Obligasi syariah

allysaclaresta

New member
Menurut banyak ulama, obligasi konvensional sangatlah tidak dianjurkan untuk saya yang merupakan seorang Muslim karena mengandung riba dan bahkan tergolong sebagai haram. Sebagai alternatif, beberapa teman menyarankan saya untuk menginvetasikan modal saya ke obligasi syariah? Apa itu obligasi syariah? Apakah bedanya dengan obligasi konvensional?
 
Obligasi syariah adalah nama umum dari sukuk. Sukuk sendiri merupakan sertifikat bernilai sama yang menjadi bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi. Antara obligasi syariah dan sukuk sendiri hanyalah masalah penyebutan saja sebab istilah sukuk masih asing ditelinga masyarakat awam. Untuk menyederhanakannya, sukuk disebut juga sebagai obligasi syariah.
Perbedaan mendasar mengenai obligasi syariah dengan obligasi konvensional terletak pada konsep imbalan dan bagi hasil yang menjadi pengganti bunga. Obligasi syariah juga mewajibkan suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan obligasi syariah. Untuk mendapatkan obligasi syariah, investor dan penerbit obligasi syariah harus mengadakan akad atau perjanjian yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Obligasi syariah juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan tersebut tetap aman dan terhindari dari riba, ghahar, dan maysir.
Obligasi syariah sendiri dapat diterbitkan dengan menggunakan beberapa akad, antara lain mudharabah, msyarakah, ijarah, istisna, salam, dan murabahah. Semua akad tersebut menentukan bagaimana ketentuan dari perjanjian tiap obligasi syariah, termasuk nominal harga obligasi hingga besar imbalan / bagi hasil yang diterima serta jatuh tempo dana obligasi
 
yang jadi pertanyaan banyak kalangan apakah obligasi syariah ini benar2 ga ada unsur riba? karena ada juga produk syariah yang masih menggunakan bunga misalnya KPR Syariah
 
Back
Top