zabuza
New member
Nonmuslim ingin mewakafkan tanah
Assalamu?alaikum wr wb
Ustad, saya karyawan dari PT Konimex, Sanggrahan, Grogol Sukoharjo, sudah 20 tahun saya bekerja. Pada kesempatan kali ini saya ingin menanyakan sesuatu terkait teman kerja saya. Teman itu bernama X (beragama nonmuslim) ingin mewakafkan sebagian tanah hak miliknya seluas 200 meter persegi untuk memperluas SD Muhammadiyah di kampung saya.
Pertanyaan saya Ustad :
1. Karena saya masih awam tentang hukum Islam, maka bagaimana hukumnya orang nonmuslim yang ingin mewakafkan tanahnya?
2. Tolong Ustad jelaskan dasar hukumnya, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif.
3. Teman saya muslim gajinya besar, tetapi tidak mau membayar zakat mal, dia hanya bayar zakat fitrah setelah akhir Ramadan. Bagaimana hukumnya orang yang tidak mau membayar zakat?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu?alaikum wr wb
Suparlan SE, karyawan
PT Konimex Grogol, Sukoharjo.
Wa?alaikumsalam wr wb
Saya turut gembira bahwa ada teman Anda meskipun belum muslim ingin mewakafkan sebagian tanah hak miliknya untuk kepentingan sosial. Sedangkan status hukumnya sebagai nonmuslim yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan sosial, maka dapat dibaca di dalam kitab Fathul Wahab juz kedua yang menyebutkan ketentuan wakaf sebagai berikut:
1. Ada orang yang berwakaf, yang sering disebut wakif.
2. Harus ada benda/harta yang diwakafkan, sering disebut maukuf.
3. Ada tujuan, untuk apa benda/harta itu diwakafkan atau maukuf alaihi.
4. Harus ada sighot atau pernyataan wakaf.
Mengenai rukun yang pertama yaitu orang yang berwakaf, ada beberapa ketentuan atau syarat, antara lain:
Orang yang berwakaf mempunyai hak untuk berbuat kebaikan walaupun dia nonmuslim. Oleh karena itu yang menjadi persyaratan dalam hal ini bukanlah agama si wakif, tetapi berhak atau tidaknya orang tersebut atas benda/harta yang akan diwakafkan.
Di samping itu orang yang berwakaf harus ada inisiatif/kehendak sendiri, dan tidak sah jika wakaf karena dipaksa orang lain.
Silakan Saudara Suparlan membuka Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku ke III yang mengatur tentang Hukum Perwakafan, pada Bab II Pasal 217 ayat 1 yang berbunyi: Badan-badan hukum Indonesia, dan orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya, serta yang oleh hukum tidak terlarang untuk melakukan perbuatan hukum atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya, dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai proses perwakafan Saudara bisa membuka KHI Bab III pada Pasal 223. Orang yang mewakafkan harus menyerahkan kepada pejabat yang berwenang hal-hal tersebut sebagai berikut:
1) Sertifikat tanah hak milik.
2) Jika benda yang diwakafkan berupa benda-benda tidak bergerak, maka harus disertai dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan yang diperkuat oleh Camat.
3) Surat atau dokumen tertulis sebagai kelengkapan terhadap benda tersebut.
Sementara soal teman Anda yang berstatus muslim, kaya tetapi tidak mau membayar zakat mal, maka hukumnya melanggar Alquran dan hadis, alias berdosa, ada sanksi kelak di akhirat. Kalau tidak membayar pajak, maka sanksinya sekarang (bisa pidana/denda). - Diasuh oleh H Muhammad Amir SH CN
Assalamu?alaikum wr wb
Ustad, saya karyawan dari PT Konimex, Sanggrahan, Grogol Sukoharjo, sudah 20 tahun saya bekerja. Pada kesempatan kali ini saya ingin menanyakan sesuatu terkait teman kerja saya. Teman itu bernama X (beragama nonmuslim) ingin mewakafkan sebagian tanah hak miliknya seluas 200 meter persegi untuk memperluas SD Muhammadiyah di kampung saya.
Pertanyaan saya Ustad :
1. Karena saya masih awam tentang hukum Islam, maka bagaimana hukumnya orang nonmuslim yang ingin mewakafkan tanahnya?
2. Tolong Ustad jelaskan dasar hukumnya, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif.
3. Teman saya muslim gajinya besar, tetapi tidak mau membayar zakat mal, dia hanya bayar zakat fitrah setelah akhir Ramadan. Bagaimana hukumnya orang yang tidak mau membayar zakat?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu?alaikum wr wb
Suparlan SE, karyawan
PT Konimex Grogol, Sukoharjo.
Wa?alaikumsalam wr wb
Saya turut gembira bahwa ada teman Anda meskipun belum muslim ingin mewakafkan sebagian tanah hak miliknya untuk kepentingan sosial. Sedangkan status hukumnya sebagai nonmuslim yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan sosial, maka dapat dibaca di dalam kitab Fathul Wahab juz kedua yang menyebutkan ketentuan wakaf sebagai berikut:
1. Ada orang yang berwakaf, yang sering disebut wakif.
2. Harus ada benda/harta yang diwakafkan, sering disebut maukuf.
3. Ada tujuan, untuk apa benda/harta itu diwakafkan atau maukuf alaihi.
4. Harus ada sighot atau pernyataan wakaf.
Mengenai rukun yang pertama yaitu orang yang berwakaf, ada beberapa ketentuan atau syarat, antara lain:
Orang yang berwakaf mempunyai hak untuk berbuat kebaikan walaupun dia nonmuslim. Oleh karena itu yang menjadi persyaratan dalam hal ini bukanlah agama si wakif, tetapi berhak atau tidaknya orang tersebut atas benda/harta yang akan diwakafkan.
Di samping itu orang yang berwakaf harus ada inisiatif/kehendak sendiri, dan tidak sah jika wakaf karena dipaksa orang lain.
Silakan Saudara Suparlan membuka Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku ke III yang mengatur tentang Hukum Perwakafan, pada Bab II Pasal 217 ayat 1 yang berbunyi: Badan-badan hukum Indonesia, dan orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya, serta yang oleh hukum tidak terlarang untuk melakukan perbuatan hukum atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya, dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai proses perwakafan Saudara bisa membuka KHI Bab III pada Pasal 223. Orang yang mewakafkan harus menyerahkan kepada pejabat yang berwenang hal-hal tersebut sebagai berikut:
1) Sertifikat tanah hak milik.
2) Jika benda yang diwakafkan berupa benda-benda tidak bergerak, maka harus disertai dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan yang diperkuat oleh Camat.
3) Surat atau dokumen tertulis sebagai kelengkapan terhadap benda tersebut.
Sementara soal teman Anda yang berstatus muslim, kaya tetapi tidak mau membayar zakat mal, maka hukumnya melanggar Alquran dan hadis, alias berdosa, ada sanksi kelak di akhirat. Kalau tidak membayar pajak, maka sanksinya sekarang (bisa pidana/denda). - Diasuh oleh H Muhammad Amir SH CN