Omah Zakat

Fheri

New member
Bismillahir’rohmanirohim”

Assalamu’Alaikum Wr.Wb.
Zakat termasuk salah satu rukun ketiga dari lima rukun islam yang telah ditetapkan, zakat adalah suatu ibadah maaliyyah ijtima’iyyah sebagaimana diunggap dalam berbagai hadits nabi sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum minad-diin bidh-dharuurah atau lebih diketahui merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang dan hukumnya wajib. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Untuk itulah, perlunya suatu Lembaga Omah Zakat dikawasan wisata Candi Gedongsongo Semarang, atas pertimbangan-pertimbangan dan alasan tertentu juga, dari hasil observasi sosial masyarakat yang cukup mendalam di kawasan tersebut. Mempelopori pendirian lembaga ini adalah Feri S Thamrin dan K.Adurrohman, juga termasuk sebagai Dewan Pertimbangan. Ketua lembaga organisasi dipimpinan langsung oleh K. Abdurrohman. Sekretariat dan pusat kegiatan beralamatkan adalah di Dusun Sumber Ngipik, Desa Candi, Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

Lembaga ini merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada pengelolaan Zakat , Infaq, Shodaqoh dan Wakaf yang amanah dan transparant dengan menitikberatkan pada program-program pendidikan hapal Al-Quraan dan Hadits, kesejahteraan umat yatim-piatu, pembinaan dan pemberdayaan ekonomi mikro sebagai penyaluran program yang diprioritaskan, mulai dari pengambilan/pengumpulan harta zakat dari Muzakki melalui amil zakat sampai pada pendistribusian yang tepat waktu dan tepat sasaran kepada Mustahiq tanpa mengurangi kefardluanya dan selalu berpegang pada Al-Qur’an dan Hadits
dengan dukungan dan doa anak yatim dan masyarakat umum InsyaAllah akan segera terwujudnya Pemerataan sosial melalui lembaga ini. Amin

Wassalam Wr.Wb.
 
Bls: Omah Zakat

apa saja syarat untuk mendirikan warung lesehan?
 
Back
Top