louisiana
New member
Antara
Antara - 51 menit lalu
[Pemerintah: HKm Komitmen Masyarakat Dapat Kelola Hutan] Pemerintah: HKm Komitmen Masyarakat Dapat Kelola Hutan
Bogor (ANTARA) - Penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan wujud komitmen pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan tanpa ada rasa ragu dan takut, kata Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto.
"Perlu diingat bahwa dalam pengelolaan tersebut terdapat rambu-rambu peraturan yang harus dipatuhi oleh para pihak yang berkepentingan," katanya pada seminar nasional bertema "Kepastian Pengelolaan Kawasan Hutan Sesaot", di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Dalam sambutan yang disampaikan Tony Suhartono, Kapusdal II Region Jawa-Bali-Nusa Tenggara Kemenhut pada kegiatan yang digagas bersama Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Konsorsium Untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Ford Foundation itu, ia memberi rincian tentang rambu dimaksud.
"Rambu utamanya, masyarakat diberikan kesempatan mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan, tetapi tidak punya hak memiliki," katanya menegaskan.
Selain itu, kata dia, penetapan areal kerja HKm sesungguhnya merupakan sebuah penegasan tentang kepastian hukum.
Aspek kepastian hukum tersebut, kata dia, terutama diletakkan pada kejelasan batas dan luas areal kerja HKm melalui tim verifikasi.
Menurut dia, areal kerja HKm merupakan satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh sekelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari.
Pengelolaan hutan berbasis HKm, katanya, harus senantiasa menerapkan prinsip-prinsip dasar HKm, di mana salah satu aspek terpenting dalam kebijakan pemberian hak kelola hutan kepada masyarakat dalam bentuk izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm), adalah jangka waktu periode masa konsesi.
"IUPHKm diberikan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap lima tahun," katanya.
Hal itu, kata dia, menunjukkan sebuah kesetaraan kebijakan dalam lingkup Kemenhut, di mana periode masa konsesi IUPHKm tidaklah berbeda dengan IUPHK Hutan Alam.
"Dengan kepastian masa konsesi ini, diharapkan masyarakat dapat mengusahakan kegiatan kelola hutan secara aman dalam jangka panjang," katanya.
Target nasional
Pada bagian lain, Hadi Daryanto menyatakan bahwa target nasional hutan desa dan HKm sampai tahun 2014 adalah seluas 2,5 juta hektare (ha).
Sampai Januari 2011, katanya, telah ditetapkan HKm seluas 80.054 ha, tersebar di 11 provinsi, 28 kabupaten dan telah mendapatkan IUPHKm seluas 30.331 ha di delapan provinsi, 11 kabupaten sebanyak 180 unit IUPHKm.
Khusus di Provinsi NTB, telah ditetapkan areal kerja HKm seluas 4.067 ha di lima kabupaten.
Ia mengemukakan, Kemenhut berkomitmen dalam pencapaian MDGs, yakni dengan target HKM seluas 400 ribu ha pada 2009, dan 2,1 juta ha pada tahun 2015 untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan, minimal 50 persen di akhir tahun 2015.
Antara - 51 menit lalu
[Pemerintah: HKm Komitmen Masyarakat Dapat Kelola Hutan] Pemerintah: HKm Komitmen Masyarakat Dapat Kelola Hutan
Bogor (ANTARA) - Penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan wujud komitmen pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan tanpa ada rasa ragu dan takut, kata Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto.
"Perlu diingat bahwa dalam pengelolaan tersebut terdapat rambu-rambu peraturan yang harus dipatuhi oleh para pihak yang berkepentingan," katanya pada seminar nasional bertema "Kepastian Pengelolaan Kawasan Hutan Sesaot", di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Dalam sambutan yang disampaikan Tony Suhartono, Kapusdal II Region Jawa-Bali-Nusa Tenggara Kemenhut pada kegiatan yang digagas bersama Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Konsorsium Untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Ford Foundation itu, ia memberi rincian tentang rambu dimaksud.
"Rambu utamanya, masyarakat diberikan kesempatan mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan, tetapi tidak punya hak memiliki," katanya menegaskan.
Selain itu, kata dia, penetapan areal kerja HKm sesungguhnya merupakan sebuah penegasan tentang kepastian hukum.
Aspek kepastian hukum tersebut, kata dia, terutama diletakkan pada kejelasan batas dan luas areal kerja HKm melalui tim verifikasi.
Menurut dia, areal kerja HKm merupakan satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh sekelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari.
Pengelolaan hutan berbasis HKm, katanya, harus senantiasa menerapkan prinsip-prinsip dasar HKm, di mana salah satu aspek terpenting dalam kebijakan pemberian hak kelola hutan kepada masyarakat dalam bentuk izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm), adalah jangka waktu periode masa konsesi.
"IUPHKm diberikan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap lima tahun," katanya.
Hal itu, kata dia, menunjukkan sebuah kesetaraan kebijakan dalam lingkup Kemenhut, di mana periode masa konsesi IUPHKm tidaklah berbeda dengan IUPHK Hutan Alam.
"Dengan kepastian masa konsesi ini, diharapkan masyarakat dapat mengusahakan kegiatan kelola hutan secara aman dalam jangka panjang," katanya.
Target nasional
Pada bagian lain, Hadi Daryanto menyatakan bahwa target nasional hutan desa dan HKm sampai tahun 2014 adalah seluas 2,5 juta hektare (ha).
Sampai Januari 2011, katanya, telah ditetapkan HKm seluas 80.054 ha, tersebar di 11 provinsi, 28 kabupaten dan telah mendapatkan IUPHKm seluas 30.331 ha di delapan provinsi, 11 kabupaten sebanyak 180 unit IUPHKm.
Khusus di Provinsi NTB, telah ditetapkan areal kerja HKm seluas 4.067 ha di lima kabupaten.
Ia mengemukakan, Kemenhut berkomitmen dalam pencapaian MDGs, yakni dengan target HKM seluas 400 ribu ha pada 2009, dan 2,1 juta ha pada tahun 2015 untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan, minimal 50 persen di akhir tahun 2015.