nurcahyo
New member
PEMBAGIAN HARTA WARIS
Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2
BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.
[1]. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.
[2]. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits
[3]. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.
[4]. Hendaknya mengerti Ta?silul Mas?alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.
[a]. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta?silul mas?alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.
Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta?silul mas?alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas?alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1
. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta?silul mas?alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta?silul mas?alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7
[c]. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ?, ?, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3
[c.1] Jika sama angka pecahannya seperti 1/3, 1/3, maka ta?silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
[c.2]. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki, maka ta?silul masalahnya angka yang besar, seperti ?, 1/6, ta?silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ? dari 6 = 3
[c.3]. Jika pecahan satu sama lain bersepakat, maka ta?silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta?silul masalahnya 24
[c.4]. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi, maka ta?silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ?, maka ta?silul mas?alahnya 4 x 3 = 12
[d]. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.
Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ?, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.
Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta?silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.
[1]. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta?silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta?silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
- Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ? dari 120.000 = 30.000
- Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
- Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 ? 30.000 ? 40.000 = 50.000
[2]. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta?silul mas?alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
- Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
- Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
- Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000
[3]. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta?silul mas?alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000
CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TA?SILUL MAS?ALAH
[1]. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ? = 1, dan anak perempuan mendapatkan ? = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan
[2]. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta?silul mas?alah, hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ? dan saduari 2/3, ta?silul mas?alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta?silul mas?alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.
[3]. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta?silul mas?alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ?, ta?silul mas?alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7
[4]. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta?silul mas?alahnya dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ?, dan seorang saudari mendapatkan ?, ta?silul mas?alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1
Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.
?Artinya : Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik? [An-Nisa : 8]
Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara?idh lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2
BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.
[1]. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.
[2]. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits
[3]. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.
[4]. Hendaknya mengerti Ta?silul Mas?alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.
[a]. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta?silul mas?alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.
Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta?silul mas?alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas?alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1
. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta?silul mas?alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta?silul mas?alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7
[c]. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ?, ?, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3
[c.1] Jika sama angka pecahannya seperti 1/3, 1/3, maka ta?silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
[c.2]. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki, maka ta?silul masalahnya angka yang besar, seperti ?, 1/6, ta?silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ? dari 6 = 3
[c.3]. Jika pecahan satu sama lain bersepakat, maka ta?silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta?silul masalahnya 24
[c.4]. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi, maka ta?silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ?, maka ta?silul mas?alahnya 4 x 3 = 12
[d]. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.
Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ?, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.
Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta?silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.
[1]. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta?silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta?silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
- Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ? dari 120.000 = 30.000
- Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
- Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 ? 30.000 ? 40.000 = 50.000
[2]. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta?silul mas?alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
- Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
- Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
- Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000
[3]. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta?silul mas?alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000
CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TA?SILUL MAS?ALAH
[1]. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ? = 1, dan anak perempuan mendapatkan ? = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan
[2]. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta?silul mas?alah, hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ? dan saduari 2/3, ta?silul mas?alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta?silul mas?alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.
[3]. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta?silul mas?alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ?, ta?silul mas?alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7
[4]. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta?silul mas?alahnya dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ?, dan seorang saudari mendapatkan ?, ta?silul mas?alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1
Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.
?Artinya : Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik? [An-Nisa : 8]
Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara?idh lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]