nurcahyo
New member
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menjadi pedagang, baik saat dia sedang musafir maupun ketika sedang bermukim?
Jawaban.
Pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba [Al-Baqarah : 275]
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau ditanya, Apakah usaha yang paling baik ??
Beliau menjawab.
Artinya : Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik
Juga didasarkan pada ketetapan yang sudah permanent bahwa kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib mencegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal yang mubah.
Jawaban.
Pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba [Al-Baqarah : 275]
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau ditanya, Apakah usaha yang paling baik ??
Beliau menjawab.
Artinya : Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik
Juga didasarkan pada ketetapan yang sudah permanent bahwa kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib mencegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal yang mubah.
Last edited: