Administrator
Administrator
Komisi II DPR belum sepakat menampung Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan pembentukan daerah otonomi kepulauan yang digagas tujuh provinsi, yakni Maluku, Maluku Utara, Papua, Gorontalo, Kepulauan Riau, NusalenggaraTimur, dan Provinsi Bangka Belitung.
“Sejauh ini kami belum melihat urgensi pembentukan provinsi kepulauan. Sebab, kesejahteraan daerah kepulauan bisa dilakukan dengan membenahi potik anggaran. Bukan dengan membentuk sistem birokrasi baru yang belum tentu efektif,” kata Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat di Jakarta kemarin.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, usul pembentukan provinsi kepulauan hanya membuat sistem birokrasi di daerah lebih rumit dan gemuk. Padahal, skema pembagian dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus bagi daerah kepulauan bisa dilakukan tanpa membuat kekhususan daerah otonomi. Apalagi sistem pembiayaan daerah kedepan tidak hanya memperhitungkan luas daratan maupun luas lautan tapi berdasarkan tugas yang dikerjakan daerah.
Sumber : sindo
“Sejauh ini kami belum melihat urgensi pembentukan provinsi kepulauan. Sebab, kesejahteraan daerah kepulauan bisa dilakukan dengan membenahi potik anggaran. Bukan dengan membentuk sistem birokrasi baru yang belum tentu efektif,” kata Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat di Jakarta kemarin.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, usul pembentukan provinsi kepulauan hanya membuat sistem birokrasi di daerah lebih rumit dan gemuk. Padahal, skema pembagian dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus bagi daerah kepulauan bisa dilakukan tanpa membuat kekhususan daerah otonomi. Apalagi sistem pembiayaan daerah kedepan tidak hanya memperhitungkan luas daratan maupun luas lautan tapi berdasarkan tugas yang dikerjakan daerah.
Sumber : sindo