lala_lulu
New member
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Anggodo Widjaja. Hakim memutuskan perkara adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjaja itu tetap dilanjutkan, “Menyatakan, eksepsi terdakwa ditolak dan persidangan tetap dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba ketika membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta,kemarin.
Selain itu, majelis memutuskan agar Raja Bonaran Situmeang, salah seorang kuasa hukum terdakwa, tidak lagi menjadi kuasa hukum terdakwa. Alasannya, kedudukan Bonaran dalam surat dakwaan perkara Anggodo juga disebut-sebut dalam BAP, “Menyatakan kehadiran Raja Bonaran Situmeang di persidangan tidak diterima,” kata dia.
Majelis mempertimbangkan bahwa eksepsi yang dibacakan telah masuk pokok perkara. sehingga, persidangan harus tetap dilanjutkan” Itu sudah masuk dalam materi persidangan,” kata anggota Majelis Hakim, Dudu Swara.
Mengenai status Bonaran Situmeang, majelis akan menimbang Bonaran untuk menjadi saksi kliennya. Bila Bonaran tetap bersikeras duduk sebagai pengacara, dirinya tidak boleh mengajukan pertanyaan.
Demikian halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Raja Bonaran tidak lagi Sebagai kuasa hukum terdakwa. JPU menilai, larangan tersebut disebabkan Bonaran akan menjadi salah seorang saksi untuk Anggodo.
Menanggapi itu Raja Bonaran Situmeang menolak putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Bonaran beserta tim langsung mengajukan banding ”Kami mengajukan banding,” ujar Bonaran.
Bonaran juga meminta kepada majelis agar dirinya tetap mendampingi Anggodo sebagai kuasa hukum dan selama proses banding mempunyai keputusan hukum tetap.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Tjokorda tetap tegas meminta Bonaran tidak diperkenankan menjadi kuasa hukum Anggodo. “Penetapan ini sudah kami ucapkan dan kehadiran saudara disini tidak kami terima,”ujar Tjokorda menanggapi permohonan Bonaran.
sumber : Sindo
Selain itu, majelis memutuskan agar Raja Bonaran Situmeang, salah seorang kuasa hukum terdakwa, tidak lagi menjadi kuasa hukum terdakwa. Alasannya, kedudukan Bonaran dalam surat dakwaan perkara Anggodo juga disebut-sebut dalam BAP, “Menyatakan kehadiran Raja Bonaran Situmeang di persidangan tidak diterima,” kata dia.
Majelis mempertimbangkan bahwa eksepsi yang dibacakan telah masuk pokok perkara. sehingga, persidangan harus tetap dilanjutkan” Itu sudah masuk dalam materi persidangan,” kata anggota Majelis Hakim, Dudu Swara.
Mengenai status Bonaran Situmeang, majelis akan menimbang Bonaran untuk menjadi saksi kliennya. Bila Bonaran tetap bersikeras duduk sebagai pengacara, dirinya tidak boleh mengajukan pertanyaan.
Demikian halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Raja Bonaran tidak lagi Sebagai kuasa hukum terdakwa. JPU menilai, larangan tersebut disebabkan Bonaran akan menjadi salah seorang saksi untuk Anggodo.
Menanggapi itu Raja Bonaran Situmeang menolak putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Bonaran beserta tim langsung mengajukan banding ”Kami mengajukan banding,” ujar Bonaran.
Bonaran juga meminta kepada majelis agar dirinya tetap mendampingi Anggodo sebagai kuasa hukum dan selama proses banding mempunyai keputusan hukum tetap.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Tjokorda tetap tegas meminta Bonaran tidak diperkenankan menjadi kuasa hukum Anggodo. “Penetapan ini sudah kami ucapkan dan kehadiran saudara disini tidak kami terima,”ujar Tjokorda menanggapi permohonan Bonaran.
sumber : Sindo