lala_lulu
New member
Dianggap telah menguasai anak tanpa hak serta memperjualbelikan bayi, Yayasan Tenaga Kerja Sosial Sukarela Panti Sosial Asuhan Anak Permata Hati digerebek aktivis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (RPM) bersama petugas Polresta Bogor pada Rabu (30/6) petang.
Dari yayasan yang beralamat di Jalan Roda No 29, Babakan Pasar, Bogor Tengah. itu petugas mengamankan dua bayi perempuan dan satu bayi laki-laki. Saat ini, tiga bayi tersebut dirawat di RS Islam.
Penggerebekan berawal dari laporan Dyah Ayu Maliani (35). warga Bintaro, Jakarta Selatan, yang mengaku bayinya tidak bisa diambil dan yayasan itu sebelum dia melunasi biaya persalinan sebesar Rp 10 juta. Dyah kemudian melaporkan hal itu ke RPM.
Aktivis KPAI bersama aparat Polresta Bogor segera mendatangi yayasan tersebut untuk mengamankan bayi Dyah berikut dua bayi lainnya.
Namun, tudingan telah memperjualbelikan anak dan menguasai anak tanpa hak itu dibantah pihak yayasan.
Hj Dina Mayasari, ketua yayasan itu, mengatakan bahwa sejak hamil sampai bersalin Dyah diurus oleh pihak yayasan. Bahkan, kata Dina, Dyah juga sudah membuat surat pernyataan di atas meterai tentang kesediaan untuk tinggal di panti dan menyerahkan sepenuhnya perawatan bayinya ke pihak panti.
‘Bukti surat pernyataan dan Ibu Dyah sudah jelas bahwa dia menyerahkan sepenuhnya perawatan anaknya kepada kami,” ujar Dina saat ditemui di kantor yayasan tersebut.
Saat ditanya soal biaya yang harus dibayar oleh Dyah ketika akan mengambil bayinya, Dina menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah pengganti seluruh biaya yang dikeluarkan pihaknya selama Dyah tinggal sampai melahirkan di sana, ditambah biaya perawatan jabang bayi.
Di sisi lain, Dina juga mengakui bahwa sudah ada beberapa orang yang mengambil bayi di yayasannya itu untuk dijadikan anak asuh. Hanya saja, katanya, proses untuk mengambil anak guna dijadikan anak asuh itu persyaratannya sangat ketat. Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Indra Gunawan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sumber : Warkot
Dari yayasan yang beralamat di Jalan Roda No 29, Babakan Pasar, Bogor Tengah. itu petugas mengamankan dua bayi perempuan dan satu bayi laki-laki. Saat ini, tiga bayi tersebut dirawat di RS Islam.
Penggerebekan berawal dari laporan Dyah Ayu Maliani (35). warga Bintaro, Jakarta Selatan, yang mengaku bayinya tidak bisa diambil dan yayasan itu sebelum dia melunasi biaya persalinan sebesar Rp 10 juta. Dyah kemudian melaporkan hal itu ke RPM.
Aktivis KPAI bersama aparat Polresta Bogor segera mendatangi yayasan tersebut untuk mengamankan bayi Dyah berikut dua bayi lainnya.
Namun, tudingan telah memperjualbelikan anak dan menguasai anak tanpa hak itu dibantah pihak yayasan.
Hj Dina Mayasari, ketua yayasan itu, mengatakan bahwa sejak hamil sampai bersalin Dyah diurus oleh pihak yayasan. Bahkan, kata Dina, Dyah juga sudah membuat surat pernyataan di atas meterai tentang kesediaan untuk tinggal di panti dan menyerahkan sepenuhnya perawatan bayinya ke pihak panti.
‘Bukti surat pernyataan dan Ibu Dyah sudah jelas bahwa dia menyerahkan sepenuhnya perawatan anaknya kepada kami,” ujar Dina saat ditemui di kantor yayasan tersebut.
Saat ditanya soal biaya yang harus dibayar oleh Dyah ketika akan mengambil bayinya, Dina menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah pengganti seluruh biaya yang dikeluarkan pihaknya selama Dyah tinggal sampai melahirkan di sana, ditambah biaya perawatan jabang bayi.
Di sisi lain, Dina juga mengakui bahwa sudah ada beberapa orang yang mengambil bayi di yayasannya itu untuk dijadikan anak asuh. Hanya saja, katanya, proses untuk mengambil anak guna dijadikan anak asuh itu persyaratannya sangat ketat. Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Indra Gunawan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sumber : Warkot