Pemerintah Larang Newmont 'Kabur' dari Tambang Emas Minahasa

d-net

Mod
Newmont01-dalam.jpg

Kementerian ESDM tak mau Newmont kabur begitu saja dari tambang emasnya di Minahasa. Newmont harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban pasca tambang yakni Reklamasi dan revegetasi di area tambang.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite kepada detikFinance, Kamis (22/9/2011).

"Secara hukum begitu selesai menambang masih ada kewjiban untuk pasca tambang. Jadi jangan ditinggalkan di situ rusak. Ini pasca tambang kita setujui dengan Pemda, ini kita lihat sudah pas belum dengan persetujuan kita untuk rencana pasca tambangnya," kata Thamrin.

Thamrin mengatakan, kegiatan pasca tambang yang harus dilakukan perusahaan tambang adalah penghijauan dan mengelola mineral-mineral berbahaya agar tidak masuk ke perairan yang nantinya merugikan alam serta masyarakat.

"Kalau mau cabut, kita lihat dulu sesuai nggak dia dengan rencana pasca tambang kita. Itu terinci apa yang harus dia lakukan," ujar Thamrin.

Sebelumnya, Newmont Corporation menyurati Pemerintah RI, meminta Kontrak Karya Tambang Minahasa Raya di Sulawesi Utara diputus atau terminasi. Kontrak Karya itu harusnya berakhir pada 2016, namun terminasi yang lebih cepat bisa membuat Newmont hemat anggaran jutaan dolar AS.

Site Manajer PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) David Sompie mengatakan tambang emas PTNMR sudah berhenti operasi tahun 2001. Namun pabrik yang berada di areal tambang masih memproduksi stok material hingga 2004. Selama operasi delapan tahun, PTNMR menghasilkan emas batangan sebanyak 1,8 juta troy ounces. Satu troy ounces setara 31,1 gram.

Pabrik PTNMR selesai dibongkar pada tahun 2006, dan Newmont melanjutkan tahapan reklamasi dan revegetasi di areal tambang.

Pada 2007, menyusul pemberian nilai 93 dari batas minimal 80, atas keberhasilan reklamasi dan revegetasi kawasan tambang oleh pemerintah RI, Newmont telah mengembalikan izin pinjam pakai kawasan hutan yg mencakup area KK pada Kementrian Kehutanan.

Namun karena KK belum berakhir, tanggungjawab dan pengawasan area hutan seluas 450 hektare itu masih dalam pada Newmont.

Reklamasi dan revegetasi itu kata David hingga kini telah menelan anggaran US$ 15 juta. Dan selama KK belum berakhir, Newmont setidaknya menggelontorkan US$ 1 juta tiap tahun untuk perawatan dan pengawasan.


detik.com
 
Back
Top