ashiq_alirhab
New member
Oleh: Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy
Segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam, yang memuliakan Islam dengan pertolongan-Nya, yang mengatur semua ururusan dengan perintah-Nya, dan yang menghinakan musuh-musuh-Nya dengan kekuatan-Nya. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad ShallAllohu’ Alaihi Wa Sallam beserta segenap keluarganya, para shahabatnya dan orang yang setia menta’ati ajarannya sampai akhir zaman.
“ Sebaik-baik petunjuk ialah Kitabulloh (Al-Qur’an), serta sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Rasululloh Muhammad ibnu Abdillah yakni Sunnahnya, dan seburuk-buruk perbuatan dan perkataan ialah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan ialah Bid’ah dan setiap KeBid’ahan itu sesat serta setiap kesesatan itu ialah tempatnya di dalam Naar (Neraka) “.
Sesungguhnya telah datang fatwa Al-Allamah asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahulloh (Semoga Alloh memafkan kesalahan beliau dan mengampuni dosanya serta mengumpulkannya kedalam Jannah (Syurga-Nya)), (Beliau Asy-Syaikh Ibnu Baaz adalah Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia, Ketua Dewan Ulama-ulama Besar, Ketua Pusat Kajian Ilmiah, Fatwa dan bimbingan Islam) bahwa setiap Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Alloh dan tidak tunduk kepada hukum Alloh serta tidak ridha dengannya, maka ia adalah Negara jahiliyyah, kafir dzalim, fasiq. Dengan penegasan ayat-ayat yang muhkam, wajib atas orang Islam membenci Negara itu dan memusuhinya karena Alloh, serta haram atas mereka mencintai dan loyal kepadanya, sampai ia beriman kepada Alloh saja dan menerapkan syari’at-Nya. (lihat Kitab Naqdul Qaumiyyah Al-’Arabiyyah 51 dan Majmu wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309).
Sedangkan Al-Allamah asy-Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan Hafidzhahulloh menjelaskan: ” yang dimaksud negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan Syari’at Islam, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan bukan Syari’at Islam, negeri seperti ini bukanlah negeri Islam ”. (lihat Kitab Al-Muntaqaa min Fatwa Fadhilatush Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan II/254). Para ulama yang tergabung di dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah, Kerajaan Saudi Arabia (KSA) ketika ditanya tentang Negara yang dihuni oleh mayoritas kaum muslimin tetapi tidak berhukum dengan hukum Islam, mengatakan: ” Aapabila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Alloh, maka itu bukan pemerintahan Islam ”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah I/789 No. 7796). Berikut ini sebagian ciri-ciri Negara kafir, diantaranya adalah:
1. Berhukum Dengan Selain Hukum Alloh Azza wa Jalla.
Setiap Negara yang tidak berhukum dengan hukum Alloh Ta’ala tetapi berhukum dengan undang-undang (hukum manusia), maka status bagi Negara itu adalah sebagaimana firman Alloh: ” Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang Kafir ”. (QS. Al-Maidah: 44). Ketika suatu Negara yang mayoritas rakyatnya beragama Islam kemudian memilih berpedoman kepada undang-undang Negara Sekuler, maka kemungkinan permasalahan yang akan terjadi di tengah masyarakat adalah penghalalan yang haram atau perubahan hukum Islam sesuai logika para penguasa. Syaikhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh berkata: ” Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya atau merubah syari’at yang sudah di sepakati, maka dia kafir murtad dengan kesepakatan para Fuqaha ”.
Diantara contoh penghalalan yang haram yaitu riba (bank, asuransi, koperasi, pegadaian, pasar uang, pasar modal, rentenir), ritual kemusyrikan, perdukunan/peramalan, lokalisasi pelacuran/perjudian, pergaulan bebas antara pria dan wanita, penyimpangan sex sesama jenis (lesbian atau homo), menganti jenis kelamin (waria/bencong), seni musik, seni yang mengumbar aurat, olah raga yang mengumbar aurat, budaya suap/korupsi, perselingkuhan, halalnya pakai kondom untuk batasi kelahiran, aborsi.
Dan di antara contoh pengharaman yang halal yaitu pelarangan poligami, pelarangan memakai jilbab, pelarangan memelihara jenggot padahal dicontohkan oleh Rasululloh untuk bedakan kaum Kafir dan Muslim, pelarangan perceraian, pelarangan memusuhi musuh-musuh Alloh, pembatasan jumlah kelahiran anak. Kemudian contoh perubahan hukum Islam sesuai logika penguasa yaitu perubahan penentuan hari raya Islam, penentuan zakat profesi, penentuan perkawinan antar agama, penunjukan pemimpin wanita, hukuman bagi pezina/pencuri/penjudi/penyuap/dukun/peramal/renternir/orang murtad/pemakai narkoba/peminum khamar (miras).
2. Memberikan Loyalitas kepada Negara Kafir.
Alloh berfirman: ” Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah), jika kalian memang beriman kepada Alloh dan hari akhir ”. (QS. An-Nisaa’: 59). Al-Imam asy-Syaikh Ibnu Katsir Rahimahulloh berkata: ” Firman Alloh ini menunjukan bahwa orang yang tidak merujuk hukum dalam kasus persengketaannya kepada Kitabulloh dan As-Sunnah serta tidak kembali kepada keduanya dalam hal itu, maka dia bukan orang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir ”.
Suatu negara ketika terjepit permasalahan lalu mengadukan kasusnya kepada Negara-negara kafir (Amerika dan sekutunya) untuk memperoleh dukungan jalan keluar, kemudian meninggalkan Alloh dan Rasul-Nya, berarti dia telah memberikan loyalitasnya kepada Negara kafir tersebut, yang di tandai dengan penerimaan segala macam aturan yang akan dibebankan kepadanya. Dan Alloh Azza wa Jalla berfirman: ” barangsiapa diantara kalian mengambil mereka diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka ”. (QS. Al-Maidah: 51).
3. Menyamakan Orang Kafir dengan Orang Islam.
Sesungguhnya Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah memberi garis pemisah yang sangat jelas antara orang kafir dengan orang Islam dan membedakan kedudukan antara keduanya dengan berfirman: ” Apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama seperti orang-orang mujrim (kafir)? ”. (QS. Al-Qalam: 35). Kemudian firman-Nya: ” Tidak sama penghuni-penghuni Neraka dengan penghuni-penghuni Syurga ”. (QS. Al-Hasyr: 20). Namun Negara kafir yang berdiri di atas landasan hawa nafsu dan logika dengan tegas menolak pernyataan Alloh Ta’ala tersebut dan mengatakan kepada semua rakyatnya: ” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”. Dan di dalam aturan yang lain dikatakan Negara ” Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, persamaan kewajiban antar sesama manusia ”.
Oleh karena itu setiap Negara kafir memerintahkan kepada semua rakyatnya untuk saling mencintai dan menjunjung tinggi kaidah toleransi bagi sesama umat beragama. Ini berarti umat Islam juga mendapat perintah untuk mencintai orang-orang kafir. Padahal Alloh Ta’ala berfirman: ” Sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagi kalian ”. (QS. An-Nisaa’: 110). Dan Alloh berfirman: ” Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan Rasul-Nya sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara atau keluarga mereka ”. (QS. Al-Mujadilah: 22).
Dan dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh: ” Engkau tidak akan mendapati seorang mukmin yang menyayangi orang-orang yang menentang Alloh dan Rasul-Nya. Keimanan seorang mukmin itu menafikan cinta yang demikian. Jika seorang loyal kepada musuh-musuh Alloh dengan hatinya, maka hal itu menjadi bukti bahwa di dalam hatinya tidak ada keimanan yang seharusnya ”. (Kitab Al-Iman hal: 13).
4. Jaminan Perlindungan Kebebasan.
Di Negara jahiliyah seseorang meminta berkah di kuburan, membuat sesajen/tumbal, mengkultuskan Seseorang, mengeluarkan pendapat atau pikiran atau sikap meskipun menyimpang dari Islam adalah hak orang tersebut yang dilindungi oleh undang-undang Negara jahiliyah dengan dalih pamungkas adalah melindungi HAM. Dan Negara jahiliyah akan berkata ” Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Dan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ”.
Sedangkan Alloh Azza wa Jalla memperingatkan: ” barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu ”. (QS. An-Nisaa’: 115). Dan seseorang yang mengganti sesuka hatinya juga mendapat kjaminan perlindungan Negara sebagaimana dikatakan ” Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu ”.
Padahal menurut ajaran Alloh orang yang murtad hanya punya dua pilihan yaitu kembali kepada Islam atau dibunuh, sebagaimana sabda Rasululloh ShallAllohu’ Alaihi Wa Sallam: ” Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia ”. (HR. Muttafaqun’ Alaih yakni Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim dengan Sanad Shahih). Pelestarian budaya kemusyrikan atau penyembah berhala, kuburan, thoghut juga tidak luput mendapat jaminan penghormatan, dikatakan: ” Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban ”. Sedangkan Alloh Azza wa Jalla mengancam tidak akan memberi pengampunan bagi siapapun yang melakukan kemusyrikan, sebagaimana firman-Nya: ” Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa Syirik ”. (QS. An-Nisaa’: 48).
5. Menganut Sistem Demokrasi.
Negara kafir secara tegas mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan Menurut Undang-undang Dasar. Sehingga untuk menegakkan kedaulatan dan kekuasaan, maka keputusannya diserahkan kepada rakyat. Sedangkan Alloh Ta’ala berfirman: ” Dan apa yang kalian perselisihkan di dalamnya tentang sesuati, maka putusannya (diserahkan) kepada Alloh ”. (QS. Asy-Syura’: 10). Di dalam sistem demokrasi rakyat memegang peranan yang utama, sehingga ketika Negara ingin menetapkan suatu keputusan, maka putusan tersebut harus ditetapkan dengan suara mayoritas rakyat. Sedangkan di dalam Islam, Alloh Ta’ala memegang peranan yang utama, sehingga ketika kaum muslimin ingin menetapkan suatu keputusan, maka putusan tersebut harus ditetapkan dengan Ridha Alloh Ta’ala semata, sebagaimana firman-Nya: ” Putuskanlah diantara mereka menurut apa yang telah Alloh turunkan ”. (QS. Al-Maidah: 49).
Dengan demikian sesungguhnya demokrasi adalah suatu sistem untuk melawan kekuasaan Alloh Ta’ala Rabbul Izzati di muka bumi dan diantara formulanya adalah menjadikan setiap rakyat memilki kebebasan memilih dengan mengabaikan hukum Alloh Raab semesta alam yang patut disembah. Kekafiran dan kemusyrikan apabila itu adalah pilihan mayoritas rakyat, maka itu merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat di tolak oleh pihak manapun.
Perjudian, pelacuran, pergaulan bebas dan segala kemaksiatan dan kemungkaran apabila dianggap sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat modern (seperti Amerika dan sekutunya) dan hal itu menjadi pilihan mayoritas rakyat, maka yang demikian itu tidak dapat ditolak oleh pihak manapun.
6. Wewenang Pembuatan Hukum di Tangan Rakyat.
Menurut Islam menetapkan hukum adalah hak khusus Alloh Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: ” Dia tidak mengambil seorangpun sebai sekutun-Nya dalam menetapkan hukum”. (QS. Al-Kahfi: 26). Namun di dalam negara kafir wewenang pembuatan hukum diserahkan kepada rakyat (MPR) atau (DPR). Ini berarti bahwa rakyat memiliki hak khusus yang setara dengan hak khusus Alloh Ta’ala yaitu menetapkan hukum bagi seluruh manusia. Karena itu dalam hal ini rakyat dikatakan berkedudukan pula sebagai Tuhan, dan tentu sudah sepantasnya dikatakan kepada mereka sebagaimana firman Alloh Ta’ala: ” Barangsiapa diantara mereka mengatakan sesungguhnya aku adalah Tuhan selain Alloh, maka orang itu kami beri balasan dengan jahannam. (QS. Al-Anbiya: 29).
Demikianlah diantara ciri-ciri negara yang membenci Islam, para penguasa dan rakyatnya sama-sama memandang bahwa penerapan syari’at islam hanya akan menambah masalah besar bagi mereka karena pada akhirnya akan menghancurkan tatanan nasionalisme (kemusyrikan) yang telah dibangun dengan susah payah hingga mendapat dukungan kafir-kafir Internasional.
Dan sesungguhnya ciri-ciri sebagaimana tersebut diatas merupakan gambaran nyata bagi negara kafir republik Indonesia (NKRI) dan negara-negara kafir sekutunya yang telah berjasa melumpuhkan kekuatan Islam di masa lalu.
7. Khatimah (Penjelasan)
· Hukum yang sesuai adalah dengan menggunakan Hukum Kitabulloh yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mulia bukan buatan manusia.
· Para Ulama dan Du’at harus mensosialisasikan kepada umat Islam secara luas bahwa Islam adalah agama dan negara. Umat islam berkewajiban menegakkan khilafah islamiyyah yang menjaga dien dan dunia mereka. Usaha ini bisa dimulai dengan mensosialisasikan buku-buku atau kitab-kitab yang berbicara tentang siyasah syar’iyah.
· Para Ulama dan Du’at harus mensosialisasikan secara luas keapad seluruh umat islam bahwa status negara-negara kaum muslimin saat ini adalah negara ridah. Wajib hukumnya menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa dan menggantinya dengan pemerintahan yang menjalankan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
· Para Ulama dan Du’at harus Mensosialisasikan secara luas kepada seluruh kaum muslimin bahwa jihad fi sabilillah merupakan satu-satunya wasilah tamkin dan taghyir yang menyampaikan kepada kekuasaan politik (negara Islam) dengan benar dan kokoh. Cara-cara lain mungkin saja menyampaikan kepada kekuasaan politikm namun pasti tidak akan kokoh dan secara syar’i belum tentu dibenarkan.
· Para Ulama dan Du’at harus mensosialisasikan wajibnya hidup di bawah pemerintahan islam, wajibnya berhukum dengan syari’ah dan haramnya berhukum kepada pengadilan-pengadilan positif.
· Berbagai kelompok islam hendaknya berkumpul, bermusyawarah dan menunjuk tokoh-tokoh islam dan para ulama serta pakar-pakar berbagai bidang keduniaan yang dikenal baik mempunyai komitmen keislaman yang kuat dan benar, menunjuk mereka sebagai ahlul halli wal ’aqdi (ulul amri) bagi kaum muslimin sampai tegaknya daulah islamiyah. Selama belum tegaknya daulah, persoalan-persoalan kaum muslimin diserahkan kepada musyawarah ulul amri tersebut.
· I’dad kemudian jihad mengangkat senjata melawan pemerintahan murtad. Dimulai dengan mensosialisasikan fatwa wajibnya tadrib ’askari bagi setiap laki-laki muslim yang jihad atasnya wajib. Kemudian penggalangan dana, dukungan dan personal jihad dari umat islam.
· Menghasung para mujahidun untuk menggalakkan operasi-operasi jihad, termasuk operasi istisyhadiyah.
· Sistem Demokrasi adalah bertentangan dengan Syari’at Alloh yakni Islam lihatlah Kitab Ad-Dimuqratiyyah Dinun yang sudah di Terjemahkan dalam Judul Agama Demoqrasi pilih Islam atau Demokrasi?, Karya: Al-Allamah Al-Mujahid Abu Muhammad ’Ashim Al-Burqawi Al-Maqdisi Hafidzhahulloh, Terbitan: Kafayeh Cipta Media
· Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) adalah bertentangan dengan Aqidah Islam serta Tauhid yang Haq (Benar).
· Wajib seorang Da’i dan para Du’at membongkar tuntas kekufuran paham SIPILIS.
· Kepada para Da’i harus membongkar tuntas kekufuran lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan pengawal sistem Sekulerisme (Sipil, Militer, Polisi, termasuk Densus 88).
· Para Ulama dan Du’at harus mensosialisasikan haramnya berkompromi dengan pemerintahan murtad. Di antaranya dengan mensosialisasikan fatwa haramnya berjuang lewat MPR, haramnya ikut serta PEMILU, wajibnya keluar dari partai-partai Islam (apalagi partai Sekuler).
· Berhukum dengan Hukum buatan Manusia seperti UUD dan Pancasila adalah bathil ketakwaan kita dan menjerumuskan kepada kekafiran sepatutnya Umat Islam berhukum dengan Hukum Alloh yang mulia yakni Kitabulloh Al-Qur’an dan Hukum Rasululloh Muhammad ibnu Abdillah ShallAllohu’ Alaihi Wa Sallam yakni As-Sunnah yang mulia.
· Harusnya kita sebagai umat Islam harus paham betul fatwa para Ulama di atas seperti Al-Lajnah Ad-Da’imah, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dll jangan hanya sebagai selingan doang tapi tidak mau paham terhadap fatwa tersebut diatas seperti kaum Salafiyyun Ma’zum Al-Irja’ Al-Kadzab yang berdusta terhadap fatwa Ulama tersebut.
· Kita sebagai Umat Islam harus Paham kandungan Isi dari QS. Al-Maidah: 44 yang menerangkan bahwa status Negara yang tidak berhukum dengan Hukum Alloh yakni Kitabulloh Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasululloh adalah status Negara itu adalah Kafir bukan Islam meskipun banyak mayoritas Muslim, Pemimpinya beragama Islam, ada adzan dimana-mana, tetapi UUD serta Hukum masih menganut kepada buatan Manusia adalah Negara itu Kafir patut kita ganti Sistem Pemerintahan tersebut dengan Syari’at Alloh yakni Islam yang mulia.
· Negara Indonesia berfalsafah Pancasila dan di dalam bab XV pasal 36 A: “ Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (Untuk lebih jelas lihat PPKN untuk SD dan yang lainnya, bahasan Ekaprasetya Pancasila), intinya kita sebagai umat Islam harusnya meyakini akan kebatilan Pancasila dan UUD serta semboyan Bhineka Tunggal Ika yang patut adalah Umat Islam harus merujuk kepada sumber nash hukum dari Kitabulloh Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih bukan merujuk kepada UUD Thoghut yang dari ciptaan manusia serta Pancasila Kufur.
· Para da’i dan Du’at yang kokoh diatas Manhaj Dakwah dan Jihad harus berani membongkar tuntas gerakan syubhat-syubhat dari klaimer salafi yang merupakan gerakan murjiah/jahmiyah ekstrim kontemporer, yang senantiasa membela pemerintahan thoghut dan setia pula memusuhi da’i dan mujahidin Ahlus Sunnah. Buku-buku atau Kitab-kitab para Ulama yang membahas kesesatan aqidah dan manhaj mereka harus disosialisasikan secara luas, termasuk fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’ yang mentahdzir (Memberikan Peringatan) buku-buku (kitab-kitab) para Ulama salafi (baca mereka Salafiyyun ma’zum atau Salafiyyun al-Irja’ (Murjiah) / jahmiyah ekstrim).
Sekian. Barakallohu’ Fiik, Semoga tulisan ini bermanfaat. Wa’akhiru Dakwathuna. Subhanakallohumma’ Wabihamdikaa’ Ashadu’alaa ‘illaa Anta Astaqfiruka Wa’athubuhu ‘Ilaika. Nun Wal Qolami Wamaa’ Yasthurun, Walhamdulillahirobbil Alamien. Wallohu’ Ta’ala A’lam bish Showab.
Dan segala puji bagi Alloh Robb semesta alam dan shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad Ibnu Abdillah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam dan keluarganya dan para shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.
Segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam, yang memuliakan Islam dengan pertolongan-Nya, yang mengatur semua ururusan dengan perintah-Nya, dan yang menghinakan musuh-musuh-Nya dengan kekuatan-Nya. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad ShallAllohu’ Alaihi Wa Sallam beserta segenap keluarganya, para shahabatnya dan orang yang setia menta’ati ajarannya sampai akhir zaman.
“ Sebaik-baik petunjuk ialah Kitabulloh (Al-Qur’an), serta sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Rasululloh Muhammad ibnu Abdillah yakni Sunnahnya, dan seburuk-buruk perbuatan dan perkataan ialah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan ialah Bid’ah dan setiap KeBid’ahan itu sesat serta setiap kesesatan itu ialah tempatnya di dalam Naar (Neraka) “.
Sesungguhnya telah datang fatwa Al-Allamah asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahulloh (Semoga Alloh memafkan kesalahan beliau dan mengampuni dosanya serta mengumpulkannya kedalam Jannah (Syurga-Nya)), (Beliau Asy-Syaikh Ibnu Baaz adalah Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia, Ketua Dewan Ulama-ulama Besar, Ketua Pusat Kajian Ilmiah, Fatwa dan bimbingan Islam) bahwa setiap Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Alloh dan tidak tunduk kepada hukum Alloh serta tidak ridha dengannya, maka ia adalah Negara jahiliyyah, kafir dzalim, fasiq. Dengan penegasan ayat-ayat yang muhkam, wajib atas orang Islam membenci Negara itu dan memusuhinya karena Alloh, serta haram atas mereka mencintai dan loyal kepadanya, sampai ia beriman kepada Alloh saja dan menerapkan syari’at-Nya. (lihat Kitab Naqdul Qaumiyyah Al-’Arabiyyah 51 dan Majmu wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309).
Sedangkan Al-Allamah asy-Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan Hafidzhahulloh menjelaskan: ” yang dimaksud negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan Syari’at Islam, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan bukan Syari’at Islam, negeri seperti ini bukanlah negeri Islam ”. (lihat Kitab Al-Muntaqaa min Fatwa Fadhilatush Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan II/254). Para ulama yang tergabung di dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah, Kerajaan Saudi Arabia (KSA) ketika ditanya tentang Negara yang dihuni oleh mayoritas kaum muslimin tetapi tidak berhukum dengan hukum Islam, mengatakan: ” Aapabila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Alloh, maka itu bukan pemerintahan Islam ”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah I/789 No. 7796). Berikut ini sebagian ciri-ciri Negara kafir, diantaranya adalah:
1. Berhukum Dengan Selain Hukum Alloh Azza wa Jalla.
Setiap Negara yang tidak berhukum dengan hukum Alloh Ta’ala tetapi berhukum dengan undang-undang (hukum manusia), maka status bagi Negara itu adalah sebagaimana firman Alloh: ” Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang Kafir ”. (QS. Al-Maidah: 44). Ketika suatu Negara yang mayoritas rakyatnya beragama Islam kemudian memilih berpedoman kepada undang-undang Negara Sekuler, maka kemungkinan permasalahan yang akan terjadi di tengah masyarakat adalah penghalalan yang haram atau perubahan hukum Islam sesuai logika para penguasa. Syaikhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh berkata: ” Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya atau merubah syari’at yang sudah di sepakati, maka dia kafir murtad dengan kesepakatan para Fuqaha ”.
Diantara contoh penghalalan yang haram yaitu riba (bank, asuransi, koperasi, pegadaian, pasar uang, pasar modal, rentenir), ritual kemusyrikan, perdukunan/peramalan, lokalisasi pelacuran/perjudian, pergaulan bebas antara pria dan wanita, penyimpangan sex sesama jenis (lesbian atau homo), menganti jenis kelamin (waria/bencong), seni musik, seni yang mengumbar aurat, olah raga yang mengumbar aurat, budaya suap/korupsi, perselingkuhan, halalnya pakai kondom untuk batasi kelahiran, aborsi.
Dan di antara contoh pengharaman yang halal yaitu pelarangan poligami, pelarangan memakai jilbab, pelarangan memelihara jenggot padahal dicontohkan oleh Rasululloh untuk bedakan kaum Kafir dan Muslim, pelarangan perceraian, pelarangan memusuhi musuh-musuh Alloh, pembatasan jumlah kelahiran anak. Kemudian contoh perubahan hukum Islam sesuai logika penguasa yaitu perubahan penentuan hari raya Islam, penentuan zakat profesi, penentuan perkawinan antar agama, penunjukan pemimpin wanita, hukuman bagi pezina/pencuri/penjudi/penyuap/dukun/peramal/renternir/orang murtad/pemakai narkoba/peminum khamar (miras).
2. Memberikan Loyalitas kepada Negara Kafir.
Alloh berfirman: ” Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah), jika kalian memang beriman kepada Alloh dan hari akhir ”. (QS. An-Nisaa’: 59). Al-Imam asy-Syaikh Ibnu Katsir Rahimahulloh berkata: ” Firman Alloh ini menunjukan bahwa orang yang tidak merujuk hukum dalam kasus persengketaannya kepada Kitabulloh dan As-Sunnah serta tidak kembali kepada keduanya dalam hal itu, maka dia bukan orang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir ”.
Suatu negara ketika terjepit permasalahan lalu mengadukan kasusnya kepada Negara-negara kafir (Amerika dan sekutunya) untuk memperoleh dukungan jalan keluar, kemudian meninggalkan Alloh dan Rasul-Nya, berarti dia telah memberikan loyalitasnya kepada Negara kafir tersebut, yang di tandai dengan penerimaan segala macam aturan yang akan dibebankan kepadanya. Dan Alloh Azza wa Jalla berfirman: ” barangsiapa diantara kalian mengambil mereka diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka ”. (QS. Al-Maidah: 51).
3. Menyamakan Orang Kafir dengan Orang Islam.
Sesungguhnya Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah memberi garis pemisah yang sangat jelas antara orang kafir dengan orang Islam dan membedakan kedudukan antara keduanya dengan berfirman: ” Apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama seperti orang-orang mujrim (kafir)? ”. (QS. Al-Qalam: 35). Kemudian firman-Nya: ” Tidak sama penghuni-penghuni Neraka dengan penghuni-penghuni Syurga ”. (QS. Al-Hasyr: 20). Namun Negara kafir yang berdiri di atas landasan hawa nafsu dan logika dengan tegas menolak pernyataan Alloh Ta’ala tersebut dan mengatakan kepada semua rakyatnya: ” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”. Dan di dalam aturan yang lain dikatakan Negara ” Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, persamaan kewajiban antar sesama manusia ”.
Oleh karena itu setiap Negara kafir memerintahkan kepada semua rakyatnya untuk saling mencintai dan menjunjung tinggi kaidah toleransi bagi sesama umat beragama. Ini berarti umat Islam juga mendapat perintah untuk mencintai orang-orang kafir. Padahal Alloh Ta’ala berfirman: ” Sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagi kalian ”. (QS. An-Nisaa’: 110). Dan Alloh berfirman: ” Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan Rasul-Nya sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara atau keluarga mereka ”. (QS. Al-Mujadilah: 22).
Dan dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh: ” Engkau tidak akan mendapati seorang mukmin yang menyayangi orang-orang yang menentang Alloh dan Rasul-Nya. Keimanan seorang mukmin itu menafikan cinta yang demikian. Jika seorang loyal kepada musuh-musuh Alloh dengan hatinya, maka hal itu menjadi bukti bahwa di dalam hatinya tidak ada keimanan yang seharusnya ”. (Kitab Al-Iman hal: 13).
4. Jaminan Perlindungan Kebebasan.
Di Negara jahiliyah seseorang meminta berkah di kuburan, membuat sesajen/tumbal, mengkultuskan Seseorang, mengeluarkan pendapat atau pikiran atau sikap meskipun menyimpang dari Islam adalah hak orang tersebut yang dilindungi oleh undang-undang Negara jahiliyah dengan dalih pamungkas adalah melindungi HAM. Dan Negara jahiliyah akan berkata ” Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Dan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ”.
Sedangkan Alloh Azza wa Jalla memperingatkan: ” barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu ”. (QS. An-Nisaa’: 115). Dan seseorang yang mengganti sesuka hatinya juga mendapat kjaminan perlindungan Negara sebagaimana dikatakan ” Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu ”.
Padahal menurut ajaran Alloh orang yang murtad hanya punya dua pilihan yaitu kembali kepada Islam atau dibunuh, sebagaimana sabda Rasululloh ShallAllohu’ Alaihi Wa Sallam: ” Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia ”. (HR. Muttafaqun’ Alaih yakni Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim dengan Sanad Shahih). Pelestarian budaya kemusyrikan atau penyembah berhala, kuburan, thoghut juga tidak luput mendapat jaminan penghormatan, dikatakan: ” Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban ”. Sedangkan Alloh Azza wa Jalla mengancam tidak akan memberi pengampunan bagi siapapun yang melakukan kemusyrikan, sebagaimana firman-Nya: ” Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa Syirik ”. (QS. An-Nisaa’: 48).
5. Menganut Sistem Demokrasi.
Negara kafir secara tegas mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan Menurut Undang-undang Dasar. Sehingga untuk menegakkan kedaulatan dan kekuasaan, maka keputusannya diserahkan kepada rakyat. Sedangkan Alloh Ta’ala berfirman: ” Dan apa yang kalian perselisihkan di dalamnya tentang sesuati, maka putusannya (diserahkan) kepada Alloh ”. (QS. Asy-Syura’: 10). Di dalam sistem demokrasi rakyat memegang peranan yang utama, sehingga ketika Negara ingin menetapkan suatu keputusan, maka putusan tersebut harus ditetapkan dengan suara mayoritas rakyat. Sedangkan di dalam Islam, Alloh Ta’ala memegang peranan yang utama, sehingga ketika kaum muslimin ingin menetapkan suatu keputusan, maka putusan tersebut harus ditetapkan dengan Ridha Alloh Ta’ala semata, sebagaimana firman-Nya: ” Putuskanlah diantara mereka menurut apa yang telah Alloh turunkan ”. (QS. Al-Maidah: 49).
Dengan demikian sesungguhnya demokrasi adalah suatu sistem untuk melawan kekuasaan Alloh Ta’ala Rabbul Izzati di muka bumi dan diantara formulanya adalah menjadikan setiap rakyat memilki kebebasan memilih dengan mengabaikan hukum Alloh Raab semesta alam yang patut disembah. Kekafiran dan kemusyrikan apabila itu adalah pilihan mayoritas rakyat, maka itu merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat di tolak oleh pihak manapun.
Perjudian, pelacuran, pergaulan bebas dan segala kemaksiatan dan kemungkaran apabila dianggap sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat modern (seperti Amerika dan sekutunya) dan hal itu menjadi pilihan mayoritas rakyat, maka yang demikian itu tidak dapat ditolak oleh pihak manapun.
6. Wewenang Pembuatan Hukum di Tangan Rakyat.
Menurut Islam menetapkan hukum adalah hak khusus Alloh Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: ” Dia tidak mengambil seorangpun sebai sekutun-Nya dalam menetapkan hukum”. (QS. Al-Kahfi: 26). Namun di dalam negara kafir wewenang pembuatan hukum diserahkan kepada rakyat (MPR) atau (DPR). Ini berarti bahwa rakyat memiliki hak khusus yang setara dengan hak khusus Alloh Ta’ala yaitu menetapkan hukum bagi seluruh manusia. Karena itu dalam hal ini rakyat dikatakan berkedudukan pula sebagai Tuhan, dan tentu sudah sepantasnya dikatakan kepada mereka sebagaimana firman Alloh Ta’ala: ” Barangsiapa diantara mereka mengatakan sesungguhnya aku adalah Tuhan selain Alloh, maka orang itu kami beri balasan dengan jahannam. (QS. Al-Anbiya: 29).
Demikianlah diantara ciri-ciri negara yang membenci Islam, para penguasa dan rakyatnya sama-sama memandang bahwa penerapan syari’at islam hanya akan menambah masalah besar bagi mereka karena pada akhirnya akan menghancurkan tatanan nasionalisme (kemusyrikan) yang telah dibangun dengan susah payah hingga mendapat dukungan kafir-kafir Internasional.
Dan sesungguhnya ciri-ciri sebagaimana tersebut diatas merupakan gambaran nyata bagi negara kafir republik Indonesia (NKRI) dan negara-negara kafir sekutunya yang telah berjasa melumpuhkan kekuatan Islam di masa lalu.
7. Khatimah (Penjelasan)
· Hukum yang sesuai adalah dengan menggunakan Hukum Kitabulloh yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mulia bukan buatan manusia.
· Para Ulama dan Du’at harus mensosialisasikan kepada umat Islam secara luas bahwa Islam adalah agama dan negara. Umat islam berkewajiban menegakkan khilafah islamiyyah yang menjaga dien dan dunia mereka. Usaha ini bisa dimulai dengan mensosialisasikan buku-buku atau kitab-kitab yang berbicara tentang siyasah syar’iyah.
· Para Ulama dan Du’at harus mensosialisasikan secara luas keapad seluruh umat islam bahwa status negara-negara kaum muslimin saat ini adalah negara ridah. Wajib hukumnya menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa dan menggantinya dengan pemerintahan yang menjalankan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
· Para Ulama dan Du’at harus Mensosialisasikan secara luas kepada seluruh kaum muslimin bahwa jihad fi sabilillah merupakan satu-satunya wasilah tamkin dan taghyir yang menyampaikan kepada kekuasaan politik (negara Islam) dengan benar dan kokoh. Cara-cara lain mungkin saja menyampaikan kepada kekuasaan politikm namun pasti tidak akan kokoh dan secara syar’i belum tentu dibenarkan.
· Para Ulama dan Du’at harus mensosialisasikan wajibnya hidup di bawah pemerintahan islam, wajibnya berhukum dengan syari’ah dan haramnya berhukum kepada pengadilan-pengadilan positif.
· Berbagai kelompok islam hendaknya berkumpul, bermusyawarah dan menunjuk tokoh-tokoh islam dan para ulama serta pakar-pakar berbagai bidang keduniaan yang dikenal baik mempunyai komitmen keislaman yang kuat dan benar, menunjuk mereka sebagai ahlul halli wal ’aqdi (ulul amri) bagi kaum muslimin sampai tegaknya daulah islamiyah. Selama belum tegaknya daulah, persoalan-persoalan kaum muslimin diserahkan kepada musyawarah ulul amri tersebut.
· I’dad kemudian jihad mengangkat senjata melawan pemerintahan murtad. Dimulai dengan mensosialisasikan fatwa wajibnya tadrib ’askari bagi setiap laki-laki muslim yang jihad atasnya wajib. Kemudian penggalangan dana, dukungan dan personal jihad dari umat islam.
· Menghasung para mujahidun untuk menggalakkan operasi-operasi jihad, termasuk operasi istisyhadiyah.
· Sistem Demokrasi adalah bertentangan dengan Syari’at Alloh yakni Islam lihatlah Kitab Ad-Dimuqratiyyah Dinun yang sudah di Terjemahkan dalam Judul Agama Demoqrasi pilih Islam atau Demokrasi?, Karya: Al-Allamah Al-Mujahid Abu Muhammad ’Ashim Al-Burqawi Al-Maqdisi Hafidzhahulloh, Terbitan: Kafayeh Cipta Media
· Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) adalah bertentangan dengan Aqidah Islam serta Tauhid yang Haq (Benar).
· Wajib seorang Da’i dan para Du’at membongkar tuntas kekufuran paham SIPILIS.
· Kepada para Da’i harus membongkar tuntas kekufuran lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan pengawal sistem Sekulerisme (Sipil, Militer, Polisi, termasuk Densus 88).
· Para Ulama dan Du’at harus mensosialisasikan haramnya berkompromi dengan pemerintahan murtad. Di antaranya dengan mensosialisasikan fatwa haramnya berjuang lewat MPR, haramnya ikut serta PEMILU, wajibnya keluar dari partai-partai Islam (apalagi partai Sekuler).
· Berhukum dengan Hukum buatan Manusia seperti UUD dan Pancasila adalah bathil ketakwaan kita dan menjerumuskan kepada kekafiran sepatutnya Umat Islam berhukum dengan Hukum Alloh yang mulia yakni Kitabulloh Al-Qur’an dan Hukum Rasululloh Muhammad ibnu Abdillah ShallAllohu’ Alaihi Wa Sallam yakni As-Sunnah yang mulia.
· Harusnya kita sebagai umat Islam harus paham betul fatwa para Ulama di atas seperti Al-Lajnah Ad-Da’imah, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dll jangan hanya sebagai selingan doang tapi tidak mau paham terhadap fatwa tersebut diatas seperti kaum Salafiyyun Ma’zum Al-Irja’ Al-Kadzab yang berdusta terhadap fatwa Ulama tersebut.
· Kita sebagai Umat Islam harus Paham kandungan Isi dari QS. Al-Maidah: 44 yang menerangkan bahwa status Negara yang tidak berhukum dengan Hukum Alloh yakni Kitabulloh Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasululloh adalah status Negara itu adalah Kafir bukan Islam meskipun banyak mayoritas Muslim, Pemimpinya beragama Islam, ada adzan dimana-mana, tetapi UUD serta Hukum masih menganut kepada buatan Manusia adalah Negara itu Kafir patut kita ganti Sistem Pemerintahan tersebut dengan Syari’at Alloh yakni Islam yang mulia.
· Negara Indonesia berfalsafah Pancasila dan di dalam bab XV pasal 36 A: “ Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (Untuk lebih jelas lihat PPKN untuk SD dan yang lainnya, bahasan Ekaprasetya Pancasila), intinya kita sebagai umat Islam harusnya meyakini akan kebatilan Pancasila dan UUD serta semboyan Bhineka Tunggal Ika yang patut adalah Umat Islam harus merujuk kepada sumber nash hukum dari Kitabulloh Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih bukan merujuk kepada UUD Thoghut yang dari ciptaan manusia serta Pancasila Kufur.
· Para da’i dan Du’at yang kokoh diatas Manhaj Dakwah dan Jihad harus berani membongkar tuntas gerakan syubhat-syubhat dari klaimer salafi yang merupakan gerakan murjiah/jahmiyah ekstrim kontemporer, yang senantiasa membela pemerintahan thoghut dan setia pula memusuhi da’i dan mujahidin Ahlus Sunnah. Buku-buku atau Kitab-kitab para Ulama yang membahas kesesatan aqidah dan manhaj mereka harus disosialisasikan secara luas, termasuk fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’ yang mentahdzir (Memberikan Peringatan) buku-buku (kitab-kitab) para Ulama salafi (baca mereka Salafiyyun ma’zum atau Salafiyyun al-Irja’ (Murjiah) / jahmiyah ekstrim).
Sekian. Barakallohu’ Fiik, Semoga tulisan ini bermanfaat. Wa’akhiru Dakwathuna. Subhanakallohumma’ Wabihamdikaa’ Ashadu’alaa ‘illaa Anta Astaqfiruka Wa’athubuhu ‘Ilaika. Nun Wal Qolami Wamaa’ Yasthurun, Walhamdulillahirobbil Alamien. Wallohu’ Ta’ala A’lam bish Showab.
Dan segala puji bagi Alloh Robb semesta alam dan shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad Ibnu Abdillah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam dan keluarganya dan para shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.