faldi89
New member

Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan hindia Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi segala kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu saja diperlukan upaya adanya asuransi. Perkembangan perusahaan asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang. Dan perusahaan asuransi kini sedang berkembang di Indonesia,dan masyarakat belum banyak yang sadar akan betapa pentingnya asuransi itu, banyak orang Indonesia memilih asuransi kendaraan yang umum di pakai seperti asuransi mobil, atau motor, banyak pandangan pandangan tertentu tentang asuransi yang berbeda beda , disini saya akan menjelaskan pandangan asuransi dari sudut finansial, hukum dan social. Berikut penjelasanya :
Sudut Finansial
sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
Sudut Hukum
asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung juga berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung akan membayar premi tesebut secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung akan mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
Sudut Sosial,
asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggotanya tersebut. Jadi Kerugian setiap anggota akan dipikul bersama