Paksa Pengembang Tinggalkan Tipe 36, Pemerintah Ingin Rakyat Hidup di Rumah Layak

GuruRumah

New member
http://www.rumah.com/berita-properti

RumahCom – Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, menyatakan rumah tipe 36 yang ditetapkan Pemerintah masih jauh di bawah standar rumah di negara-negara tetangga. “Di Malaysia tipe minimal rumah 60 meter persegi, Singapura 90 meter persegi, dan Australia 260 meter persegi. Jadi rumah tipe 36 itu sudah sangat minimal,” jelasnya kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Sidang Pengujian Pasal 22 ayat 3 Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/3).

Menpera mengatakan, sebenarnya dia tidak mempermasalahkan pengujian salah satu pasal dalam UU PKP tersebut. Pasalnya, UU PKP dibuat memang untuk melindungi warga yang ingin memiliki rumah layak huni dengan luas yang memenuhi persyaratan dunia.

Persyaratan tersebut antara lain memiliki kamar dengan pencahayaan cukup, memiliki ventilasi, dan luas yang memadai. “Intinya penghuni rumah mempunyai cukup ruang gerak dan mempunyai kamar mandi, dapur, ruang makan, dan ruang duduk yang cukup,” terangnya.

Dengan adanya UU PKP, imbuhnya, secara otomastis rumah di bawah tipe 36 tidak bisa dibangun dan tidak mendapat subsidi pemerintah. Djan Faridz juga mempertanyakan tujuan pengembang yang membangun rumah tipe 21 dan 27, karena menurutnya, mereka sebenarnya dapat membangun rumah tipe 36.

Menpera mempersilakan konsumen memilih rumah yang tersedia, karena harga rumah tipe 21 dan tipe 36 sama, yakni Rp70 juta. “Kalau ada rumah tipe 36 dan tipe 21 harganya sama Rp70 juta, kalian pilih yang mana? Masa pilih tipe 21? Itu kan nggak mungkin dan itu tempatnya sama di Jabodetabek,” tandasnya.

Anto Erawan
(antoerawan@rumah.com)
 
ya bener juga, mau tipe 21 atau 36 jika harganya ternyata sama, lebih baik pilih yang tipe 36, karena ruang gerak si penghuni jadi lebih leluasa alias gak sempit ;)
 
Back
Top