Sumber : Berita Properti Rumah.com
Banyak tanah di Indonesia yang berstatus tanah sengketa. Pakar hukum properti, Erwin Kallo, mengungkapkan bahwa seperempat tanah di Jakarta merupakan tanah sengketa. Jika asumsinya luas kawasan Ibukota sebesar 661,52 kilometer persegi, maka tanah yang berstatus sengketa sekitar 165,38 kilometer persegi.
Erwin mengatakan, dalam transaksi properti sedikitnya 70%-nya merupakan pembicaraan mengenai legalitas atau hukum. Akan tetapi para stake holder atau pihak-pihak yang terkait dengan sektor properti justru buta hukum.
"Dahulu, kepemilikan tanah biasanya turun-temurun atau merupakan barang yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan tidak disertifikatkan. Jadi banyak pihak merasa tidak perlu mempelajari tentang hukum kepemilikan properti atau lebih spesifik lagi tentang tanah," tutur Erwin di Jakarta, belum lama ini.
Dia melanjutkan, tanah yang tidak bersertifikat itu kemudian rentan diambil alih kepemilikannya oleh pihak lain. Inilah yang menyebabkan munculnya status tanah sengketa.
"Yang saya tahu, banyak laporan tentang kasus tanah sengketa di Jakarta. Sedikitnya seperempat dari total lahan di Jakarta ini yang statusnya tanah sengketa," ungkap dia.
Baca juga :
Tanah di Mekkah paling mahal di dunia
Jakarta di urutan 118 kota layak huni di dunia
Biaya yang harus dikeluarkan saat beli rumah
Banyak tanah di Indonesia yang berstatus tanah sengketa. Pakar hukum properti, Erwin Kallo, mengungkapkan bahwa seperempat tanah di Jakarta merupakan tanah sengketa. Jika asumsinya luas kawasan Ibukota sebesar 661,52 kilometer persegi, maka tanah yang berstatus sengketa sekitar 165,38 kilometer persegi.
Erwin mengatakan, dalam transaksi properti sedikitnya 70%-nya merupakan pembicaraan mengenai legalitas atau hukum. Akan tetapi para stake holder atau pihak-pihak yang terkait dengan sektor properti justru buta hukum.
"Dahulu, kepemilikan tanah biasanya turun-temurun atau merupakan barang yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan tidak disertifikatkan. Jadi banyak pihak merasa tidak perlu mempelajari tentang hukum kepemilikan properti atau lebih spesifik lagi tentang tanah," tutur Erwin di Jakarta, belum lama ini.
Dia melanjutkan, tanah yang tidak bersertifikat itu kemudian rentan diambil alih kepemilikannya oleh pihak lain. Inilah yang menyebabkan munculnya status tanah sengketa.
"Yang saya tahu, banyak laporan tentang kasus tanah sengketa di Jakarta. Sedikitnya seperempat dari total lahan di Jakarta ini yang statusnya tanah sengketa," ungkap dia.
Baca juga :
Tanah di Mekkah paling mahal di dunia
Jakarta di urutan 118 kota layak huni di dunia
Biaya yang harus dikeluarkan saat beli rumah