hukum rimba hanya memihak pada satu pihak pihak tertentu
 
Last edited:
Bls: Nenek minah pemetik 3 buah kakao seharga Rp.500 divonis 1 bulan penjara

ngapain di besar2in,.,.,namanya salah ya wajar aja di hukum,,,ne bukan masalah duit atau yg lainya,,,

menurut gua malah bagus!
 
Back
Top