spirit
Mod
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyederhanakan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.
Penyederhanaan ini berlaku kepada pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Sedangkan golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan.
Meski ada penyederhanaan golongan daya listrik, tarif listrik tidak akan naik. Pemerintah menaikkan daya supaya pelanggan bisa bebas menggunakan listrik.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng, pelanggan listrik 1.300-3.300 VA akan membayar dengan tarif listrik yang sama meskipun ditambah daya hingga 4.400 VA.
"Harga kWh-nya enggak berubah," kata Andy di Hotel JW Marriott Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Andy menambahkan, penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini diharapkan bisa meningkatkan konsumsi listrik per kapita per tahun. Konsumsi listrik masyarakat di Indonesia per kapita per tahun hanya sekitar 930 kilowatt atau jauh lebih rendah dibandingkan Singapura yang mencapai 8.000 kilowatt per kapita per tahun.
"Supaya masyarakat kita bisa memiliki banyak manfaat dengan adanya listrik di indonesia. Listrik konsumsi kita seperempat Malaysia, seperdelapan Singapura," kata Andy.
Bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda golongan listrik 1.300-3.300 dihapus dan nanti hanya ada golongan 4.400 dan 13.000 VA saja? Tentu saja golongan 450 VA dan 900 VA yang dapat subsidi tidak berubah.
Isi polling di bawah ini, dan kemukakan pendapat Anda di kolom komentar. Polling akan ditutup pada pukul 10.00 WIB, Selasa 14 November 2017.
sumber