Nuthuk, Pedagang Dikenai Sanksi Rp 20 Miliar

Kalina

Moderator
Pedagang Malioboro Jangan Tipu Konsumen

JOGJA - Peringatan untuk para pedagang di kawasan Malioboro, Jogja. Berhati-hatilah dalam menawarkan barang dagangan. Jika kedapatan nuthuk atau menawarkan harga lebih tinggi daripada daftar harga, pedagang bisa dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 20 miliar.

Dasarnya adalah Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU itu, dijelaskan setiap pembeli berhak mendapatkan informasi yang benar terhadap suatu produk. "Pedagang dilarang memberikan informasi yang menyesatkan," tutur Koordinator LKY (Lembaga Konsumen Yogyakarta) Wijianarko.

LKY, papar dia, siap menampung keluhan konsumen jika menghadapi kasus seperti itu. Menurut dia, keterbukaan soal harga yang sebenarnya adalah hak setiap konsumen. "Sudah bukan saatnya lagi pedagang memberlakukan harga di luar kesepakatan," jelasnya.

Pedagang yang berdalih bahwa daftar harga yang tertera merupakan daftar lama, terang dia, tergolong menipu. "Konsumen bisa menuntut," imbuhnya.

Dia menyatakan, di era informasi yang serba terbuka saat ini, pedagang wajib tidak menutupi informasi soal produknya terhadap konsumen, termasuk harga sebenarnya. "Semuanya harus terbuka. Keterbukaan merupakan bagian dari kontrak antara pembeli dan pedagang. Jika pedagang tidak terbuka, pembeli dirugikan," ucapnya.

Selama ini, LKY sering mendapatkan keluhan dari masyarakat, terutama konsumen yang terkait dengan kasus nuthuk di Malioboro. "Paling banyak menyangkut pedagang makanan," imbuh dia.

Anggota Komisi B DPRD Jogja Ardinato menyarankan agar pemkot memaksimalkan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro. Sanksi, menurut dia, lebih baik diatur secara intern kelompok pedagang. "Biar komunitas pedagang yang memberikan sanksi. Kan lebih ringan daripada langsung dari sisi hukum," papar dia.

Anggota dewan Kota Jogja Chang Wendryanto berharap ada tindakan tegas terhadap pedagang makanan yang sering nuthuk pembeli. Dia bahkan berpendapat, penertiban harga itu sebaiknya disertai sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

"Jika ada yang sudah diperingatkan berkali-kali tapi tetap membandel, sebaiknya izin usahanya ditutup. Itu adalah sanksi yang cukup memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain untuk mematuhi ketentuan," paparnya.
 
Bls: Nuthuk, Pedagang Dikenai Sanksi Rp 20 Miliar

ide yang aneh, denda ga masuk akal sesuai pendapatannya

mending koruptor dikasi denda segitu baru pantes
 
Bls: Nuthuk, Pedagang Dikenai Sanksi Rp 20 Miliar

hehehe itulah cerminan hukum negara kita.. :)
dibilang cantik gak cantik
dibilang jelek gak jelek
 
Back
Top