indosiar.com, Batam - Mengaku butuh uang untuk membeli susu anaknya, seorang tukang pijat di Batam, Kepulauan Riau nekad meracik ekstasi sendiri dan mengedarkannya. Namun usaha sampingan sang pemijat ini harus berakhir karena tersangka ditangkap polisi.
Dengan langkah lesu Agus Tarman hanya bisa pasrah saat digiring Polisi Satuan Narkoba Poltabes Barelang menuju ruang pemeriksaan Selasa (20/02). Bersama dengan temannya Mondriyadi, tersangka ditangkap karena kedapatan mencetak ekstasi dan menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar.
Tersangka Agus Tarman ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap Mondriyadi dalam kasus penjualan sabu-sabu. Saat ditangkap di rumahnya dikawasan Jodo, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi hasil racikannya sendiri.
Saat ini kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Poltabes Barelang guna pemeriksaan lebih. Keduanya disangkakan melanggar Undang Undang No.5 tahun 1997 pasar 59 dan 62 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dengan langkah lesu Agus Tarman hanya bisa pasrah saat digiring Polisi Satuan Narkoba Poltabes Barelang menuju ruang pemeriksaan Selasa (20/02). Bersama dengan temannya Mondriyadi, tersangka ditangkap karena kedapatan mencetak ekstasi dan menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar.
Tersangka Agus Tarman ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap Mondriyadi dalam kasus penjualan sabu-sabu. Saat ditangkap di rumahnya dikawasan Jodo, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi hasil racikannya sendiri.
Saat ini kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Poltabes Barelang guna pemeriksaan lebih. Keduanya disangkakan melanggar Undang Undang No.5 tahun 1997 pasar 59 dan 62 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.