satriaekamulya
New member
Artis sensasional Nikita Mirzani akan kembali mendekam di penjara mulai hari ini, Rabu (14/1/2015). Ibu dua anak itu diwajibkan menjalani sisa hukuman atas kasus pemukulan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada 2012 silam.
"Saya memenuhi undangan kejaksaan untuk hadir ke kejaksaan, guna menjalankan sisa dari masa hukuman berdasarkan perhitungan kejaksaan," ucap Nikita Mirzani di rumahnya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya berusaha mematuhinya, agar kasus yang sedang saya hadapi bisa selesai dengan cepat," lanjut Nikita Mirzani.
Saat ini, pemeran film Comic 8 itu tengah siap-siap menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melapor. Dari sana, Nikita Mirzani akan digiring untuk menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mengingatkan kembali, dalam kasus ini Nikita Mirzani sempat dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Tak terima, ia naik banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (Ma). Sialnya, dalam putusan kasasi itu hukuman Nikita Mirzani diperberat hingga lima bulan penjara dipotong masa tahanan.
Adapun Nikita Mirzani sempat menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 57 hari. Artinya, Nikita Mirzani tinggal menjalani hukuman penjara 93 hari lagi.(Jul/Mer)
sumber : Liputan6.com
artis banyak ia yg ke kemang cari hiburan yg ia-ia,,hehe akirnya dia pada berantem,,,kelakuan mu naak hihi