Pemerintah Cabut 7 Izin Stasiun TV

spirit

Mod
set-top-box.jpg

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. - Kompub ASO/Wienda Parwitasari


Pemerintah Cabut 7 Izin Stasiun TV, Siaran Analog RCTI, MNC TV, hingga TV One Dianggap Ilegal

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah mencabut izin tujuh stasiun TV yang masih menayangkan siaran analog per hari ini, Kamis (3/11/2022). Mahfud menyebut tujuh stasiun TV tersebut antara lain RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV. Dia menganggap ketujuh stasiun TV yang melakukan siaran analog tersebut ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).

Mahfud meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan pemadaman siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya administratif ataupun melibatkan pihak berwajib. "ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lainnya telah resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Mahfud menyebut semuanya berjalan efektif. Namun, ada beberapa TV swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah tersebut Sementara itu, MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, iNews, dan Global TV menyatakan pihaknya akan menaati keputusan pemerintah dan melaksanakan ASO mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

“Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO,” tulis manajemen MNC Group dalam pernyataan resminya.

.
 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=ToDE5BC5RdA"]?LIVE! GEMPAR! PEMERINTAH CABUT IZIN MNC TV, RCTI, GLOBAL TV, INEWS, ANTV, TV ONE, DAN CAHAYA TV! - YouTube[/ame]
 
Back
Top