bukansensasi
New member
Centroone.com - Pelawak Tessy akhirnya menghadiri sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (18/3), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sidang itu, Tessy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunarto, dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelawak jebolan Srimulat, bernama asli Kabul Basuki ini pun terancam hukuman penjara 6 tahun. Atas ini, pihak keluarga besar Tessy berharap agar sang pelawak tidak dipenjara, tapi direhabilitasi.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Tessy, Afdal Muhammad, Kamis (19/3), melalui sambungan telepon.
"Keluarga menyampaikan kepada saya, kalau bisa direhabnya di dekat-dekat sini saja. Tapi kalau nggak bisa, ya di Lido saja nggak masalah. Tapi semua itu kan, tergantung majelis," kata Afdal.
Afdal kembali mengungkapkan, jika kondisi Tessy saat ini mengalami penurunan berat badan drastis.
"Berat badannya waktu ditangkap 67 kg, di Lido 47 kg, dan di Lapas Bulak Kapal jadi 40 kg. Kan, sangat drastis sekali turunnya," ujar Afdal.
Sementara, Tessy sendiri enggan memberikan keterangannya usai menjalani sidang perdananya itu. Menurut Afdal, pelawak asli Banyuwangi Jawa Timur, 67 tahun ini akan kembali menjalani sidang lanjutannya pada 25 Maret 2015 mendatang, dengan agenda keterangan dari para saksi.
"Kemarin agendanya pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa satu, minggu depan tanggal 25 Maret ada sidang lanjutan pemeriksaan saksi berikutnya. Saksi kemarin bernama Budi dari Direktorat 4 Mabes Polres yang melakukan penangkapan Tessy cs," ungkap Afdal.
Dalam sidang itu, Tessy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunarto, dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelawak jebolan Srimulat, bernama asli Kabul Basuki ini pun terancam hukuman penjara 6 tahun. Atas ini, pihak keluarga besar Tessy berharap agar sang pelawak tidak dipenjara, tapi direhabilitasi.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Tessy, Afdal Muhammad, Kamis (19/3), melalui sambungan telepon.
"Keluarga menyampaikan kepada saya, kalau bisa direhabnya di dekat-dekat sini saja. Tapi kalau nggak bisa, ya di Lido saja nggak masalah. Tapi semua itu kan, tergantung majelis," kata Afdal.
Afdal kembali mengungkapkan, jika kondisi Tessy saat ini mengalami penurunan berat badan drastis.
"Berat badannya waktu ditangkap 67 kg, di Lido 47 kg, dan di Lapas Bulak Kapal jadi 40 kg. Kan, sangat drastis sekali turunnya," ujar Afdal.
Sementara, Tessy sendiri enggan memberikan keterangannya usai menjalani sidang perdananya itu. Menurut Afdal, pelawak asli Banyuwangi Jawa Timur, 67 tahun ini akan kembali menjalani sidang lanjutannya pada 25 Maret 2015 mendatang, dengan agenda keterangan dari para saksi.
"Kemarin agendanya pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa satu, minggu depan tanggal 25 Maret ada sidang lanjutan pemeriksaan saksi berikutnya. Saksi kemarin bernama Budi dari Direktorat 4 Mabes Polres yang melakukan penangkapan Tessy cs," ungkap Afdal.