onani

vachru

New member
pertanyaan :
bagaimanakah menurut anda,, jika ad seseorang yang lagi naik nafsu seks nya yang kmudian melakukan onani sendiri untuk memenuhi nafsu nya, dari pada memperkosa anak tetangga nya kan DOSA BESAR, karena seorang tersebut belum ber-istri / belum ber-suami, jadi hanya onani lah jalan satu2 nya..
heheheheheheheheheeeeeeeee
Jadi bagimana Syariat islam tentang onani ..???
mohon pencerahannya...

>%|@-->>%|
 
pertanyaan :
bagaimanakah menurut anda,, jika ad seseorang yang lagi naik nafsu seks nya yang kmudian melakukan onani sendiri untuk memenuhi nafsu nya, dari pada memperkosa anak tetangga nya kan DOSA BESAR, karena seorang tersebut belum ber-istri / belum ber-suami, jadi hanya onani lah jalan satu2 nya..
heheheheheheheheheeeeeeeee
Jadi bagimana Syariat islam tentang onani ..???
mohon pencerahannya...

>%|@-->>%|

aku copy pastekan saja artikelnya, sumber

Hukum Onani

Umumnya para ulama sepakat untuk mengharamkannya, dengan berbagai dalil yang mereka kemukakan. Salah satunya adalah ayat Quran berikut ini:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminum: 5-7)

Ayat ini menyiratkan sebuah kesimpulan, bahwa haram hukumnya mendapatkan kenikmatan seksual kecuali dari isteri atau wanita yang dihalalkan Allah, yaitu para budak yang dimiliki. Sedangkan bila kenikmatan itu didapat di luar dari kedua orang di atas, maka hukumnya dilarang.

Namun Al-Imam Ahmad memberikan pengecualian berdasarkan fatwa dari Ibnu Abbas radhiyallahu a'nhu. Ibnu Abbas ra pernah ditanya oleh seorang pemuda tentang hukum beristimna' (onani), maka beliau menjawab:

Menikahi budak wanita lebih baik dari perbuatan itu (onani), tetapi (onani) lebih baik dari zina.

Di lain waktu beliau didatangi oleh seorang pemuda yang belum menikah. Pemuda itu menyatakan bahwa suatu saat dirinya dilanda nafsu seksual yang sangat hebat. Sampai akhirnya dia menggesek-gesekkan kemaluannya hingga terjadi inzal (ejakulasi). Ibnu Abbas kemudian berkomentar, "Hal itu lebih baik dari zina."

Ada sebuah hadits yang secara terang-terangan menyebutkan tentang haramnya istimna'. yaitu

Menikahi tangan (onani) adalah perbuatan terlaknat

Namun ternyata hadits ini dihukumi oleh sebagian ulama sebagai hadits yang tidak ada dasarnya (laa ashla lahu).

Syeikh Said Ramadhan Al-Buthi, ulama besar Syria dan guru besar syariah, ketika ditanya tentang kasus onani 'terpaksa' mengatakan bahwa kira-kira jalan tengah dari perbedaan dua pendapat ini bahwa bila seorang nyaris tidak bisa terhindar dari zina dan hanya ada satu-satunya jalan untuk menghindarinya adalah dengan onani, maka onani itu lebih baik baginya dari pada berzina. Artinya, onani dibolehkan bagi dirinya karena darurat

karena seorang tersebut belum ber-istri / belum ber-suami, jadi hanya onani lah jalan satu2 nya..

menurutku, solusi yang paling tepat bagi permasalahan diatas adalah menikah, bahkan dia bisa masuk kategori wajib menikah

Namun nikah menjadi wajib atas orang yang sudah mampu dan ia khawatir terjerumus pada perbuatan zina. Sebab zina haram hukumnya, demikian pula hal yang bisa mengantarkannya kepada perzinaan serta hal-hal yang menjadi pendahulu perzinaan (misalnya; pacaran, pent.).Maka, barangsiapa yang merasa mengkhawatirkan dirinya terjerumus pada perbuatan zina ini, maka ia wajib sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu mengendalikan nafsunya, kecuali dengan jalan nikah, maka ia wajib melaksanakannya." (tulis pengarang kitab as-Salul Jarrar II:243).

Barangsiapa yang belum mampu menikah, namun ia ingin sekali melangsungkan akad nikah, maka ia harus rajin mengerjakan puasa, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mas'ud bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada kami, "Wahai para muda barangsiapa yang telah mampu menikah di antara kalian, maka menikahlah, karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan: dan barangsiapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa; karena sesungguhnya puasa sebagai tameng." (Muttafaqu 'alaih: Fathul Bari IX:112 no:5066. Muslim II:1018 no:1400, 'Aunul Ma'bud VI:39 no:2031, Tirmidzi II:272 no:1087, Nasa'i VI:56 dan Ibnu Majah I:592 no:1845). sumber
 
Syeikh Said Ramadhan Al-Buthi, ulama besar Syria dan guru besar syariah, ketika ditanya tentang kasus onani 'terpaksa' mengatakan bahwa kira-kira jalan tengah dari perbedaan dua pendapat ini bahwa bila seorang nyaris tidak bisa terhindar dari zina dan hanya ada satu-satunya jalan untuk menghindarinya adalah dengan onani, maka onani itu lebih baik baginya dari pada berzina. Artinya, onani dibolehkan bagi dirinya karena darurat

keadaan darurat di atas maksudnya kl si pelakunya benar2 tidak bisa menahan nafsunya, dan juga naiknya nafsu itu bukan karena disengaja. Kalo disengaja, misalnya nonton film biru, membaca majalah porno, atau habis bermesraan dengan pacar, itu namanya bukan darurat, tp sengaja mendekati zina. Makanya, kl mau terhindar dr itu semua, solusinya hanya 1, menikah........
 
Back
Top