nurcahyo
New member
Pakai Energi Terbarukan : Target Lima Persen Energi Konvensional Untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan, draf Rancangan Undang-Undang Energi memuat mekanisme pemberian insentif bagi pengembangan energi terbarukan. Kini, draf RUU energi sudah di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini akan menjadi payung pengembangan energi terbarukan yang sangat potensial, kata Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Yogo Pratomo di sela-sela Dialog Publik Meningkatkan Energi Terbarukan dalam Energy Mix Nasional yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Jakarta, Kamis (25/8). Meski demikian, pemerintah baru berani mematok sumbangannya lima persen dari konsumsi energi nasional pada tahun 2020. Lima persen itu setara dengan 50.000 megawatt (MW). Angka lima persen tersebut hanya untuk pembangkit listrik, tidak termasuk energi di bidang transportasi. Menurut Yogo, keberadaan UU Energi salah satunya dimaksudkan untuk optimalisasi energi terbarukan. Tanpa UU, pengembangannya tidak akan optimal. Mengenai bentuk dan persentase insentif bagi pengembang energi terbarukan, akan diperjelas dalam peraturan turunan UU Energi. Bisa berupa pengurangan pajak atau bea masuk, kata dia. Mengherankan Di tempat yang sama, pengamat perminyakan Dr Kurtubi mengaku heran dengan langkah pemerintah yang tidak segera mengembangkan energi terbarukan seperti biodiesel dan etanol. Padahal, sinyal-sinyal krisis bahan bakar minyak (BBM) telah terlihat sejak beberapa tahun lalu. Di antaranya ditandai dengan berkurangnya produksi minyak dan gas tanpa bisa dicegah, jumlah kilang dalam 12 tahun terakhir yang tidak bertambah, serta ketiadaan aktivitas eksplorasi sumber baru. Di sisi lain, potensi energi terbarukan sangat melimpah di Indonesia. Selain itu, ramah lingkungan, hemat devisa, dan terbuka lebar menciptakan lapangan kerja. Mau apa lagi, kok tidak juga dikembangkan, katanya. Ahli Peneliti Utama dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Siddik Boedoyo merinci perhitungan potensi energi terbarukan. Potensi tenaga air 75.000 MW dan baru digunakan 4.200 MW, sedangkan panas bumi 2.300 MW dan digunakan 800 MW. Belum termasuk berbagai jenis biodiesel. Padahal, cadangan minyak bumi 5 miliar barrel akan habis dalam sepuluh tahun. (GSA) Sumber : Kompas