Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI)

spirit

Mod
Pemerintah Bubarkan HTI, Fahri Hamzah: Itu Berlebihan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) adalah langkah yang berlebihan. Dia mengingatkan pembubaran harus dilakukan lewat proses pengadilan.

"Menggugat pembubaran ya bisa saja. Kan pemerintah bisa melakukan pembubaran tapi nggak boleh dilakukan tanpa proses pengadilan. Ya, silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan sekaligus juga nanti ada gugatan ganti rugi, kan," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Fahri mengatakan seharusnya pemerintah bersikap lebih tenang. Fahri sendiri mengaku kerap kali berdebat dengan HTI karena pemikiran yang berlawanan.

"Pemerintah itu tenang saja, dia harus membuat diskusi publik tentang yang ada. Saya sendiri punya perbedaan pendapat dengan HTI. Biarkanlah itu menjadi perdebatan dan bagian dari dinamika masyarakat," kata Fahri.

"Menurut saya, berlebihan (sikap pemerintah). Kalau ada itu, biarlah menjadi dinamika tarik-menarik di antara masyarakat," lanjutnya.

Dia mengatakan pemikiran ormas HTI hanya khayalan semata. Menurutnya, di Indonesia semua mempunyai hak untuk berkhayal.

"HTI itu hanya mengkhayal dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan, sama dengan orang yang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang mengatakan Indonesia mau menjadi negara komunis. Menurut saya sih itu mengkhayal, itu sebenarnya perbedaan berpikir saja," jelas Fahri.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan akan membubarkan ormas HTI. Ormas itu dibubarkan karena dianggap membahayakan NKRI.

"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).

sumber
 
Dibubarkan, Begini Perjalanan Hizbut Tahrir di Indonesia

04b41c45-eaeb-48b3-8362-cf2c62099638_169.jpg


Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI.

Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an.

Mengutip situs HTI, Hizbut Tahrir ada di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980-an. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia.

Kemudian pada 1990-an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi.

Hizbut Tahrir memiliki tujuan melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara'. Hizbut Tahrir juga memiliki misi membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar.

Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.

Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang.

Ada tiga tahapan metode perjalanan dakwah Hizbut Tahrir, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap berinteraksi dengan umat, serta tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah keturunan Arab atau bukan.

Kini pemerintah memutuskan membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).

sumber
 
Ketum PBNU: Terima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI

be491bbd-fde7-4fff-b7be-71d4357da311_169.jpg


Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi langkah pemerintah yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah dinilai mengambil langkah tepat dengan membubarkan ormas yang merongrong keutuhan NKRI.

"Itu merupakan kebijakan yang sangat tepat. PBNU mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan pemerintah," demikian dikutip detikcom dari situs resmi nu.or.id, Senin (8/5/2017).

HTI dipandang sebagai organisasi yang bertentangan dengan NKRI. Kiai Said menuturkan semua organisasi yang berusaha mengganti Pancasila harus dibubarkan.

"Pemerintah sudah membubarkan HTI, saya mengucapkan terima kasih, mendukung, respek," urainya.

Setelah HTI resmi dibubarkan, Kiai Said menuturkan, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana membina simpatisan HTI agar tidak menjadi radikal.

"Bagaimana mengelola mantan-mantan aktivis HTI itu supaya tidak menjadi liar," terangnya.

"Harus melalui pendekatan dan diberi pencerahan tentang apa itu NKRI, mengapa menjadi negara nation-state, bukan negara Islam atau negara suku. Kita tinggal menerima dari leluhur kita, tinggal kita isi dengan semangat membangun," ucapnya.

Dia pun berharap pemerintah bertindak tegas seperti ini. NU menegaskan akan terus mendukung pemerintah yang sah.

"Jangan sampai Indonesia terpecah seperti Soviet, Yugoslavia, Afganistan, atau negara-negara Arab lainnya. Indonesia akan tetap utuh," tutupnya.

sumber
 
Dibubarkan, Begini Perjalanan Hizbut Tahrir di Indonesia

Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI.

Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an.

Mengutip situs HTI, Hizbut Tahrir ada di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980-an. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia.

Kemudian pada 1990-an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi.

Hizbut Tahrir memiliki tujuan melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara'. Hizbut Tahrir juga memiliki misi membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar.

Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.

Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang.

Ada tiga tahapan metode perjalanan dakwah Hizbut Tahrir, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap berinteraksi dengan umat, serta tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah keturunan Arab atau bukan.

Kini pemerintah memutuskan membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).

sumber
 
Kapolri: Banyak Masyarakat Menolak HTI dan Sistem Khilafah

b41bac49-b30b-40c2-809f-4c9466414cab_169.jpg


Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai keputusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Tito, HTI juga banyak ditolak oleh masyarakat.

"Terjadi benturan dari masyarakat karena bertentangan dengan UUD, banyak sekali masyarakat yang menolak keberadaan HTI terutama prinsip-prinsip yang dianggap bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945 seperti sistem Khilafah dan lain-lain," ujar Tito di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

Tito mengatakan aktivitas HTI membahayakan keutuhan NKRI. Persatuan dan kesatuan bangsa juga terancam.

"Karena ada sejumlah oramas yang terindikasi itu tidak sesuai dengan UU tentang keormasan," kata Tito.

Terkait dengan pembubaran HTI, Tito mengatakan Polri memberikan masukan kepada pemerintah.

"Sedangkan kejaksaan akan melakukan gugatan ke pengadilan," ujar Tito.

sumber
 
Ketua Komisi III DPR Dukung Pemerintah Bubarkan HTI

f61899ff-5882-4951-ad75-b3ace34eb55a_169.jpg


Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI). Menurutnya, tidak boleh ada satu pun organisasi di Indonesia yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Kami tentu mendukung keputusan pemerintah sejauh langkah tersebut memiliki argumentasi dan alasan yang kuat serta dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU. Kami sepakat tidak boleh ada satu pun organisasi atau badan di Indonesia ini yang bertentangan dengan Pancasila, apalagi tidak mengakui Pancasila," ujar Bamsoet melalui pesan singkat, Senin (8/5/2017).

Menurut politikus Golkar ini, kehadiran organisasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila dapat mengganggu ketertiban umum. Bamsoet berpesan kepada pemerintah untuk meminta penetapan pengadilan supaya memiliki hak gugat (legal standing) yang kuat.

"Bangsa ini butuh ketenangan dan ketertiban sebagaimana diatur dalam UU. Apalagi kalau organisasi atau badan tersebut mengancam NKRI dan mengganggu ketertiban umum. Selanjutnya pemerintah agar segera meminta penetapan pengadilan agar legal standing-nya jelas," kata Bamsoet.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah mengambil langkah pembubaran HTI. Ormas itu dibubarkan karena dianggap membahayakan NKRI.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengambilan keputusan untuk membubarkan HTI sudah melalui sejumlah rapat. Keputusan pembubaran itu tak mendadak.

"Rapat sudah berkali-kali, rapat dengan Polhukam, diundang Pak Wiranto lebih dari enam kali kita," kata Tjahjo saat ditemui seusai konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

sumber
 
Dianggap Bahayakan NKRI, HTI: Kami Solusi Untuk Negeri Ini

c67a491e-f2f6-45d9-9c69-24158b3a4a75_169.jpg


Pemerintah menilai aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menimbulkan benturan dan membahayakan Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan kegiatan HTI hanya sebatas kelompok dakwah.

"Kami sampaikan bahwa kami adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini. Yang kami yakini sebagai solusi permasalahan yang tengah dihadapi oleh negeri ini. Kita tahu negara kita ini menghadapi masalah," ucap Ismail di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Dia juga menyebut permasalah yang dialami Indonesia sangat komplek mulai kemiskinan, korupsi hingga masalah moral. Karena itu HTI yang mayoritas anggotanya anak muda terdorong untuk memberikan solusi terhadap pemasalahan tersebut.

"Sebagai anak bangsa yang digerakkan oleh para pemuda terdorong untuk mengambil peran menyelamatkan negeri ini. Di dalam membawa negeri ini ke dalam melalui jalan dakwah dakwah yang dilakukan oleh HTI adalah bentuk tanggung jawab kami atas masa depan negeri ini," ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menkopolhukam Wiranto menyatakan HTI membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5).

sumber
 
jika memang ini sudah keputusan pemerintah, maka pemerintah pun cara ekskusinya harus hati hati, nggak bisa langsung main kasar, karena ini merupakan ranah yang sensitif, nanti dikhawatirkan akan terjadi gesekan gesekan, kan kita sudah tau sendiri, bagaimana setiap organisasi itu terlah mencuci otak anggotanya untuk menjadi sangat loyal dengan organisasi,,
 
kamsudnya sih bagus!
nyelamatin rakyat biar gak pada miskin pa penyakitan. tapi caranya ngentasin yg kurang tepat.
yg bener gimana?
ya kalo tau dia rakyat atas, bagi2 blt lah ke yg miskin! pa modal buat gadang. dagang pa gadang ya?
kalo anggotanya banyak yg jadi dokter suruh rakyat yg sakit berobat geratis kerumahnya. lebih pas datengin kerumah sisakit.
(jalan kaki jauh, naik gojek ga ada duit)
tau masalah korupsi?
tangkap tangan lah... bantu kpk/aparat njalanin tugas.
(umat hti dilatih kebatinan tingkat tinggi/karomah? perkiraan kapan dimana siapa yg korupsi pasti tahu. tinggal tangkep tangan lah gak pake satserse segala)
selama ini belum denger aktivitas yg nungul punya nilai (nutut kaca-mataku) .. tau2 sudah digulung.
FPI sih lumayan.
Demo berani, nutup lokalisai psk pernah, bagi2 sembako kalo ada bencana katanya juga sering.
(hasil dari ngumpulin duit dermawan tapi, bukan dari duit organisasi)

- n1 -
lagi ngerengek ke yg punya "ilmu ajaib" jik belum dikasih.
mauku bisa ngerti siapa2 yg bakalan disorgakan pa yg dinerakakan eh malah dikasih ilmu "jualan-jimat"
tambah mumetttt.
 
jika memang ini sudah keputusan pemerintah, maka pemerintah pun cara ekskusinya harus hati hati, nggak bisa langsung main kasar, karena ini merupakan ranah yang sensitif, nanti dikhawatirkan akan terjadi gesekan gesekan, kan kita sudah tau sendiri, bagaimana setiap organisasi itu terlah mencuci otak anggotanya untuk menjadi sangat loyal dengan organisasi,,

kamsudnya sih bagus!
nyelamatin rakyat biar gak pada miskin pa penyakitan. tapi caranya ngentasin yg kurang tepat.
yg bener gimana?
ya kalo tau dia rakyat atas, bagi2 blt lah ke yg miskin! pa modal buat gadang. dagang pa gadang ya?
kalo anggotanya banyak yg jadi dokter suruh rakyat yg sakit berobat geratis kerumahnya. lebih pas datengin kerumah sisakit.
(jalan kaki jauh, naik gojek ga ada duit)
tau masalah korupsi?
tangkap tangan lah... bantu kpk/aparat njalanin tugas.
(umat hti dilatih kebatinan tingkat tinggi/karomah? perkiraan kapan dimana siapa yg korupsi pasti tahu. tinggal tangkep tangan lah gak pake satserse segala)
selama ini belum denger aktivitas yg nungul punya nilai (nutut kaca-mataku) .. tau2 sudah digulung.
FPI sih lumayan.
Demo berani, nutup lokalisai psk pernah, bagi2 sembako kalo ada bencana katanya juga sering.
(hasil dari ngumpulin duit dermawan tapi, bukan dari duit organisasi)

- n1 -
lagi ngerengek ke yg punya "ilmu ajaib" jik belum dikasih.
mauku bisa ngerti siapa2 yg bakalan disorgakan pa yg dinerakakan eh malah dikasih ilmu "jualan-jimat"
tambah mumetttt.

alasan pemerintah membubar HTI karena ideologinya yg bertentangan dengan pancasila, beda kasus dengan FPI

Hizb ut-Tahrir (bahasa Arab: حزب التحرير Ḥizb at-Taḥrīr; Partai Pembebasan) adalah organisasi politik internasional islami yang mendeskripsikan ideologi keislamannya, dan bertujuan untuk menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam. Kalifah baru ini diharapkan menyatukan komunitas umat Islam dalam bentuk kesatuan (bukan federasi) superstate dari negara-negara kesatuan yang agamanya mayoritas islam, yang terbentang dari Maroko di Afrika Barat hingga Filipina Selatan di Asia Tenggara.
 
Mahfud MD: Tidak Masalah Kalau HTI Siapkan 1.000 Pengacara

de15210a-31e2-4766-8765-1c8f10a66384_169.jpg

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyatakan tidak ada permasalahan jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyiapkan 1.000 pengacara termasuk Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi upaya pembubaran oleh pemerintah.

"Yang terpenting dari upaya pembubaran itu, nanti kebenaran hukumnya diungkap di pengadilan, kalau itu mau ke pengadilan," kata Mahfud seusai acara hari jadi ke-186 Kabupaten Bantul, di Pendopo Parasamya, Bantul, Rabu (24/5/2017).

Menurut Mahfud jika negara Indonesia sudah punya kesepakatan dasar, yakni berdasar Pancasila. Sementara HTI ditengarai mengampanyekan ingin mengganti Pancasila.

"Jadi saya kira, ketika surat izin dikeluarkan untuk badan hukumnya. Dulu mungkin informasinya tidak lengkap, sehingga izin dikeluarkan." ungkapnya.

Karena bertentangan dengan Pancasila, organisasi pengusung khilafah ini dinilai Mahfud secara hukum administrasi harus dibubarkan, dilarang. "Bahwa pengacara sampai 1.000 atau 5.000, itu bagus juga. Motif (upaya pembubaran HTI dari pemerintah) itu meluruskan saja, itu tugas negara," tambahnya.

Terkait adanya ribuan pengacara yang diklaim dibelakang HTI, dalam kasus hukum menurut Mahfud langkah seperti itu sudah biasa. Dia mencontohkan seperti sengketa pilpres lalu, salah satu calon yang tidak terima menyewa puluhan advokat. "Ya sama saja dulu pas pemilihan presiden tiba-tiba muncul puluhan advokat," katanya.

Dia mengakui jika upaya pemerintah membubarkan HTI belum lengkap secara prosedural. Lantaran proses pembubaran ormas harus melalui tahap peringatan 3 kali, setelahnya baru dibekukan, lalu pencabutan izin. "Bahwa diperingatkan sekali, dua kali, tiga kali, itu diperuntukkan buat ormas lain yang suka sweeping," katanya.

Tapi untuk kasus HTI kata dia, ormas tersebut tidak melakukan sweeping. Namun secara nyata ingin mengubah ideologi negara.

"Tapi kan ini bukan sweeping-sweeping, tapi langsung mencoba mengubah dasar ideologi negara, mau diganti. Kalau itu clear sudah, dipidatokan di mana-mana, dikampanyekan di mana-mana," pungkas dia.

sumber
 
Lika-Liku Pembubaran HTI, Dari Proses Hukum Hingga Perppu

040a9f0f-7af1-4d00-95e7-6b6ad0d797d2_169.jpg

Polemik pembubaran ormas di Indonesia masih terus bergulir. Hari ini pemerintah akan umumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembubaran ormas yang akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto.

Recana pembubaran ormas yang anti-Pancasila sudah mulai terdengar sejak Mei 2016 silam. Namun isu ini makin memanas sejak Mei 2017 lalu, saat Meko Polhukam mengumumkan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5/2017). Wiranto menilai HTI tidak melaksanakan peran positifnya sebagai ormas.

"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto.

HTI dinilai kegiatannya yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.

Sehari setelahnya, Selasa (9/5), HTI membuka suara dan menolak dibubarkan oleh pemerintah. Pihak HTI beranggapan memiliki hak konstitusional dalam melakukan kegiatan berbentuk dakwah Islam dan pembubaran tersebut tidak berdasar.

"Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan, satu, menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu kami nilai tidak memiliki dasar sama sekali," kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto.

Pada hari yang sama, sejumlah tokoh seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, juga Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan angkat bicara perihal pembubaran HTI. JK menyebut pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses hukum. JK mengatakan HTI menjalankan sistem kekhalifahan dan itu bertentangan dengan Indonesia.

PBNU dan Muhammadiyah bertemu dan duduk bersama membahas HTI. Hasilnya kedua ormas bersar tersebut sepakat menjadikan ideologi Pancasila untuk tujuan dari ormasnya. PBNU sempat mengatakan bersedia merangkul HTI."Kami siap merangkul mereka itu, dan kita siap barangkali mereka mau diskusi, monggo silakan. Kalau ingin bersaudara, bergabung, monggo silahkan," ujar Said Aqil, Jumat (19/5).

Pada Jumat, (19/5) Jaksa Agung M Prasetyo menyebut perppu atau keppres menjadi opsi pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) selain menempuh jalur hukum lewat pengadilan. Opsi di luar jalur pengadilan ini bisa diambil dengan dasar kondisi 'darurat' atau karena tidak memadainya UU tentang pembubaran ormas itu. Sehingga presiden bisa menetapkan perppu.

"Ada pemikiran dari beberapa pihak, dari pakar hukum tata negara juga sempat menyampaikan, mungkin akan lebih baik ditempuh dengan mengeluarkan keppres. Semuanya masih dikaji. Tapi ada juga kemungkinan ditempuh dengan melalui dibuatnya perppu, tapi saya sendiri belum menyimpulkan nanti opsi mana yang akan diambil," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (19/5).

Setelah adanya pernyataan tersebut pemerintah menggodok secara hati-hati langkah apa yang akan diambil untuk membubarkan HTI. Selasa (11/7) juru bicara Presiden Johan Budi SP mengaku sudah mengkonfirmasi perppu terkait pembubaran ormas telah dikonfirmasi kepada Presiden Joko Widodo. Rencananya itu akan disampaikan langsung nanti oleh Menko Polhukam Wiranto.

"Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal perppu ormas itu nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok (hari ini) akan disampaikan Pak Menko Polhukam," kata Johan, Selasa (11/7).

Johan belum bisa memastikan apakah perppu tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi atau belum. Namun dia bisa memastikan perppu tersebut akan diumumkan pada Rabu (12/7) besok.

"Besok itu tadi saya tanya ke Presiden, perppu sudah ada di tangan beliau, Presiden maksudnya, dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkan besok. Nah, kapan tanda tangannya, ya itu," ujar Johan.


sumber
 
Last edited:
Sanksi Ormas: 1 Peringatan, Setop Kegiatan dan Cabut Badan Hukum

618bcbba-e473-4869-9be3-c747bd4a7c73_169.jpg

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.

Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis yang dimaksud dilakukan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterbitkannya peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 62.

Perppu Ormas memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis.

Bila sanksi penghentian kegiatan ini tidak dipatuhi, Menkum HAM dapat melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sebelum Perppu Ormas diterbitkan pada 10 Juli 2017, UU Ormas Nomor 17/2013 mengatur pemberian sanksi administratif ormas anti-Pancasila dengan tahapan yang lebih banyak.

Pada UU Ormas diatur sanksi administratif, yakni peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

sumber
 
Pro-Perppu Pembubaran Ormas Radikal, Hanura: Pemerintah Harus Tegas

5eda7aa7-3430-4af3-bb4f-00223e9edca6_169.jpg

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas (Foto: Grandyos Zafna)

Fraksi Hanura di DPR mendukung penerbitan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Hanura meminta pemerintah bersikap tegas membubarkan ormas yang anti-Pancasila.

"Berorganisasi itu bebas sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Kalau sebuah organisasi jelas-jelas dalam praktiknya anti-Pancasila dan ingin mengganggu eksistensi NKRI, pemerintah harus tegas," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, Rabu (12/7/2017).

Fraksinya akan menerima Perppu yang diajukan pemerintah. Menurut Dadang, pembubaran ormas anti-Pancasila saat ini rumit. Dengan Perppu No 2/2017, untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila hanya melewati dua sanksi administratif.

"Dapat kita bayangkan kalau ada ormas yang dinilai membahayakan dan kita harus menunggu keputusan pengadilan, maka fungsi pemerintah menjamin keamanan menjadi tidak pasti," ujar Wasekjen DPP Hanura tersebut.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.

Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pada Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.


sumber
 
Pro-Perppu 2/2017, PPP: Ormas yang Ancam RI Harus Ditiadakan

73de07ee-e72a-49cb-9f44-f24aedb24339_169.jpg

Sekjen PPP Arsul Sani (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)​

Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan parpol koalisi pemerintah mendukung penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Alasannya, ormas yang bertentangan dengan NKRI harus dibubarkan.

"Ketika ada gerakan apa pun baik secara warna, ras, atau apa pun itu kemudian secara rasional bisa disimpulkan merupakan ancaman terhadap empat konsensus bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) kita, memang boleh ditiadakan," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

PPP juga mendukung pembubaran ormas anti-Pancasila tanpa harus melalui proses pengadilan. Menurut Arsul, aneh jika pemerintah harus meminta izin ke pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila.

"Ketika syarat keabsahan tidak terpenuhi, kok ketika membatalkan pemerintah harus meminta izin ke pengadilan? Menurut saya itu logika terbalik. Harusnya pihak yang merasa dirugikan itu yang harus ke pengadilan, kan begitu," jelas Arsul.

"Jadi, jangan atas nama HAM pemerintah yang meminta izin ke pengadilan, lucu menurut saya," imbuhnya.

Arsul juga menyinggung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilainya anti-Pancasila. Karenanya dia meminta siapa pun untuk menerima empat konsensus dasar bernegara.

"Kalau semuanya atas nama HAM, atas nama kebebasan berekspresi. Tidak hanya mewacanakan lho, tapi memulai gerakan mengganti RI segala macam mungkin sekarang kita menganggap masih bisa tenang-tenang saja. Nggak tahu 5 sampai 10 tahun yang akan datang," paparnya.


sumber
 
Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini

3506e330-789b-4c38-a4cd-f04f6df50519.jpg

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.


sumber
 
Pembubaran HTI ini tidak jelas secara hukum,
Selama inikan hanya mendengarkan informasi yang tidak jelas dari pemerintah.
Pemerintah hanya melontarkan tuduhan, tanpa pernah membuktikan.
Coba deh dibuka, gimana ARD/ARTnya.
Bener nggak begitu.

Kalau sekedar menyampaikan dakwah, di mana salahnya.

Karena sepengetahuan gua juga,
Islam tidak pernah mengajarkan nasionalisme, bahkan tidak mengajarkan ikatan berdasarkan kesukuan, wilayah, dsj.
Islam mengajarkan, setiap muslim itu bersaudara, apakah bentuk persaudaraan itu dalam bentuk negara, maupun khilafah, bisa ditilik dari sejarah Islam.

Pertanyaannya, bila Islam mengajarkan, bahwa setiap muslim itu bersaudara, apakah itu dianggap bertentangan dengan Pancasila ?

Kalou mau jujur, banyak sekali UU dan peraturan yang ada saat ini bertentangan dengan Pancasila.
Perppu Ormas itu sendiri sudah bertentangan dengan Pancasila.
Kontrak freeport itu juga sudah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Banyak lagi yang lainnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

Pembubaran HTI ini tak lebih dari pelampiasan dan balas dendam kubu Jokowi atas kekalahan Ahok dalam pilkada dan dipenjarakannya Ahok.

SBY 10 tahun jadi Presiden, nggak pernah merasa terrganggu dengan HTI, dan HTI pun nggak pernah ganggu pemerintahan SBY.

Bertahun tahun, setiap usai shalat Jumat, banyak jemaah yang terima selebaran dari HTI, tapi nggak ada satu pun yang teriak demo mau mendirikan kekhalifahan di Indonesia.

Jadi sekali lagi, Kubu Jokowi lagi melampiaskan dendam kesumatnya atas kekalahan konconya, Ahok, tapi nggak tau mau diarahkan kemana, akhirnya HTI dijadikan sasaran dendam kesumat dan kemarahan.
 
Pembubaran HTI ini tidak jelas secara hukum,
Selama inikan hanya mendengarkan informasi yang tidak jelas dari pemerintah.
Pemerintah hanya melontarkan tuduhan, tanpa pernah membuktikan.
Coba deh dibuka, gimana ARD/ARTnya.
Bener nggak begitu.

Kalau sekedar menyampaikan dakwah, di mana salahnya.

Karena sepengetahuan gua juga,
Islam tidak pernah mengajarkan nasionalisme, bahkan tidak mengajarkan ikatan berdasarkan kesukuan, wilayah, dsj.
Islam mengajarkan, setiap muslim itu bersaudara, apakah bentuk persaudaraan itu dalam bentuk negara, maupun khilafah, bisa ditilik dari sejarah Islam.

Pertanyaannya, bila Islam mengajarkan, bahwa setiap muslim itu bersaudara, apakah itu dianggap bertentangan dengan Pancasila ?

Kalou mau jujur, banyak sekali UU dan peraturan yang ada saat ini bertentangan dengan Pancasila.
Perppu Ormas itu sendiri sudah bertentangan dengan Pancasila.
Kontrak freeport itu juga sudah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Banyak lagi yang lainnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

Pembubaran HTI ini tak lebih dari pelampiasan dan balas dendam kubu Jokowi atas kekalahan Ahok dalam pilkada dan dipenjarakannya Ahok.

SBY 10 tahun jadi Presiden, nggak pernah merasa terrganggu dengan HTI, dan HTI pun nggak pernah ganggu pemerintahan SBY.

Bertahun tahun, setiap usai shalat Jumat, banyak jemaah yang terima selebaran dari HTI, tapi nggak ada satu pun yang teriak demo mau mendirikan kekhalifahan di Indonesia.

Jadi sekali lagi, Kubu Jokowi lagi melampiaskan dendam kesumatnya atas kekalahan konconya, Ahok, tapi nggak tau mau diarahkan kemana, akhirnya HTI dijadikan sasaran dendam kesumat dan kemarahan.

itulah salahsatu bedanya kita dengan pemerintah sekarang. jika mereka meyakini melanggar hukum maka kekuasaanlah yang akan menghakiminya.

sudah diajukan ke MK persoalan ini, tinggal kita lihat apakah MK juga akan sependapat dengan pemerintah atau menggugurkan perppu yg sudah dibuat.

yang diharapkan, penolakan akan pembubaran HTI ini jgn sampai menimbulkan huru-hara atau anarkisme.
 
itulah salahsatu bedanya kita dengan pemerintah sekarang. jika mereka meyakini melanggar hukum maka kekuasaanlah yang akan menghakiminya.

sudah diajukan ke MK persoalan ini, tinggal kita lihat apakah MK juga akan sependapat dengan pemerintah atau menggugurkan perppu yg sudah dibuat.

yang diharapkan, penolakan akan pembubaran HTI ini jgn sampai menimbulkan huru-hara atau anarkisme.
Dari awal masa reformasi, ampe sekarang, nggak pernah ada peristiwa HTI pemicu bentrok fisik.
HTI sepertinya lebih fokus pada perang pemikiran.

Anehnya pemerintah, pemikiran liberal, homo, dsjnya, dibiarkan,
tapi pemikiran yang berlandaskan Islam kenapa mesti dibrangus.

Hanya taktik komunis yang memberangus setiap pemikiran yang dianggap bertentangan dengan ideologinya.
 
Back
Top