NJOP Properti, Kenali Dengan Mudah

seotog08

New member
Istilah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) properti mungkin juga terdengar jika kalian ingin membeli properti, baik itu rumah, tanah ataupun bangunan. Jika kalian belum mengetahui apa itu NJOP, mari kita pelajari penjelasan dibawah ini dengan seksama.
Secara sederhana NJOP properti adalah harga rata-rata yang didapatkan dari harga transaksi jual beli secara wajar. Untuk selanjutnya jika transaksi jual beli tidak terjadi, maka NJOP ditentukan dengan :

1.Perbandingan Harga Dari Objek Lain Yang Sejenis

adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. NJOP Properti akan diperhitungkan dengan matang dan teliti.

2. Nilai Perolehan Baru

adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Jadi penghitungan NJOP Properti bergantung kepada seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut saat dilakukan.

3. NJOP Pengganti

adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Syarat untuk mengetahui NJOP Properti suatu objek pajak :

1. Harus mengajukan permohonan secara tertulis
2. Membawa bukti kalau yang objek pajak tersebut adalah miliknya
3. Membawa surat kuasa dari pemiliknya jika dikuasakan
4. Surat pernyataan bahwa NJOP yang ingin diketahui adalah untuk kepentingan perpajakan dan bukan lainnya.

Bagaimana Melihat NJOP Rumah Kalian?

Jika kalian ingin melihat berapa besar nilai NJOP Properti dari pajak rumah kalian, bisa dilihat pada detail kertas pembayaran PBB rumah kalian. Disitu tertera secara detail luas dari bangunan rumah beserta harga rata-rata permeter pesegi yang dijadikan sebagai patokan membayar pajak PBB.
 
Back
Top