Kab. Serang, PEMERINTAH Kabupaten Serang hingga kini belum melakukan rencana perubahan struktur organisasi tata kerja, dan masih menunggu revisi PP 41 Tahun 2007, tentang S-O-T-K. Pemkab masih menunggu revisi PP terkait peleburan SKPD, Rabu (3/2/16).(ry)