nurcahyo
New member
Partai Kecil Sepakat Aturan Diperketat Bagi Pemilu 2009
Kapanlagi.com - Sebagian partai politik kecil sepakat jika dalam pertarungan pemilihan umum 2009 diterapkan aturan yang ketat untuk dapat menjadi peserta, sehingga tidak terkesan asal-asalan, di antaranya Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
"Kami mendukung tumbuhnya partai politik, siapa pun boleh membentuk partai politik. Namun, jika ingin maju pemilu, maka mau tidak mau harus ada aturan yang lebih tegas dan ketat, karena jika tidak begitu nanti akan seperti dagelan ganti-ganti nama," kata Wakil Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional PDP Adamsyah Wahab, di Jakarta, Kamis (07/12).
Oleh karena itu, partai politik perlu kerja keras dan tidak sekadar membentuk partai politik. Bahkan jika diperlukan, partai politik yang tidak dapat memenuhi electoral threshold (batasan suara minimal yang harus diraih parpol-(ET) maka partai politik bersangkutan dapat melakukan koalisi dengan partai lain yang lolos ET atau menggabungkan diri dengan sesama partai yang tidak lolos ET hingga terpenuhi persyaratan minimal ET.
"Jika partai politik hanya ada di dua provinsi, 'ngapain' ikut pemilu, itu akan buang-buang uang dan tidak efektif," katanya.
UU No.12/2003 tentang Pemilu, telah mematok angka ET sebesar tiga persen, artinya hanya partai yang meraih suara tiga persen dalam Pemilu 2004 yang bisa mendapat 'tiket' untuk mengikuti Pemilu 2009 tanpa perlu lagi menjalani verifikasi.
Dari 24 kontestan Pemilu 2004, hanya tujuh partai yang lolos ketentuan ET tiga persen yaitu Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS. Sebanyak 17 partai lainnya harus menjadi partai baru atau bergabung dengan partai lain untuk bisa ikut Pemilu 2009.
Pengamat politik LIPI Syamsudin Haris juga menilai, kisaran ideal angka ambang batas ET parpol yang berhak mengikuti pemilu adalah antara tiga hingga tujuh persen.
"Kisaran itu sudah cukup moderat dan di negara-negara lain juga tidak terlalu tinggi," katanya.
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 parpol kontestan Pemilu, empat partai besar diantaranya yaitu: PNI (22,3%), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%), sedang pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yakni Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesa, Golongan Karya, Partai Kristen Indonesia, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Nasional Indonesia, Partai Islam PERTI, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia.
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh tiga kontestan yang sama, yaitu: Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia. Pada tiga tahun berturut-turut itu, jumlah parpolnya berbeda dengan Pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik, antara lain Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Ummat Islam, Partai Kebangkitan Umat.
Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Abul Yatama, Partai Kebangsaan Merdeka, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Rakyat Demokrat, Partai Syarikat Islam Indonesia - 1905, Partai Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Ummat, Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis.
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Islam Demokrat, Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Uni Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Umat Muslimin Indonesia, Partai Pekerja Indonesia.
Sementara peserta pemilu tahun 2004 diikuti 24 parpol antara lain, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Merdeka, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan.
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Damai Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Patriot Pancasila, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Daerah, dan Partai Pelopor.
Kapanlagi.com - Sebagian partai politik kecil sepakat jika dalam pertarungan pemilihan umum 2009 diterapkan aturan yang ketat untuk dapat menjadi peserta, sehingga tidak terkesan asal-asalan, di antaranya Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
"Kami mendukung tumbuhnya partai politik, siapa pun boleh membentuk partai politik. Namun, jika ingin maju pemilu, maka mau tidak mau harus ada aturan yang lebih tegas dan ketat, karena jika tidak begitu nanti akan seperti dagelan ganti-ganti nama," kata Wakil Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional PDP Adamsyah Wahab, di Jakarta, Kamis (07/12).
Oleh karena itu, partai politik perlu kerja keras dan tidak sekadar membentuk partai politik. Bahkan jika diperlukan, partai politik yang tidak dapat memenuhi electoral threshold (batasan suara minimal yang harus diraih parpol-(ET) maka partai politik bersangkutan dapat melakukan koalisi dengan partai lain yang lolos ET atau menggabungkan diri dengan sesama partai yang tidak lolos ET hingga terpenuhi persyaratan minimal ET.
"Jika partai politik hanya ada di dua provinsi, 'ngapain' ikut pemilu, itu akan buang-buang uang dan tidak efektif," katanya.
UU No.12/2003 tentang Pemilu, telah mematok angka ET sebesar tiga persen, artinya hanya partai yang meraih suara tiga persen dalam Pemilu 2004 yang bisa mendapat 'tiket' untuk mengikuti Pemilu 2009 tanpa perlu lagi menjalani verifikasi.
Dari 24 kontestan Pemilu 2004, hanya tujuh partai yang lolos ketentuan ET tiga persen yaitu Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS. Sebanyak 17 partai lainnya harus menjadi partai baru atau bergabung dengan partai lain untuk bisa ikut Pemilu 2009.
Pengamat politik LIPI Syamsudin Haris juga menilai, kisaran ideal angka ambang batas ET parpol yang berhak mengikuti pemilu adalah antara tiga hingga tujuh persen.
"Kisaran itu sudah cukup moderat dan di negara-negara lain juga tidak terlalu tinggi," katanya.
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 parpol kontestan Pemilu, empat partai besar diantaranya yaitu: PNI (22,3%), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%), sedang pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yakni Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesa, Golongan Karya, Partai Kristen Indonesia, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Nasional Indonesia, Partai Islam PERTI, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia.
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh tiga kontestan yang sama, yaitu: Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia. Pada tiga tahun berturut-turut itu, jumlah parpolnya berbeda dengan Pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik, antara lain Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Ummat Islam, Partai Kebangkitan Umat.
Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Abul Yatama, Partai Kebangsaan Merdeka, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Rakyat Demokrat, Partai Syarikat Islam Indonesia - 1905, Partai Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Ummat, Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis.
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Islam Demokrat, Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Uni Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Umat Muslimin Indonesia, Partai Pekerja Indonesia.
Sementara peserta pemilu tahun 2004 diikuti 24 parpol antara lain, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Merdeka, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan.
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Damai Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Patriot Pancasila, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Daerah, dan Partai Pelopor.