nikah

Bls: nikah

Pesta penjamuan makanan dalam Islam diistilakan 'Walimah'. Ada bermacam2 walimah, di antaranya adalah walimah pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunnah. Sedangkan nikah adalah amalan yang disyariatkan (sangat dianjurkan).

Jika kasusnya seperti di atas (mempelai pria dan wanita telah siap dan tinggal menunggu ijab-qabul dan walimah), maka pernikahanlah (ijab-qabul) yang harus diutamakan.

Ada beberapa kejanggalan yang muncul jika walimah didahulukan daripada ijab-qabul:
1. Mereka belum sah menjadi suami-istri, maka apa yang akan mereka rayakan dengan walimahan itu?
2. Mereka mengelabui takdir, seolah-olah mereka pasti akan menikah. Padahal siapa yang dapat menjamin akan terjadinya pernikahan sementara mereka sendiri belum mengetahui takdir mereka masing-masing.
3. Mereka belum halal untuk saling memandangi dan bersentuhan satu sama lain, selayaknya apa yang telah halal dilakukan suami-istri.
 
Bls: nikah

Wah... kayaknya yg punya thread ini ga pernah nongol lagi deh.
Makanya ptanyaan mbak Gia ga pernah dijawab.
Padahal aq jg pnasaran nich apa alasan penulis thread ini mau melakukan pesta pernikahan sebelum terjadi pernikahan.
Jgn2 dia dah melakukannya...

>%| >%| >%|
 
Back
Top