Pelaku Suntik tabung Gas dibekuk

lala_lulu

New member
Petugas Polda Metro Jaya membekuk komplotan penyuntik isi tabung gas di wilayah Tangerang, Banten, Kamis (1/7). Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg dan mengambil untung dan penjualannya. Sembilan orang ditangkap di tiga lokasi.

Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKEP Eko Saputro, mengatakan, para tersangka ditangkap di Jalan Lembang Baru I. Sudimara Barat, Ciledug; Jalan AMU Sukabakti, Curug; dan
Kampung Monggor, Cisauk.

“Kalau isi gas dipindah-pindah, karet regulator bisa rusak, dan bocor, Jadi mereka bisa jadi penyebab ledakan-ledakan itu,” ujar Eko.

Menurut Eko, tersangka bisa mengambil keuntungan hingga Rp 28.000 per tabung dari cara menyuntik ini, Jumlah itu dihitung dari subsidi yang diberikan kepada tabung gas 3 kg, yakni seharga Rp 11.600, kemudian dijual Rp 65.000

per tabung 12 kg. Kepada petugas, para tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya, namun petugas masih melakukan pemeriksaan. Mereka mengedarkan tabung gas ini ke rumah-rumah penduduk dan warung kecil.

Para tersangka itu adalah Jarwadi, Tedi, Krisna yang berperan sebagai pemilik usaha, serta Anton, Andri, Ivan. Arief, Aloysius, Deden, dan Rudi. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 266 tabung gas ukuran 12 kg, 515 tabung gas ukuran 3 kg, 48 slang regulator, timbangan, dua bungkus tutup segel, satu bungkus seal karet, serta dua unit mobil pick up dan satu truk.

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 8 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang. Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi Legal. Mereka diancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.




Sumber : Warkot
 
Back
Top