allysaclaresta
New member
Menurut banyak ulama, obligasi konvensional sangatlah tidak dianjurkan untuk saya yang merupakan seorang Muslim karena mengandung riba dan bahkan tergolong sebagai haram. Sebagai alternatif, beberapa teman menyarankan saya untuk menginvetasikan modal saya ke obligasi syariah? Apa itu obligasi syariah? Apakah bedanya dengan obligasi konvensional?