Menikahi gadis "di bawah umur" dalam Islam sah2 saja klo dilakukan sesuai syariat Islam. Islam tidak pernah menganggap gadis yang berumur 12 tahun itu belum dewasa. Karena kedewasaan seseorang tidak dapat dipatok hanya dari umur. Seorang gadis yang bener2 dibesarkan dalam ajaran Islam, pasti sudah mengerti, sudah bisa memilih, dan sudah bisa bertanggung jawab atas semua pilihan hidupnya.
Jika terjadi perselisihan, datangkanlah seorang hakim yang adil. Ketika terjadi perselisihan tentang nikahnya sekh puji, di ambil jalan tengah. Secara Islam mereka masih sah sebagai suami istri. Dan sekh puji juga masih wajib memberi nafkah kepada ulfa. Dan secara negara mereka juga tidak melanggar. Karena perkawinan yang sah menurut negara kan harus tercatat.
Mengikuti perilaku Nabi Muhammad dalam hal nikah ga segampang yang slama ini orang2 pikirkan aja kale... Wanita2 yang dinikahi Nabi Muhammad adalah wanita2 pilihan. Begitu juga Nabi Muhammad. Beliau adalah orang pilihan. Orang yang mau mengikuti nikah Nabi Muhammad harus mampu. Mampu adil, mampu mendidik, mampu menjadi Imam.