Beliau adalah Juswito Satrio atau yang lebih dikenal 'J Satrio'. Semasa hidupnya, almarhum telah berkontribusi besar terhadap dunia Hukum Perdata. Diantaranya mendedikasikan diri sebagai pengajar ilmu hukum dan melahirkan 27 buku buah pikirnya.
Juswito Satrio, S.H atau yang kerap dikenal J Satrio merupakan Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
J Satrio menghabiskan masa kecilnya di Ibu Kota Kabupaten Banyumas. SMA ia lanjutkan di Semarang. Kemudian J Satrio berhasil menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1955. Beliau juga menjadi dosen luar biasa di berbagai kampus.
Semasa kuliah, J Satrio ikut wajib militer dan mendapat tugas di Manado selama tiga tahun. Wajib militer tersebut berkaitan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Papua Barat yang menentukan status daerah bagian barat Pulau Papua antara milik Belanda atau Indonesia.
Selanjutnya selepas lulus kuliah, ia menjadi notaris dan mengajar. Berbagai buku buatannya dipakai di berbagai kampus. Buku-bukunya tentang hukum perikatan menjadi bacaan wajib mahasiswa FH dan juga dipakai dalam praktik peradilan/notaris.
Sebagian besar bukunya telah dicetak ulang. Antara lain Asas-Asas Hukum Perdata (1989); Hukum Waris (1990); Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang (1991); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan (1991); Hukum Harta Perkawinan (1991); Parate Eksekusi sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet (1993); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Pertama (1993).
Kemudian Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Kedua (1994); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I (1995); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II (1995); Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Penanggungan (Borgtocht) dan Perikatan Tanggung Menanggung (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 1 (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 2 (1996); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (1997).
Selanjutnya, buku Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2 (1998); Hukum Waris, tentang Pemisahan Boedel (1998); Hukum Pribadi, Bagian I, Persoon Alamiah (1999); Hukum Keluarga, tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang (2000); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (2002); Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum (2005); Penjelasan tentang Cessie (2010).
Buku laini yang merupakan karya pikirnya Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) (2010); Cessie Tagihan Atas Nama (2012); serta Wanprestasi menurut KUH Perdata, Dotrin dan Yurisprudensi (2012); Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang, dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking) (2016). Setelah tahun 2017, ia juga menerbitkan buku berjudul Perwakilan dan Kuasa (2018); dan Perseroan Terbatas (Yang Tertutup): Berdasarkan UU No.40 TAHUN 2007 (Bagian Pertama) (2020).
Sumber : Hukum online Dan beberapa website lainnya
Juswito Satrio, S.H atau yang kerap dikenal J Satrio merupakan Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
J Satrio menghabiskan masa kecilnya di Ibu Kota Kabupaten Banyumas. SMA ia lanjutkan di Semarang. Kemudian J Satrio berhasil menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1955. Beliau juga menjadi dosen luar biasa di berbagai kampus.
Semasa kuliah, J Satrio ikut wajib militer dan mendapat tugas di Manado selama tiga tahun. Wajib militer tersebut berkaitan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Papua Barat yang menentukan status daerah bagian barat Pulau Papua antara milik Belanda atau Indonesia.
Selanjutnya selepas lulus kuliah, ia menjadi notaris dan mengajar. Berbagai buku buatannya dipakai di berbagai kampus. Buku-bukunya tentang hukum perikatan menjadi bacaan wajib mahasiswa FH dan juga dipakai dalam praktik peradilan/notaris.
Sebagian besar bukunya telah dicetak ulang. Antara lain Asas-Asas Hukum Perdata (1989); Hukum Waris (1990); Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang (1991); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan (1991); Hukum Harta Perkawinan (1991); Parate Eksekusi sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet (1993); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Pertama (1993).
Kemudian Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Kedua (1994); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I (1995); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II (1995); Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Penanggungan (Borgtocht) dan Perikatan Tanggung Menanggung (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 1 (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 2 (1996); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (1997).
Selanjutnya, buku Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2 (1998); Hukum Waris, tentang Pemisahan Boedel (1998); Hukum Pribadi, Bagian I, Persoon Alamiah (1999); Hukum Keluarga, tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang (2000); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (2002); Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum (2005); Penjelasan tentang Cessie (2010).
Buku laini yang merupakan karya pikirnya Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) (2010); Cessie Tagihan Atas Nama (2012); serta Wanprestasi menurut KUH Perdata, Dotrin dan Yurisprudensi (2012); Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang, dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking) (2016). Setelah tahun 2017, ia juga menerbitkan buku berjudul Perwakilan dan Kuasa (2018); dan Perseroan Terbatas (Yang Tertutup): Berdasarkan UU No.40 TAHUN 2007 (Bagian Pertama) (2020).
Mengenang J Satrio, Juris Filosofis Teladan Di Mata Akademisi hingga Praktisi Hukum - KlikLegal
Mengenang J Satrio, Juris Filosofis Teladan Di Mata Akademisi hingga Praktisi Hukum “Mendiang J Satrio merupakan sosok akademisi serta praktisi sederhana dan cendekia yang tercermin dari karya yang dinilai filosofis dan seimbang antara teori dan praktik.” Dilansir dari detik.com (26/11/2022)...
kliklegal.com
Sumber : Hukum online Dan beberapa website lainnya