nurcahyo
New member
Panwaslih NAD: Belum Ada Pelanggaran Kampanye Serius
Kapanlagi.com - Pihak Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengemukakan, memasuki hari keenam kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur/wakil gubernur belum ditemukakan pelanggaran serius yang dilakukan para pasangan calon dan tim sukses.
"Hingga hari keenam masa kampanye ini belum ditemukan pelanggaran serius yang dilakukan para calon pasangan dan tim sukses calon gubernur/wakil gubernur, kalaupun ada hanya sebatas administrasi dan sudah kita tegur," kata Wakil Ketua Panwaslih NAD, Rahmat Fadhil di Banda Aceh, Rabu (29/11).
Ia menyebutkan, hingga saat ini ada 10 kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, namun belum serius. Artinya tidak sampai pada tingkat tindak pidana kampanye, sehingga bisa diselesaikan pada hari itu juga.
Rahmat yang didampingi Ketua Divisi Pengawas dan Evaluasi Panwaslih, Kombes Drs. H. Suedi Husein, SH menyatakan, pelanggaran kampanye yang dilakukan para pasangan calon hanya sebatas pemasangan gambar di tempat-tempat sarana pendidikan, seperti di sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit.
Menyinggung kasus pemukulan dan penculikan tim sukses salah satu pasangan calon, Ramhat menyatakan, kasus tersebut masuk pada pidana umum, dan bukan pidana kampanye. Kasus pemukulan dan penculikan yang terjadi di Kabupaten Pidie kini sudah ditangani oleh Polres setempat.
Menyinggung adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut tim kampanye pasangan calon, Rahmat menyatakan, apabila ada PNS yang ikut dalam tim kampanye silahkan melapor dan Panwaslih akan menindaklanjuti.
Rahmat menyatakan, Panwaslih baik di provinsi dan kabupaten/kota akan serius untuk mengawasi pelaksanaan kampanye para pasangan calon.
Dikatakan, Panwaslih dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD juga telah membuat kesepahaman bersama yang bertujuan untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan ketentuan Pilkada, serta untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara kedua lembaga tersebut.
Panwaslih dan KIP sesuai tingkatannya masing-masing, akan membangun komunikasi yang intensif untuk menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi NAD.
Apabila ada kebijakan bersama yang akan dilakukan dan agar secara efektif terlaksana di setiap tingkatan, maka Panwaslih Aceh dan KIP Provinsi NAD dapat membuat surat bersama kepada Panwaslih Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota.
KIP dan Panwaslih dalam melaksanakan tugas berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KIP dan Panwaslih. Apabila terdapat kekeliruan yang bersifat administratif maka segera diperbaiki, sedangkan yang bersifat pidana penyelesaian diserahkan kepada kepolisian.
Dalam menyelesaikan sengketa pemilihan, Panwaslih dan KIP harus membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif, intensif serta konstruktif agar keputusan sengketa dapat di tindaklanjuti.
Panwaslih bertugas mengawasi semua kegiatan pada setiap tahapan Pilkada, apabila terjadi pelanggaran administrasi diteruskan kepada KIP disertai bukti yang kuat dan KIP akan melaporkan pelanggaran kepada Panwaslih. Pelanggaran pidana segera diteruskan kepada Kepolisian dan tetap memantau perkembangannya, katanya.
Kapanlagi.com - Pihak Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengemukakan, memasuki hari keenam kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur/wakil gubernur belum ditemukakan pelanggaran serius yang dilakukan para pasangan calon dan tim sukses.
"Hingga hari keenam masa kampanye ini belum ditemukan pelanggaran serius yang dilakukan para calon pasangan dan tim sukses calon gubernur/wakil gubernur, kalaupun ada hanya sebatas administrasi dan sudah kita tegur," kata Wakil Ketua Panwaslih NAD, Rahmat Fadhil di Banda Aceh, Rabu (29/11).
Ia menyebutkan, hingga saat ini ada 10 kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, namun belum serius. Artinya tidak sampai pada tingkat tindak pidana kampanye, sehingga bisa diselesaikan pada hari itu juga.
Rahmat yang didampingi Ketua Divisi Pengawas dan Evaluasi Panwaslih, Kombes Drs. H. Suedi Husein, SH menyatakan, pelanggaran kampanye yang dilakukan para pasangan calon hanya sebatas pemasangan gambar di tempat-tempat sarana pendidikan, seperti di sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit.
Menyinggung kasus pemukulan dan penculikan tim sukses salah satu pasangan calon, Ramhat menyatakan, kasus tersebut masuk pada pidana umum, dan bukan pidana kampanye. Kasus pemukulan dan penculikan yang terjadi di Kabupaten Pidie kini sudah ditangani oleh Polres setempat.
Menyinggung adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut tim kampanye pasangan calon, Rahmat menyatakan, apabila ada PNS yang ikut dalam tim kampanye silahkan melapor dan Panwaslih akan menindaklanjuti.
Rahmat menyatakan, Panwaslih baik di provinsi dan kabupaten/kota akan serius untuk mengawasi pelaksanaan kampanye para pasangan calon.
Dikatakan, Panwaslih dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) NAD juga telah membuat kesepahaman bersama yang bertujuan untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan ketentuan Pilkada, serta untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara kedua lembaga tersebut.
Panwaslih dan KIP sesuai tingkatannya masing-masing, akan membangun komunikasi yang intensif untuk menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi NAD.
Apabila ada kebijakan bersama yang akan dilakukan dan agar secara efektif terlaksana di setiap tingkatan, maka Panwaslih Aceh dan KIP Provinsi NAD dapat membuat surat bersama kepada Panwaslih Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota.
KIP dan Panwaslih dalam melaksanakan tugas berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KIP dan Panwaslih. Apabila terdapat kekeliruan yang bersifat administratif maka segera diperbaiki, sedangkan yang bersifat pidana penyelesaian diserahkan kepada kepolisian.
Dalam menyelesaikan sengketa pemilihan, Panwaslih dan KIP harus membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif, intensif serta konstruktif agar keputusan sengketa dapat di tindaklanjuti.
Panwaslih bertugas mengawasi semua kegiatan pada setiap tahapan Pilkada, apabila terjadi pelanggaran administrasi diteruskan kepada KIP disertai bukti yang kuat dan KIP akan melaporkan pelanggaran kepada Panwaslih. Pelanggaran pidana segera diteruskan kepada Kepolisian dan tetap memantau perkembangannya, katanya.